Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 11 Desember 2018 |
KalbarOnline,
Kubu Raya – Implementasi Undang-undang nomor 25 tahun
2009 tentang pelayanan publik yang bekualitas dan berkeadilan serta responsif
terhadap gender dan ramah anak serta penyandang disabilitas merupakan agenda
utama Pemerintah Kabupaten/Kota.
Kepala Bidang Kesetaraan Gender Kementerian
Perlindungan Perempuan dan Anak, Drs. Agam Bekti Nugraha mengatakan kegiatan
sosialisasi panduan teknis penyediaan sarana dan prasarana publik responsif gender
dan ramah anak dilaksanakan sebagai upaya untuk memberikan pemahaman bersama
terkait dengan berbagai Peraturan pemerintah yang mengatur tentang hal-hal
tersebut.
Dikatakan Agam Bekti, sosialisasi ini
diselenggarakan demi tercapainya sinkronisasi berbagai regulasi yang telah diterbitkan
terkait penyediaan fasilitas publik yang responsif gender dan ramah anak.
Dalam kegiatan tersebut, Kementerian PPPA
juga menyusun panduan teknis penyediaan sarana dan prasarana publik yang
responsif gender dan ramah anak, khususnya untuk penyediaan ruang laktasi dan
Tempat Penitipan Anak (TPA) pada fasilitas Publik, khususnya di perkotaan.
“Terkait dengan hal ini, Pasal 4 Undang-undang
nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik telah menetapkan bahwa asas
penyelenggaraan pelayanan publik harus mempertimbangkan kesamaan hak, perlakuan
yang sama/tidak diskriminatif serta fasilitas dan perlakuan khusus bagi
kelompok rentan,” terang Agam Bekti, Senin (10/12/2018).
Penyediaan sarana dan prasarana publik responsif
gender dan ramah anak dalam pembangunan nasional juga telah tertuang dalam
Perpres No 2 tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019 mengenai Pengarusutamaan Gender
(PUG).
“Strategi pengarusutamaan gender bertujuan
untuk memastikan bahwa proses dan hasil pembangunan memberikan manfaat yang
adil bagi seluruh kelompok masyarakat, baik perempuan, laki-laki, anak,
penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya,” tukas Agam Bekti. (ian)
KalbarOnline,
Kubu Raya – Implementasi Undang-undang nomor 25 tahun
2009 tentang pelayanan publik yang bekualitas dan berkeadilan serta responsif
terhadap gender dan ramah anak serta penyandang disabilitas merupakan agenda
utama Pemerintah Kabupaten/Kota.
Kepala Bidang Kesetaraan Gender Kementerian
Perlindungan Perempuan dan Anak, Drs. Agam Bekti Nugraha mengatakan kegiatan
sosialisasi panduan teknis penyediaan sarana dan prasarana publik responsif gender
dan ramah anak dilaksanakan sebagai upaya untuk memberikan pemahaman bersama
terkait dengan berbagai Peraturan pemerintah yang mengatur tentang hal-hal
tersebut.
Dikatakan Agam Bekti, sosialisasi ini
diselenggarakan demi tercapainya sinkronisasi berbagai regulasi yang telah diterbitkan
terkait penyediaan fasilitas publik yang responsif gender dan ramah anak.
Dalam kegiatan tersebut, Kementerian PPPA
juga menyusun panduan teknis penyediaan sarana dan prasarana publik yang
responsif gender dan ramah anak, khususnya untuk penyediaan ruang laktasi dan
Tempat Penitipan Anak (TPA) pada fasilitas Publik, khususnya di perkotaan.
“Terkait dengan hal ini, Pasal 4 Undang-undang
nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik telah menetapkan bahwa asas
penyelenggaraan pelayanan publik harus mempertimbangkan kesamaan hak, perlakuan
yang sama/tidak diskriminatif serta fasilitas dan perlakuan khusus bagi
kelompok rentan,” terang Agam Bekti, Senin (10/12/2018).
Penyediaan sarana dan prasarana publik responsif
gender dan ramah anak dalam pembangunan nasional juga telah tertuang dalam
Perpres No 2 tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019 mengenai Pengarusutamaan Gender
(PUG).
“Strategi pengarusutamaan gender bertujuan
untuk memastikan bahwa proses dan hasil pembangunan memberikan manfaat yang
adil bagi seluruh kelompok masyarakat, baik perempuan, laki-laki, anak,
penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya,” tukas Agam Bekti. (ian)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini