Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 10 September 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Polres Ketapang terus gencar memberantas peredaran narkoba. Hal ini
dibuktikan dengan kembali diamankannya tiga warga yang diduga pelaku
penyalahgunaan narkoba. Ketiganya yakni Husni (39), Rio (34) dan Fika (25)
terpaksa diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres ketapang karena
terbukti memiliki sejumlah barang haram tersebut, Sabtu (7/9/2019) malam
kemarin.
Kasat Reserse Narkoba Polres Ketapang, Iptu Anggiat
Sihombing turut membenarkan penangkapan terhadap ketiganya. Ia menyampaikan
bahwa penangkapan bermula dari adanya informasi yang diterima anggota
Satnarkoba tentang adanya rumah kost yang berada di Jalan Pawan 1, Kelurahan
Tengah, Kecamatan Delta Pawan yang sering dijadikan tempat mengonsumsi narkoba.
Berangkat dari informasi tersebut, Kasat narkoba merespon dengan memerintahkan anggotanya
untuk melakukan penyelidikan.
Benar saja, pada saat petugas melakukan penggeledahan di kost
tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang warga bernama Husni yang sedang
berada di TKP dan saat digeledah dengan disaksikan warga setempat, petugas
berhasil menyita dari tangan terduga berupa satu buah dompet warna hitam, yang
didalamnya berisi satu paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dan
juga ditemukan satu buah bong atau alat hisap sabu dari tangan pelaku.
Tak sampai disitu, personel Resnarkoba Polres Ketapang langsung
melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan mendapatkan informasi bahwa
tidak jauh dari TKP, tepatnya di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Jembatan
Pawan 1, Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan, juga sering dijadikan tempat mengonsumsi
narkoba. Tepat pada pukul 21.00 saat petugas memeriksa rumah tersebut, kembali diamankan
seorang pelaku yaitu Rio yang mana pada saat dilakukan penggeledahan, dari
tangan pelaku ditemukan satu kantong plastik klip bening yang berisi serbuk
kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, satu buah bong alat hisap
serta satu korek api gas.
Petugas kembali melakukan pengembangan dan mendapatkan
informasi bahwa di sebuah rumah kost di Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan
Tengah, Kecamatan Delta Pawan, juga sering dijadikan tempat untuk mengonsumsi
narkoba dan saat digeledah pada pukul 23.30 WIB, petugas kepolisian kembali
mengamankan seorang terduga pelaku narkoba yakni Fika (25) dan didapati dari
tangan terduga pelaku berupa satu buah dompet warna hitam, satu buah dompet
warna abu-abu, tujuh paket kristal putih
yang diduga narkotika jenis sabu, satu buah kotak handphone merk OPPO, satu
buah timbangan elektrik serta satu buah bong atau alat hisap sabu.
Ketiga terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Ketapang
untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam Pasal 112 ayat (1) dan
pasal 127 (1) UU NO 35/2009 tentang tindak pidana narkotika. (Adi
LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Polres Ketapang terus gencar memberantas peredaran narkoba. Hal ini
dibuktikan dengan kembali diamankannya tiga warga yang diduga pelaku
penyalahgunaan narkoba. Ketiganya yakni Husni (39), Rio (34) dan Fika (25)
terpaksa diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres ketapang karena
terbukti memiliki sejumlah barang haram tersebut, Sabtu (7/9/2019) malam
kemarin.
Kasat Reserse Narkoba Polres Ketapang, Iptu Anggiat
Sihombing turut membenarkan penangkapan terhadap ketiganya. Ia menyampaikan
bahwa penangkapan bermula dari adanya informasi yang diterima anggota
Satnarkoba tentang adanya rumah kost yang berada di Jalan Pawan 1, Kelurahan
Tengah, Kecamatan Delta Pawan yang sering dijadikan tempat mengonsumsi narkoba.
Berangkat dari informasi tersebut, Kasat narkoba merespon dengan memerintahkan anggotanya
untuk melakukan penyelidikan.
Benar saja, pada saat petugas melakukan penggeledahan di kost
tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang warga bernama Husni yang sedang
berada di TKP dan saat digeledah dengan disaksikan warga setempat, petugas
berhasil menyita dari tangan terduga berupa satu buah dompet warna hitam, yang
didalamnya berisi satu paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dan
juga ditemukan satu buah bong atau alat hisap sabu dari tangan pelaku.
Tak sampai disitu, personel Resnarkoba Polres Ketapang langsung
melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan mendapatkan informasi bahwa
tidak jauh dari TKP, tepatnya di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Jembatan
Pawan 1, Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan, juga sering dijadikan tempat mengonsumsi
narkoba. Tepat pada pukul 21.00 saat petugas memeriksa rumah tersebut, kembali diamankan
seorang pelaku yaitu Rio yang mana pada saat dilakukan penggeledahan, dari
tangan pelaku ditemukan satu kantong plastik klip bening yang berisi serbuk
kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu, satu buah bong alat hisap
serta satu korek api gas.
Petugas kembali melakukan pengembangan dan mendapatkan
informasi bahwa di sebuah rumah kost di Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan
Tengah, Kecamatan Delta Pawan, juga sering dijadikan tempat untuk mengonsumsi
narkoba dan saat digeledah pada pukul 23.30 WIB, petugas kepolisian kembali
mengamankan seorang terduga pelaku narkoba yakni Fika (25) dan didapati dari
tangan terduga pelaku berupa satu buah dompet warna hitam, satu buah dompet
warna abu-abu, tujuh paket kristal putih
yang diduga narkotika jenis sabu, satu buah kotak handphone merk OPPO, satu
buah timbangan elektrik serta satu buah bong atau alat hisap sabu.
Ketiga terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Ketapang
untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam Pasal 112 ayat (1) dan
pasal 127 (1) UU NO 35/2009 tentang tindak pidana narkotika. (Adi
LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini