KalbarOnline, Ketapang – Satuan reserse narkoba Polres Ketapang berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana narkotika di Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Selasa (20/8/2019).
Adalah AA dan TH, keduanya diringkus polisi lantaran kedapatan menyimpan narkoba yang diduga jenis sabu. AA dan TH diamankan petugas di rumah pelaku AA di Jalan Lingkar Kota, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
Polisi yang mendapat informasi bahwa kedua pelaku berada di dalam rumah dan sedang membawa narkoba langsung melakukan upaya hukum terhadap keduanya. Saat digeledah di kamar pelaku AA yang disaksikan oleh warga setempat, petugas berhasil mengamankan narkoba yang diduga jenis sabu yang dikemas dalam plastik transparan seberat 22,25 gram, satu timbangan elektrik dan uang tunai sebesar Rp1 juta.
Masih di lokasi yang sama, petugas juga menggeledah kamar TH dan berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu yang dikemas dalam plastik transparan seberat 0,33 gram, inex seberat 0,25 gram dan satu timbangan elektrik.
Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku AA, turut juga diamankan tiga orang warga berinisial ER, RP dan IL yang pada saat penggrebekan berada di dalam rumah tersebut. Setelah dilakukan tes urin, kelimanya terbukti telah mengkonsumsi narkoba.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima warga tersebut harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satuan Narkoba Polres Ketapang dan terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika. (Adi LC)
Comment