Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 27 Mei 2019 |
Kalbaronline,
Ketapang – Satuan Reskrim Polsek Jelai Hulu mengamankan seorang oknum kades
aktif berinisial TE (41) di Kecamatan Manis Mata. TE diringkus polisi atas dugaan
kepemilikan narkoba jenis sabu di jalan Hauling kawasan PT Harita Group, Desa Teluk
Runjai, Kecamatan Jelai Hulu, Sabtu (25/5/2019).
Kapolsek Jelai Hulu, Ipda Drajat Pamungkas turut membenarkan
tentang penangkapan terduga TE. Kapolsek menjelaskan bahwa penangkapan terhadap
TE berbekal laporan dari masyarakat Dusun Sungai Jering.
Mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan serangkaian
penyelidikan terhadap TE yang diketahui sedang berada wilayah Dusun Sungai Jering.
TE, lanjut dia, diamankan tepat di Jalan Hauling yang pada saat itu sedang
mengendarai kendaraan roda empat.
“Penangkapan tersebut berkat adanya informasi dari
masyarakat sekitar,” ujarnya.
“Berbekal laporan itu, selanjutnya kita lakukan penyelidikan.
Setelah mengetahui keberadaan TE, kita membuntuti yang bersangkutan yang saat
itu sedang mengendarai mobil toyota avanza warna hitam sepanjang Jalan Hauling.
Setelahnya langsung kita lakukan penyergapan. Setelah kita geledah isi mobil TE,
kita mendapati satu plastik klip yang berisi narkoba jenis sabu di dashboard
mobil TE,” tukasnya menjelaskan.
Dari tangan TE polisi mengamankan 1 buah botol kaca Fanbo
yang diduga didalamnya terdapat narkoba jenis sabu, 1 plastik klip kecil
kosong, 1 plastik klip kecil yang diduga berisi narkoba jenis sabu, 1 buah pipa
sendok kecil warna putih, 1 buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol air
mineral tirkana, 2 unit HP serta 1 unit mobil toyota avanza warna hitam dengan
nomor kendaraan DA 7086 AZ.
“Dengan adanya penangkapan ini, kita berharap dapat
mengungkap jaringan lain. Kami juga mengimbau dan mengajak masyarakat untuk
menjauhi penyalahgunaan narkoba lebih khusus generasi muda. Kepada warga kami
minta untuk tidak segan melapor,” pungkasnya.
Saat ini TE beserta barang bukti sudah diamankan pihaknya di
Mapolsek Jelai Hulu guna pengembangan lebih lanjut. (Goda)
Kalbaronline,
Ketapang – Satuan Reskrim Polsek Jelai Hulu mengamankan seorang oknum kades
aktif berinisial TE (41) di Kecamatan Manis Mata. TE diringkus polisi atas dugaan
kepemilikan narkoba jenis sabu di jalan Hauling kawasan PT Harita Group, Desa Teluk
Runjai, Kecamatan Jelai Hulu, Sabtu (25/5/2019).
Kapolsek Jelai Hulu, Ipda Drajat Pamungkas turut membenarkan
tentang penangkapan terduga TE. Kapolsek menjelaskan bahwa penangkapan terhadap
TE berbekal laporan dari masyarakat Dusun Sungai Jering.
Mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan serangkaian
penyelidikan terhadap TE yang diketahui sedang berada wilayah Dusun Sungai Jering.
TE, lanjut dia, diamankan tepat di Jalan Hauling yang pada saat itu sedang
mengendarai kendaraan roda empat.
“Penangkapan tersebut berkat adanya informasi dari
masyarakat sekitar,” ujarnya.
“Berbekal laporan itu, selanjutnya kita lakukan penyelidikan.
Setelah mengetahui keberadaan TE, kita membuntuti yang bersangkutan yang saat
itu sedang mengendarai mobil toyota avanza warna hitam sepanjang Jalan Hauling.
Setelahnya langsung kita lakukan penyergapan. Setelah kita geledah isi mobil TE,
kita mendapati satu plastik klip yang berisi narkoba jenis sabu di dashboard
mobil TE,” tukasnya menjelaskan.
Dari tangan TE polisi mengamankan 1 buah botol kaca Fanbo
yang diduga didalamnya terdapat narkoba jenis sabu, 1 plastik klip kecil
kosong, 1 plastik klip kecil yang diduga berisi narkoba jenis sabu, 1 buah pipa
sendok kecil warna putih, 1 buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol air
mineral tirkana, 2 unit HP serta 1 unit mobil toyota avanza warna hitam dengan
nomor kendaraan DA 7086 AZ.
“Dengan adanya penangkapan ini, kita berharap dapat
mengungkap jaringan lain. Kami juga mengimbau dan mengajak masyarakat untuk
menjauhi penyalahgunaan narkoba lebih khusus generasi muda. Kepada warga kami
minta untuk tidak segan melapor,” pungkasnya.
Saat ini TE beserta barang bukti sudah diamankan pihaknya di
Mapolsek Jelai Hulu guna pengembangan lebih lanjut. (Goda)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini