Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 19 Oktober 2018 |
KalbarOnline, Kubu
Raya – Mempercepat pelaksanaan kebijakan reforma agraria khususnya
penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), Tim Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian RI bertandang ke Kabupaten Kubu Raya. Kedatangan Tim
diterima Wakil Bupati Kubu Raya Hermanus di Kantor Bupati Kubu Raya, Selasa
(16/10/2018).
Hermanus mengungkapkan Kabupaten Kubu Raya merupakan salah
satu dari tujuh daerah di Kalimantan Barat yang telah mengajukan permohonan
Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH). Menurutnya, PPTKH
bertujuan untuk menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atau legalitas
aset dan akses atas hak-hak masyarakat yang menguasai tanah di dalam kawasan
hutan.
“Kawasan hutan yang dapat dilakukan penyelesaian penguasaan
tanah merupakan kawasan hutan pada tahap penunjukan kawasan hutan, yakni hutan
konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi,” terang Hermanus.
Hermanus mengungkapkan luasan keseluruhan permohonan
kegiatan inventarisasi dan verifikasi (inver) untuk penetapan TORA di Kabupaten
Kubu Raya mencapai 10.028,42 Ha. Yang tersebar di 8 kecamatan dan 22 desa.
Delapan kecamatan yakni Batu Ampar, Kubu, Teluk Pakedai, Kuala Mandor B, Sungai
Ambawang, Sungai Raya dan Rasau Jaya.
Dirinya berharap permohonan PPTKH yang telah diajukan Pemkab
Kubu Raya mendapat tindak lanjut dari Pemerintah pusat melalui kementerian
terkait. Menurut dia, keberadaan lokasi-lokasi yang dimohonkan dalam PPTKH
terkait erat dengan kondisi riil eksistensi masyarakat yang telah menempati
lokasi tersebut sejak puluhan tahun silam.
“Beberapa kali masyarakat menyampaikan aspirasi di mana
mereka ingin ada kebijakan dari pemerintah pusat untuk dapat melakukan
langkah-langkah penyelesaian terhadap penguasaan tanah yang telah mereka kuasai
sejak puluhan tahun lalu,” ungkap Hermanus.
Hermanus menambahkan, fakta di lapangan menunjukkan
tanah-tanah yang dikuasai masyarakat dalam kawasan hutan sudah banyak yang
menjadi lahan-lahan permukiman dan transmigrasi. Termasuk lahan-lahan garapan
masyarakat.
Namun dalam peta indikatif masih termasuk dalam kawasan
hutan. Karena itu, ia menyebut perlunya langkah-langkah untuk memberikan sebuah
kepastian kepada masyarakat terkait penguasaan tanah yang sudah dikuasai.
“Tentunya kami berharap dari Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian terkait dengan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun
2017 tentang PPTKH ini. Mudah-mudahan dapat memberikan langkah-langkah
penyelesaian yang terbaik. Tentu semuanya ini untuk kepentingan masyarakat,”
tuturnya. (ian)
KalbarOnline, Kubu
Raya – Mempercepat pelaksanaan kebijakan reforma agraria khususnya
penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), Tim Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian RI bertandang ke Kabupaten Kubu Raya. Kedatangan Tim
diterima Wakil Bupati Kubu Raya Hermanus di Kantor Bupati Kubu Raya, Selasa
(16/10/2018).
Hermanus mengungkapkan Kabupaten Kubu Raya merupakan salah
satu dari tujuh daerah di Kalimantan Barat yang telah mengajukan permohonan
Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH). Menurutnya, PPTKH
bertujuan untuk menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atau legalitas
aset dan akses atas hak-hak masyarakat yang menguasai tanah di dalam kawasan
hutan.
“Kawasan hutan yang dapat dilakukan penyelesaian penguasaan
tanah merupakan kawasan hutan pada tahap penunjukan kawasan hutan, yakni hutan
konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi,” terang Hermanus.
Hermanus mengungkapkan luasan keseluruhan permohonan
kegiatan inventarisasi dan verifikasi (inver) untuk penetapan TORA di Kabupaten
Kubu Raya mencapai 10.028,42 Ha. Yang tersebar di 8 kecamatan dan 22 desa.
Delapan kecamatan yakni Batu Ampar, Kubu, Teluk Pakedai, Kuala Mandor B, Sungai
Ambawang, Sungai Raya dan Rasau Jaya.
Dirinya berharap permohonan PPTKH yang telah diajukan Pemkab
Kubu Raya mendapat tindak lanjut dari Pemerintah pusat melalui kementerian
terkait. Menurut dia, keberadaan lokasi-lokasi yang dimohonkan dalam PPTKH
terkait erat dengan kondisi riil eksistensi masyarakat yang telah menempati
lokasi tersebut sejak puluhan tahun silam.
“Beberapa kali masyarakat menyampaikan aspirasi di mana
mereka ingin ada kebijakan dari pemerintah pusat untuk dapat melakukan
langkah-langkah penyelesaian terhadap penguasaan tanah yang telah mereka kuasai
sejak puluhan tahun lalu,” ungkap Hermanus.
Hermanus menambahkan, fakta di lapangan menunjukkan
tanah-tanah yang dikuasai masyarakat dalam kawasan hutan sudah banyak yang
menjadi lahan-lahan permukiman dan transmigrasi. Termasuk lahan-lahan garapan
masyarakat.
Namun dalam peta indikatif masih termasuk dalam kawasan
hutan. Karena itu, ia menyebut perlunya langkah-langkah untuk memberikan sebuah
kepastian kepada masyarakat terkait penguasaan tanah yang sudah dikuasai.
“Tentunya kami berharap dari Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian terkait dengan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun
2017 tentang PPTKH ini. Mudah-mudahan dapat memberikan langkah-langkah
penyelesaian yang terbaik. Tentu semuanya ini untuk kepentingan masyarakat,”
tuturnya. (ian)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini