Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 10 September 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Mahkamah Agung RI melalui surat putusan No. 475 PK/PDT/2019 pada
tanggal 26 Agustus 2019 lalu telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK)
yang diajukan oleh PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW-AR) atas surat
putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan kasasi Raden Masdi.
“PK yang diajukan oleh WHW-AR telah ditolak oleh Mahkamah
Agung. Informasinya bisa dicek di website resmi Mahkamah Agung. Kalau surat
putusan masih belum dikirim,” kata kuasa hukum Raden Masdi, Agus Hendri, SH dan
Muhammad Nazemi, SH kepada awak media, Senin (9/9/2019).
Lebih lanjut, kuasa hukum Raden Masdi mengatakan, perjuangan
Raden Masdi untuk memperoleh kembali lahan miliknya seluas 41 hektar yang
terletak di Danau Buaya, Dusun Silingan, Desa Mekar Utama, Kecamatan
Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat yang ditempati oleh WHW-AR
telah berhasil.
“Alhamdulillah akhirnya berhasil dan berkekuatan hukum
tetap, karena sudah tidak ada lagi upaya hukum lanjutan yang bisa ditempuh oleh
pihak perusahaan (tergugat),” ungkapnya.
Kuasa hukum Raden Masdi menyebut, pihaknya saat ini masih
menunggu itikad baik dari pihak perusahaan untuk secara suka rela menyerahkan
hak Raden Masdi sebelum surat putusan diterima. Karena menurutnya jika surat
putusan telah diterima maka akan dilakukan eksekusi terhadap lahan tersebut.
“Jadi kita minta pihak perusahan untuk legowo menyerahkan
hak Raden Masdi, sebelum dilakukan eksekusi,” ujarnya.
Sebelumnya, Raden Masdi melalui kuasa hukumnya, Agus Hendri,
SH dan Muhammad Nazemi, SH menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi putusan
yang telah dikeluarkan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah memenangkan
perkara perdata atas sengketa lahan miliknya.
Sementara itu, pihak perusahaan saat dikonfirmasi masih
belum bisa memberikan tanggapan atas informasi ditolaknya PK PT WHW-AR oleh
Mahkamah Agung RI. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Mahkamah Agung RI melalui surat putusan No. 475 PK/PDT/2019 pada
tanggal 26 Agustus 2019 lalu telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK)
yang diajukan oleh PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW-AR) atas surat
putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan kasasi Raden Masdi.
“PK yang diajukan oleh WHW-AR telah ditolak oleh Mahkamah
Agung. Informasinya bisa dicek di website resmi Mahkamah Agung. Kalau surat
putusan masih belum dikirim,” kata kuasa hukum Raden Masdi, Agus Hendri, SH dan
Muhammad Nazemi, SH kepada awak media, Senin (9/9/2019).
Lebih lanjut, kuasa hukum Raden Masdi mengatakan, perjuangan
Raden Masdi untuk memperoleh kembali lahan miliknya seluas 41 hektar yang
terletak di Danau Buaya, Dusun Silingan, Desa Mekar Utama, Kecamatan
Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat yang ditempati oleh WHW-AR
telah berhasil.
“Alhamdulillah akhirnya berhasil dan berkekuatan hukum
tetap, karena sudah tidak ada lagi upaya hukum lanjutan yang bisa ditempuh oleh
pihak perusahaan (tergugat),” ungkapnya.
Kuasa hukum Raden Masdi menyebut, pihaknya saat ini masih
menunggu itikad baik dari pihak perusahaan untuk secara suka rela menyerahkan
hak Raden Masdi sebelum surat putusan diterima. Karena menurutnya jika surat
putusan telah diterima maka akan dilakukan eksekusi terhadap lahan tersebut.
“Jadi kita minta pihak perusahan untuk legowo menyerahkan
hak Raden Masdi, sebelum dilakukan eksekusi,” ujarnya.
Sebelumnya, Raden Masdi melalui kuasa hukumnya, Agus Hendri,
SH dan Muhammad Nazemi, SH menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi putusan
yang telah dikeluarkan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah memenangkan
perkara perdata atas sengketa lahan miliknya.
Sementara itu, pihak perusahaan saat dikonfirmasi masih
belum bisa memberikan tanggapan atas informasi ditolaknya PK PT WHW-AR oleh
Mahkamah Agung RI. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini