KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) telah mengusulkan dua daerah untuk mendapatkan izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari pemerintah pusat. Dua daerah tersebut adalah Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Ketapang.
“Kita sudah mengusulkan lahan untuk pertambangan rakyat, dan itu nanti kalau sudah keluar kita upayakan di seluruh kabupaten ada pertambangan legal, yang di kelola oleh masyarakat,” ujarnya saat menghadiri Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kalbar di Ruang Balairungsari, Kantor DPRD Kalbar, Senin (25/11/2024).
Harisson menambahkan, jika usulan tersebut disetujui, maka konflik yang sering terjadi baik antar warga maupun antara warga dan aparat, diharapkan dapat berkurang. Permasalahan tambang ilegal selama ini memang menjadi isu yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
“Dengan adanya WPR ini, tentu saja ini akan menurunkan konflik yang ada di masyarakat. Baik antar masyarakat maupun dengan aparat,” tukasnya.
Sebagai informasi, WPR adalah wilayah dengan potensi mineral dan batubara yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah untuk aktivitas pertambangan rakyat. Dengan adanya WPR, masyarakat dapat menjalankan kegiatan tambang secara legal, tanpa khawatir melanggar hukum. (Lid)
Comment