Landak    

Bawa Sabu dan Ekstasi Pakai Motor, Pria di Landak Diringkus Satresnarkoba

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 09 Juli 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.COM – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Landak kembali digagalkan. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak berhasil meringkus seorang pria berinisial IN, yang diduga kuat sebagai pengedar sabu dan ekstasi.

Penangkapan ini dilakukan usai polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa IN baru saja kembali dari Pontianak sambil membawa narkotika menggunakan motor Yamaha NMAX merah dengan nomor polisi KB 6420 LN.

“Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada Senin, 7 Juli 2025 sekitar pukul 15.50 WIB di Jalan Raya Dusun Kota Baru, Desa Sebirang, Kecamatan Ngabang,” terang Iptu Rinto, S.Sos., S.H., Ps. Kasat Resnarkoba Polres Landak, Selasa (8/7/2025).

Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan sebuah handphone merek Infinix dan dompet berisi STNK dari tubuh pelaku. Sementara dari bagian bawah jok motor, petugas menemukan bungkus rokok bertuliskan “DJANDA” yang di dalamnya berisi enam kaca pirex, alat yang biasa digunakan untuk mengisap sabu.

Penggeledahan berlanjut ke dasbor motor, dan di sanalah ditemukan sebuah dompet batik yang dibalut tisu dan diikat karet merah. Saat dibuka, petugas mendapati plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu, serta dua butir tablet hijau yang diduga ekstasi.

Tak berhenti di situ, petugas lanjut menggeledah rumah pelaku di Dusun Nahaya, Desa Amboyo Selatan. Di kamar IN, kembali ditemukan plastik klip berisi sabu, sebuah kotak hitam bertuliskan “CEBBO” berisi plastik klip kosong, dan satu unit timbangan digital.

“Pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Seluruh barang bukti dan pelaku kini diamankan di Mapolres Landak untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Iptu Rinto.

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap masyarakat yang telah aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba di sekitarnya.

“Pemberantasan narkotika tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di lingkungan kita,” ujarnya.

Dengan penangkapan ini, Polres Landak menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan perang terhadap narkoba demi menciptakan wilayah yang aman dan bebas dari zat berbahaya. (Lid)

Artikel Selanjutnya
KKP Gagalkan Penyelundupan 5.400 Telur Penyu di Kalbar
Rabu, 09 Juli 2025
Artikel Sebelumnya
Polsek Mukok Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Desa Inggis, Warga Diimbau Stop Rusak Lingkungan
Rabu, 09 Juli 2025

Berita terkait