KalbarOnline, Kubu Raya – Implementasi Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang bekualitas dan berkeadilan serta responsif terhadap gender dan ramah anak serta penyandang disabilitas merupakan agenda utama Pemerintah Kabupaten/Kota.
Kepala Bidang Kesetaraan Gender Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, Drs. Agam Bekti Nugraha mengatakan kegiatan sosialisasi panduan teknis penyediaan sarana dan prasarana publik responsif gender dan ramah anak dilaksanakan sebagai upaya untuk memberikan pemahaman bersama terkait dengan berbagai Peraturan pemerintah yang mengatur tentang hal-hal tersebut.
Dikatakan Agam Bekti, sosialisasi ini diselenggarakan demi tercapainya sinkronisasi berbagai regulasi yang telah diterbitkan terkait penyediaan fasilitas publik yang responsif gender dan ramah anak.
Dalam kegiatan tersebut, Kementerian PPPA juga menyusun panduan teknis penyediaan sarana dan prasarana publik yang responsif gender dan ramah anak, khususnya untuk penyediaan ruang laktasi dan Tempat Penitipan Anak (TPA) pada fasilitas Publik, khususnya di perkotaan.
“Terkait dengan hal ini, Pasal 4 Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik telah menetapkan bahwa asas penyelenggaraan pelayanan publik harus mempertimbangkan kesamaan hak, perlakuan yang sama/tidak diskriminatif serta fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan,” terang Agam Bekti, Senin (10/12/2018).
Penyediaan sarana dan prasarana publik responsif gender dan ramah anak dalam pembangunan nasional juga telah tertuang dalam Perpres No 2 tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019 mengenai Pengarusutamaan Gender (PUG).
“Strategi pengarusutamaan gender bertujuan untuk memastikan bahwa proses dan hasil pembangunan memberikan manfaat yang adil bagi seluruh kelompok masyarakat, baik perempuan, laki-laki, anak, penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya,” tukas Agam Bekti. (ian)
Comment