KalbarOnline, Kubu Raya – Menyediakan fasilitas-fasilitas umum yang berbasis kesetaraan gender pada pusat-pusat pelayanan di Kubu Raya merupakan upaya Pemkab Kubu Raya dalam mewujudkan keadilan antara perempuan, laki-laki, anak-anak dan penyandang disabilitas.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Bupati Kubu Raya, Hermanus saat membuka kegiatan sosialisasi Panduan Teknis Penyediaan Sarana dan Prasarana Publik Responsif Gender dan Ramah Anak (Ruang Asi dan Tempat Penitipan Anak di Tempat Kerja), di Gardenia Hotel Kubu Raya, belum lama ini.
“Pembangunan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak adalah bagian integral dari pembangunan nasional yang berkelanjutan. Upaya tersebut, telah menjadi komitmen dan keinginan serta kemajuan politis yang kuat dari Pemerintah. Berbagai kebijakan, program dan kegiatan telah dilaksanakan guna mewujudkan kesetaraan dan keadilan. Pembangunan yang berkeadilan di masyarakat merupakan salah satu sasaran yang akan dicapai dari strategi pengarus utamaan gender, untuk memastikan bahwa proses dan hasil pembangunan memberikan manfaat yang adil bagi seluruh kelompok masyrakat, baik perempuan, laki-laki, anak-anak dan penyandang disabilitas,” tutur Hermanus.
Dikatakan Hermanus, mengenai hal tersebut Pemkab berkomitmen untuk bersama-sama baik dari unsur pemerintah dan semua unsur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Terutama dalam menyediakan tempat-tempat yang representatif bagi kesetaraan gender. Mulai dari ruang menyusui, ruang penitipan anak dan sarana bagi penyandang disabilitas. Secara perlahan-lahan kita akan terus berupaya, menyediakan sarana dan prasarana tersebut di pusat-pusat pelayanan.
“Hingga saat ini komitmen Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk berbagai program yang responsif gender sangat jelas. Dengan berbagai peraturan daerah, tentang perlindungan perempuan, perlindungan anak hingga peraturan daerah Kubu Raya tentang Kabupaten Layak Anak. Yang dimaksudkan untuk menyediakan layanan, sarana dan prasarana yang baik bagi kesetaraan gender,” papar Hermanus, menjelaskan.
Perda-perda tersebut, lanjut Hermanus, merupakan bukti dan komitmen yang kuat dari Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk memastikan pelayanan-pelayanan dan program-program sangat responsif gender dan akan terus berbenah secara perlahan, seiring dengan proses dalam pembangunan perkantoran-perkantoran akan sekaligus dilengkapi dengan sarana dan prasarana publik responsif gender.
Hermanus menjelaskan pembangunan kesetaraan gender adalah tersedianya ruang laktasi dan TPA di fasilitas publik, seperti gedung Perkantoran, kantor pelayanan, pasar, terminal, pelabuhan dan lain sebagainya.
Fasilitas responsif gender juga memiliki beberapa kriteria dasar antara lain aksesibitas, yang baik, desain yang mengakomodasi perbedaan kebutuhan antara laki-laki dan perempuan, anak dan peyandang disabiltas. (ian)
Comment