Ketapang    

Kepemilikan Sabu, Tiga Warga Ketapang Diringkus Polisi

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 10 September 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Polres Ketapang terus gencar memberantas peredaran narkoba. Hal ini

dibuktikan dengan kembali diamankannya tiga warga yang diduga pelaku

penyalahgunaan narkoba. Ketiganya yakni Husni (39), Rio (34) dan Fika (25)

terpaksa diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres ketapang karena

terbukti memiliki sejumlah barang haram tersebut, Sabtu (7/9/2019) malam

kemarin.

Kasat Reserse Narkoba Polres Ketapang, Iptu Anggiat

Sihombing turut membenarkan penangkapan terhadap ketiganya. Ia menyampaikan

bahwa penangkapan bermula dari adanya informasi yang diterima anggota

Satnarkoba tentang adanya rumah kost yang berada di Jalan Pawan 1, Kelurahan

Tengah, Kecamatan Delta Pawan yang sering dijadikan tempat mengonsumsi narkoba.

Berangkat dari informasi tersebut, Kasat narkoba merespon dengan memerintahkan anggotanya

untuk melakukan penyelidikan.

Benar saja, pada saat petugas melakukan penggeledahan di kost

tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang warga bernama Husni yang sedang

berada di TKP dan saat digeledah dengan disaksikan warga setempat, petugas

berhasil menyita dari tangan terduga berupa satu buah dompet warna hitam, yang

didalamnya berisi satu paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dan

juga ditemukan satu buah bong atau alat hisap sabu dari tangan pelaku.

Tak sampai disitu, personel Resnarkoba Polres Ketapang langsung

melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan mendapatkan informasi bahwa

tidak jauh dari TKP, tepatnya di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Jembatan

Pawan 1, Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan, juga sering dijadikan tempat mengonsumsi

narkoba. Tepat pada pukul 21.00 saat petugas memeriksa rumah tersebut, kembali diamankan

seorang pelaku yaitu Rio yang mana pada saat dilakukan penggeledahan, dari

tangan pelaku ditemukan satu kantong plastik klip bening yang berisi serbuk

kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, satu buah bong alat hisap

serta satu korek api gas.

Petugas kembali melakukan pengembangan dan mendapatkan

informasi bahwa di sebuah rumah kost di Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan

Tengah, Kecamatan Delta Pawan, juga sering dijadikan tempat untuk mengonsumsi

narkoba dan saat digeledah pada pukul 23.30 WIB, petugas kepolisian kembali

mengamankan seorang terduga pelaku narkoba yakni Fika (25) dan didapati dari

tangan terduga pelaku berupa satu buah dompet warna hitam, satu buah dompet

warna abu-abu, tujuh paket kristal putih 

yang diduga narkotika jenis sabu, satu buah kotak handphone merk OPPO, satu

buah timbangan elektrik serta satu buah bong atau alat hisap sabu.

Ketiga terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Ketapang

untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam Pasal 112 ayat (1) dan

pasal 127 (1) UU NO 35/2009 tentang tindak pidana narkotika. (Adi

LC)

Artikel Selanjutnya
Harapan Masyarakat Terhadap 45 Dewan Ketapang yang Baru
Selasa, 10 September 2019
Artikel Sebelumnya
Kuasa Hukum Minta WHW-AR Legowo Serahkan Hak Raden Masdi
Selasa, 10 September 2019

Berita terkait