Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Rabu, 28 Mei 2025 |
KALBARONLINE.com - Satresnarkoba Polresta Pontianak berhasil mengamankan seorang pria berinisial MH (35 tahun), asal Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 1 Kg. Sabu tersebut disimpan pelaku di gantungan depan sepeda motor yang dikendarainya.
Penangkapan MH ini berlangsung pada Selasa (27/05/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB saat ia melintas di Jalan Imam Bonjol, tepatnya di simpang kampus Universitas Tanjungpura, Kelurahan Benua Melayu, Kecamatan Pontianak Selatan.
Kasatresnarkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia menyampaikan, bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat
“Petugas segera melakukan penyisiran dan berhasil menghentikan serta mengamankan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus besar plastik transparan berisi sabu yang dibungkus plastik hitam, disimpan di gantungan depan sepeda motor yang dikendarainya," ungkapnya, Rabu (28/05/2025).
Saat dilakukan pemerikasaan awal, tersangka mengaku sabu tersebut merupakan miliknya dan akan dibawa ke Kabupaten Sintang atas permintaan temannya bernama H.
“Tersangka dijanjikan imbalan sebesar Rp 150 juta untuk pengiriman barang haram itu,” katanya.
Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polresta Pontianak untuk proses penyidikan lebih lanjut. MH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup. (Lid)
KALBARONLINE.com - Satresnarkoba Polresta Pontianak berhasil mengamankan seorang pria berinisial MH (35 tahun), asal Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 1 Kg. Sabu tersebut disimpan pelaku di gantungan depan sepeda motor yang dikendarainya.
Penangkapan MH ini berlangsung pada Selasa (27/05/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB saat ia melintas di Jalan Imam Bonjol, tepatnya di simpang kampus Universitas Tanjungpura, Kelurahan Benua Melayu, Kecamatan Pontianak Selatan.
Kasatresnarkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia menyampaikan, bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat
“Petugas segera melakukan penyisiran dan berhasil menghentikan serta mengamankan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus besar plastik transparan berisi sabu yang dibungkus plastik hitam, disimpan di gantungan depan sepeda motor yang dikendarainya," ungkapnya, Rabu (28/05/2025).
Saat dilakukan pemerikasaan awal, tersangka mengaku sabu tersebut merupakan miliknya dan akan dibawa ke Kabupaten Sintang atas permintaan temannya bernama H.
“Tersangka dijanjikan imbalan sebesar Rp 150 juta untuk pengiriman barang haram itu,” katanya.
Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polresta Pontianak untuk proses penyidikan lebih lanjut. MH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya maksimal pidana penjara seumur hidup. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini