Lakukan verifikasi KLA di Pontianak
KalbarOnline, Pontianak – Tim dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bertandang ke Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Kedatangan tim ini untuk melakukan verifikasi lapangan evaluasi Kota Layak Anak (KLA) di Kota Pontianak.
Rombongan yang dipimpin oleh Deputi Menteri Bidang Tumbuh Kembang Anak, Lenny N Rosalin diterima langsung oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Ruang Rapat Wali Kota, Kamis (16/5/2019).
Seperti diketahui bahwa, Pontianak sukses menyandang predikat KLA tingkat Pratama selama tiga tahun berturut-turut. Selanjutnya, tiga tahun naik peringkat menjadi Madya.
Diwawancarai usai acara, Lenny menerangkan, kedatangan pihaknya ke Pontianak untuk melakukan verifikasi lapangan dalam rangka melakukan evaluasi Kota Pontianak menuju KLA 2019.
“Jadi, ada 24 indikator yang harus dipenuhi sebuah kabupaten/kota untuk menjadi KLA,” terang dia.
Dari 24 indikator yang ada, lanjutnya, terbagi dalam beberapa kluster. Selain kluster kelembagaan, ada kluster hak sipil dan kebebasan. Dalam kluster ini, memastikan semua anak memiliki akta kelahiran dan kartu identitas anak sehingga mereka tidak rentan terhadap penyalahgunaan identitas.
“Seperti menjadi korban trafficking, dieksploitasi, dirubah identitasnya sehingga dia diperdagangkan,” kata Lenny.
Selain itu, harus ada informasi yang layak anak. Sebab menurutnya, sekarang ini tidak sedikit anak-anak yang memperoleh informasi yang tidak layak bagi anak seusianya.
“Gadget yang sudah merajalela, pornografi, tayangan-tayangan penuh kekerasan, hal-hal berbau mistis dan lain sebagainya yang tidak layak bagi usia anak itu mewabah ke mana-mana,” ucapnya prihatin.
Lenny juga menekankan, partisipasi anak juga tak kalah pentingnya. Dengan dibentuknya Forum Anak diharapkan bisa difungsikan menjadi pelopor dan pelapor (2P). Lenny menuturkan, Forum Anak juga harus dilibatkan dalam proses KLA.
“Mulai dari musrenbang kelurahan, kecamatan hingga tingkat kota,” sebutnya.
Lenny menambahkan, kluster lainnya adalah lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. Kuncinya adalah semua anak harus ada yang mengasuh. Tidak boleh ada anak yang pada saat di bawah pengasuhan, kemudian dikawinkan sementara usianya masih di bawah 18 tahun.
“Fungsi pengasuhan sangat penting karena anak harus tetap dijaga agar dia tetap bersekolah dan tidak bekerja,” pungkasnya. (Fai)
Comment