Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 21 Desember 2020 |
KalbarOnline.com – Kekerasan Berbasis Gender (KBG) melalui media online, khususnya dalam bentuk penyebaran konten intim non-konsensual atau non-konsensual dissemination of intimate images (NCII), menunjukan peningkatan selama pandemi Covid-19. Hal itu disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga.
Berdasarkan aduan yang masuk kepada Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) sepanjang Maret-Juni 2020, penyebaran konten seksual perempuan mencapai 169 kasus. Hal ini meningkat nyaris 400 persen jika dibandingkan pada 2019.
NCCI terjadi ketika pelaku memanfaatkan konten intim atau seksual berupa gambar maupun video milik korban untuk mengancam dan mengintimidasi korban agar menuruti kemauannya.
Menurut Menteri Bintang, pandemi global Covid-19 yang melanda sepanjang 2020 membawa tantangan tersendiri. Intensitas penggunaan platform digital meningkat sejak pandemi, aktivitas sehari-hari melalui ruang digital bukan lagi sebuah pilihan, melainkan kebutuhan.
“Adanya pembatasan sosial, fisik, dan tingginya intensitas stres menyebabkan KBG (kekerasan berbasis gender) meningkat secara eksponensial. Sejalan dengan perkembangan saat ini, KBG dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti online dan melalui teknologi informasi dan komunikasi,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Senin (21/12).
Menteri Bintang melanjutkan, pemerintah melalui Kemen PPPA telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi masalah tersebut, sesuai dengan salah satu dari 5 (lima) program prioritas Kemen PPPA, yakni penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Upaya tersebut di antaranya menginisiasi Gerakan Bersama Jaga Keluarga Kita (BERJARAK) untuk memastikan terpenuhinya hak-hak dasar perempuan dan anak dalam situasi pandemi Covid-19. Lalu, mempublikasikan protokol dan pedoman perlindungan perempuan dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan selama pandemi Covid-19.
“Kemudian, pengembangan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) serta Layanan Psikologi Sehat Jiwa (SEJIWA),” tambahnya.
Untuk mencegah KBG berbasis online, maka masyarakat sebaiknya memiliki wawasan dasar di dunia digital, seperti terkait privasi (data pribadi, Personal Identity Information (PII)), consent, ekosistem dunia digital, dan karakteristik dunia digital.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Kekerasan Berbasis Gender (KBG) melalui media online, khususnya dalam bentuk penyebaran konten intim non-konsensual atau non-konsensual dissemination of intimate images (NCII), menunjukan peningkatan selama pandemi Covid-19. Hal itu disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga.
Berdasarkan aduan yang masuk kepada Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) sepanjang Maret-Juni 2020, penyebaran konten seksual perempuan mencapai 169 kasus. Hal ini meningkat nyaris 400 persen jika dibandingkan pada 2019.
NCCI terjadi ketika pelaku memanfaatkan konten intim atau seksual berupa gambar maupun video milik korban untuk mengancam dan mengintimidasi korban agar menuruti kemauannya.
Menurut Menteri Bintang, pandemi global Covid-19 yang melanda sepanjang 2020 membawa tantangan tersendiri. Intensitas penggunaan platform digital meningkat sejak pandemi, aktivitas sehari-hari melalui ruang digital bukan lagi sebuah pilihan, melainkan kebutuhan.
“Adanya pembatasan sosial, fisik, dan tingginya intensitas stres menyebabkan KBG (kekerasan berbasis gender) meningkat secara eksponensial. Sejalan dengan perkembangan saat ini, KBG dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti online dan melalui teknologi informasi dan komunikasi,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Senin (21/12).
Menteri Bintang melanjutkan, pemerintah melalui Kemen PPPA telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi masalah tersebut, sesuai dengan salah satu dari 5 (lima) program prioritas Kemen PPPA, yakni penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Upaya tersebut di antaranya menginisiasi Gerakan Bersama Jaga Keluarga Kita (BERJARAK) untuk memastikan terpenuhinya hak-hak dasar perempuan dan anak dalam situasi pandemi Covid-19. Lalu, mempublikasikan protokol dan pedoman perlindungan perempuan dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan selama pandemi Covid-19.
“Kemudian, pengembangan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) serta Layanan Psikologi Sehat Jiwa (SEJIWA),” tambahnya.
Untuk mencegah KBG berbasis online, maka masyarakat sebaiknya memiliki wawasan dasar di dunia digital, seperti terkait privasi (data pribadi, Personal Identity Information (PII)), consent, ekosistem dunia digital, dan karakteristik dunia digital.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini