Kubu Raya    

Penuhi Hak-hak Masyarakat, Pemkab Kubu Raya Komit Percepat Performa Agraria

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 19 Oktober 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Kubu

Raya – Mempercepat pelaksanaan kebijakan reforma agraria khususnya

penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), Tim Kementerian Koordinator

Bidang Perekonomian RI bertandang ke Kabupaten Kubu Raya. Kedatangan Tim

diterima Wakil Bupati Kubu Raya Hermanus di Kantor Bupati Kubu Raya, Selasa

(16/10/2018).

Hermanus mengungkapkan Kabupaten Kubu Raya merupakan salah

satu dari tujuh daerah di Kalimantan Barat yang telah mengajukan permohonan

Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH). Menurutnya, PPTKH

bertujuan untuk menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atau legalitas

aset dan akses atas hak-hak masyarakat yang menguasai tanah di dalam kawasan

hutan.

“Kawasan hutan yang dapat dilakukan penyelesaian penguasaan

tanah merupakan kawasan hutan pada tahap penunjukan kawasan hutan, yakni hutan

konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi,” terang Hermanus.

Hermanus mengungkapkan luasan keseluruhan permohonan

kegiatan inventarisasi dan verifikasi (inver) untuk penetapan TORA di Kabupaten

Kubu Raya mencapai 10.028,42 Ha. Yang tersebar di 8 kecamatan dan 22 desa.

Delapan kecamatan yakni Batu Ampar, Kubu, Teluk Pakedai, Kuala Mandor B, Sungai

Ambawang, Sungai Raya dan Rasau Jaya.

Dirinya berharap permohonan PPTKH yang telah diajukan Pemkab

Kubu Raya mendapat tindak lanjut dari Pemerintah pusat melalui kementerian

terkait. Menurut dia, keberadaan lokasi-lokasi yang dimohonkan dalam PPTKH

terkait erat dengan kondisi riil eksistensi masyarakat yang telah menempati

lokasi tersebut sejak puluhan tahun silam.

“Beberapa kali masyarakat menyampaikan aspirasi di mana

mereka ingin ada kebijakan dari pemerintah pusat untuk dapat melakukan

langkah-langkah penyelesaian terhadap penguasaan tanah yang telah mereka kuasai

sejak puluhan tahun lalu,” ungkap Hermanus.

Hermanus menambahkan, fakta di lapangan menunjukkan

tanah-tanah yang dikuasai masyarakat dalam kawasan hutan sudah banyak yang

menjadi lahan-lahan permukiman dan transmigrasi. Termasuk lahan-lahan garapan

masyarakat.

Namun dalam peta indikatif masih termasuk dalam kawasan

hutan. Karena itu, ia menyebut perlunya langkah-langkah untuk memberikan sebuah

kepastian kepada masyarakat terkait penguasaan tanah yang sudah dikuasai.

“Tentunya kami berharap dari Kementerian Koordinator Bidang

Perekonomian terkait dengan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun

2017 tentang PPTKH ini. Mudah-mudahan dapat memberikan langkah-langkah

penyelesaian yang terbaik. Tentu semuanya ini untuk kepentingan masyarakat,”

tuturnya. (ian)

Artikel Selanjutnya
Disporapar Kubu Raya Kukuhkan Penggiat Medsos
Jumat, 19 Oktober 2018
Artikel Sebelumnya
Semarakkan Hari Jadi Kota Pontianak ke-247, Edi Kamtono Imbau Gedung-gedung Pasang Manggar
Jumat, 19 Oktober 2018

Berita terkait