Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 26 November 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) telah mengusulkan dua daerah untuk mendapatkan izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari pemerintah pusat. Dua daerah tersebut adalah Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Ketapang.
“Kita sudah mengusulkan lahan untuk pertambangan rakyat, dan itu nanti kalau sudah keluar kita upayakan di seluruh kabupaten ada pertambangan legal, yang di kelola oleh masyarakat,” ujarnya saat menghadiri Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kalbar di Ruang Balairungsari, Kantor DPRD Kalbar, Senin (25/11/2024).
Harisson menambahkan, jika usulan tersebut disetujui, maka konflik yang sering terjadi baik antar warga maupun antara warga dan aparat, diharapkan dapat berkurang. Permasalahan tambang ilegal selama ini memang menjadi isu yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
“Dengan adanya WPR ini, tentu saja ini akan menurunkan konflik yang ada di masyarakat. Baik antar masyarakat maupun dengan aparat,” tukasnya.
Sebagai informasi, WPR adalah wilayah dengan potensi mineral dan batubara yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah untuk aktivitas pertambangan rakyat. Dengan adanya WPR, masyarakat dapat menjalankan kegiatan tambang secara legal, tanpa khawatir melanggar hukum. (Lid)
KalbarOnline, Pontianak - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) telah mengusulkan dua daerah untuk mendapatkan izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari pemerintah pusat. Dua daerah tersebut adalah Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Ketapang.
“Kita sudah mengusulkan lahan untuk pertambangan rakyat, dan itu nanti kalau sudah keluar kita upayakan di seluruh kabupaten ada pertambangan legal, yang di kelola oleh masyarakat,” ujarnya saat menghadiri Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kalbar di Ruang Balairungsari, Kantor DPRD Kalbar, Senin (25/11/2024).
Harisson menambahkan, jika usulan tersebut disetujui, maka konflik yang sering terjadi baik antar warga maupun antara warga dan aparat, diharapkan dapat berkurang. Permasalahan tambang ilegal selama ini memang menjadi isu yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
“Dengan adanya WPR ini, tentu saja ini akan menurunkan konflik yang ada di masyarakat. Baik antar masyarakat maupun dengan aparat,” tukasnya.
Sebagai informasi, WPR adalah wilayah dengan potensi mineral dan batubara yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah untuk aktivitas pertambangan rakyat. Dengan adanya WPR, masyarakat dapat menjalankan kegiatan tambang secara legal, tanpa khawatir melanggar hukum. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini