Ketapang    

Kuasa Hukum Minta WHW-AR Legowo Serahkan Hak Raden Masdi

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 10 September 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Mahkamah Agung RI melalui surat putusan No. 475 PK/PDT/2019 pada

tanggal 26 Agustus 2019 lalu telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK)

yang diajukan oleh PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW-AR) atas surat

putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan kasasi Raden Masdi.

“PK yang diajukan oleh WHW-AR telah ditolak oleh Mahkamah

Agung. Informasinya bisa dicek di website resmi Mahkamah Agung. Kalau surat

putusan masih belum dikirim,” kata kuasa hukum Raden Masdi, Agus Hendri, SH dan

Muhammad Nazemi, SH kepada awak media, Senin (9/9/2019).

Lebih lanjut, kuasa hukum Raden Masdi mengatakan, perjuangan

Raden Masdi untuk memperoleh kembali lahan miliknya seluas 41 hektar yang

terletak di Danau Buaya, Dusun Silingan, Desa Mekar Utama, Kecamatan

Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat yang ditempati oleh WHW-AR

telah berhasil.

“Alhamdulillah akhirnya berhasil dan berkekuatan hukum

tetap, karena sudah tidak ada lagi upaya hukum lanjutan yang bisa ditempuh oleh

pihak perusahaan (tergugat),” ungkapnya.

Kuasa hukum Raden Masdi menyebut, pihaknya saat ini masih

menunggu itikad baik dari pihak perusahaan untuk secara suka rela menyerahkan

hak Raden Masdi sebelum surat putusan diterima. Karena menurutnya jika surat

putusan telah diterima maka akan dilakukan eksekusi terhadap lahan tersebut.

“Jadi kita minta pihak perusahan untuk legowo menyerahkan

hak Raden Masdi, sebelum dilakukan eksekusi,” ujarnya.

Sebelumnya, Raden Masdi melalui kuasa hukumnya, Agus Hendri,

SH dan Muhammad Nazemi, SH menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi putusan

yang telah dikeluarkan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah memenangkan

perkara perdata atas sengketa lahan miliknya.

Sementara itu, pihak perusahaan saat dikonfirmasi masih

belum bisa memberikan tanggapan atas informasi ditolaknya PK PT WHW-AR oleh

Mahkamah Agung RI. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Kepemilikan Sabu, Tiga Warga Ketapang Diringkus Polisi
Selasa, 10 September 2019
Artikel Sebelumnya
Gelar Demonstrasi, Aliansi Pergerakan Mahasiswa Sambas Sampaikan 9 Tuntutan ke Dewan Terpilih
Selasa, 10 September 2019

Berita terkait