Kubu Raya    

Responsif, Polres Kubu Raya Ungkap 18 Kasus Pidana

Oleh : Jauhari Fatria
Senin, 03 Februari 2020
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Kubu

Raya – Dari 18 kasus yang diungkap Polres Kubu Raya, tiga di antaranya

kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Wakapolres Kubu Raya, Kompol Ammin

Sidiq memaparkan, untuk pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah hukum

Kubu Raya oleh Satnarkoba Polres Kubu Raya berhasil mengamankan pengedar

sekaligus pengguna narkoba jenis sabu-sabu seberat 19.34 gram.

Dijelaskannya dari 3 kasus pengungkapan narkoba di wilayah

hukumnya, pihaknya berhasil mengamankan 10 tersangka dan barang bukti berupa

23,369 gram sabu dan 0,06 gram ekstasi.

“Dari barang bukti Narkoba yang kita amankan diperkirakan

bisa menyelamatkan 188 jiwa dari bahaya penggunaan dan penyalahgunaan

narkoba,”ungkapnya.

Sedangkan 15 kasus tindak pidana umum terdiri dari

pembunuhan, pencurian, penganiayaan, percobaan pemerkosaan, KDRT serta

pembunuhan anak di bawah umur. Untuk kasus terhadap anak bawah umur, sebut dia,

belum menjadi dominan.

“Karena kalau dominan lebih dari satu perkara,” imbuhnya. (ian)

Artikel Selanjutnya
Review Satu Dekade KKR, Angka Tidak Bergerak Menjadi Sorotan
Senin, 03 Februari 2020
Artikel Sebelumnya
Polres Ketapang Petakan Empat Kecamatan Paling Rawan Peredaran Narkoba
Senin, 03 Februari 2020

Berita terkait