KalbarOnline, Kubu Raya – Perayaan HUT Republik Indonesia ke-74 tahun tercoreng dengan adanya pengibaran sejumlah bendera kuning bertuliskan ‘PKI’ oleh seorang pria tua berinisial TFS (76) di sekitar Gg. Flamboyan II, Jalan Adisucipto, Kubu Raya, Sabtu (17/8/2019).
Tak berlangsung lama, TFS yang merupakan warga setempat itu langsung diamankan pihak kepolisian di kediamannya sekitar pukul 08.30 WIB tadi.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sebelas lembar kain warna kuning bertuliskan PKI menggunakan cat merah berukuran 1×1,5 meter, sehelai bendera serupa yang dipasang depan rumah, tiga keping seng biru bertuliskan PKI, sebatang patok belian tulisan PKI, kaleng cat warna merah, dua potongan asbes yang sudah dicetak tulisan PKI, serta sebilah pisau ukuran 12 inci.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, hasil interogasi terhadap saksi yakni dua anak kandung TFS, bahwa sejak lima tahun yang lalu orang tuanya (TFS) menderita gangguan jiwa. Namun, kadang-kadang sadar alias sehat.
Jika penyakitnya kambuh, TFS dikabarkan kembali berulah. Perihal pemasangan bendera kuning bertuliskan PKI oleh TFS ini, kabarnya sudah disampaikan ke Ketua RT dan diteruskan ke Kepala Desa setempat. Namun, belum ada tindakan.
Adapun puncak dari ulah TFS yakni pada Sabtu pagi tadi dengan memasang bendera tersebut di ruko depan gang. Kemudian dikejar oleh anak-anak sekitar dan warga setempat. Setelahnya, TFS pulang ke rumah lalu mebawa sebilah pisau.
Saat ini TFS sudah diamankan di Mako Polda Kalbar untuk menjalani proses selanjutnya.
Perihal pengibaran bendera kuning bertuliskan ‘PKI’ ini juga menjadi viral di sosial media melalui sebuah video yang telah beredar luas. Hal ini pun mendapat beragam tanggapan dari warganet. Rerata warganet beranggapan, pengibaran bendera tersebut menyayat hati rakyat Indonesia secara luas, terlebih lagi di momen hari kemerdekaan Indonesia. Warganet juga berharap agar pihak kepolisian mengusut tuntas perihal pengibaran bendera tersebut. (Fai/ian)
Comment