Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Sunday, 20 September 2026 |
KALBARONLINE.com – Anggota DPRD Kabupaten Mempawah, Choirussaib, menjadi sorotan setelah video yang memperlihatkan aktivitas pembakaran lahan di tengah situasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap beredar di media sosial.
Dalam video yang diunggah melalui akun TikTok pribadinya, Choirussaib terlihat berada di lahan yang disebutnya akan digunakan untuk menanam sekitar 200 bibit kelapa sawit. Dalam keterangannya, ia menyebut pembakaran dilakukan terhadap sisa lahan yang sebelumnya telah terbakar.
Aktivitas tersebut kemudian mendapat perhatian dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Mempawah. HMI mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa dan mengusut dugaan pembakaran lahan tersebut.
Ketua HMI Mempawah Abdul Rohman menilai aktivitas pembakaran lahan oleh seorang anggota DPRD perlu mendapat perhatian serius, terlebih dilakukan ketika wilayah Mempawah dan sejumlah daerah di Kalimantan Barat masih menghadapi ancaman karhutla dan kabut asap.
Menurutnya, pejabat publik semestinya memberikan contoh dalam menjaga lingkungan, terlebih pembakaran lahan untuk persiapan penanaman dilakukan pada kondisi cuaca yang relatif kering dan ketika penanganan karhutla masih berlangsung.
HMI Mempawah juga menyatakan akan menempuh langkah hukum dan meminta kepolisian serta aparat penegak hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menindaklanjuti dugaan tersebut.
Secara hukum, pembakaran lahan dapat berkaitan dengan ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 108 UU tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.
Sementara itu, jika aktivitas tersebut berkaitan dengan usaha perkebunan, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juga mengatur larangan membuka dan mengolah lahan dengan cara membakar. Ketentuan pidananya tercantum dalam Pasal 108 UU Perkebunan.
Polres Mempawah telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan fakta dan bukti terkait aktivitas yang terekam dalam video tersebut. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Choirussaib dan sejumlah saksi.
Dalam perkembangannya, Choirussaib menyampaikan permintaan maaf sekaligus memberikan klarifikasi. Ia menyebut aktivitas tersebut dilakukan di lahannya pada 17 September 2026. Menurut penjelasannya, lahan itu sebelumnya telah terbakar pada 1 September 2026 dan yang dibakar kembali merupakan tumpukan kayu sisa kebakaran yang dikumpulkan dari lokasi tersebut.
Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan fakta dan kondisi sebenarnya di lokasi. Karena itu, dugaan pelanggaran dalam aktivitas tersebut masih menunggu hasil penanganan dan pemeriksaan aparat penegak hukum.
KALBARONLINE.com – Anggota DPRD Kabupaten Mempawah, Choirussaib, menjadi sorotan setelah video yang memperlihatkan aktivitas pembakaran lahan di tengah situasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap beredar di media sosial.
Dalam video yang diunggah melalui akun TikTok pribadinya, Choirussaib terlihat berada di lahan yang disebutnya akan digunakan untuk menanam sekitar 200 bibit kelapa sawit. Dalam keterangannya, ia menyebut pembakaran dilakukan terhadap sisa lahan yang sebelumnya telah terbakar.
Aktivitas tersebut kemudian mendapat perhatian dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Mempawah. HMI mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa dan mengusut dugaan pembakaran lahan tersebut.
Ketua HMI Mempawah Abdul Rohman menilai aktivitas pembakaran lahan oleh seorang anggota DPRD perlu mendapat perhatian serius, terlebih dilakukan ketika wilayah Mempawah dan sejumlah daerah di Kalimantan Barat masih menghadapi ancaman karhutla dan kabut asap.
Menurutnya, pejabat publik semestinya memberikan contoh dalam menjaga lingkungan, terlebih pembakaran lahan untuk persiapan penanaman dilakukan pada kondisi cuaca yang relatif kering dan ketika penanganan karhutla masih berlangsung.
HMI Mempawah juga menyatakan akan menempuh langkah hukum dan meminta kepolisian serta aparat penegak hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menindaklanjuti dugaan tersebut.
Secara hukum, pembakaran lahan dapat berkaitan dengan ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 108 UU tersebut mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.
Sementara itu, jika aktivitas tersebut berkaitan dengan usaha perkebunan, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juga mengatur larangan membuka dan mengolah lahan dengan cara membakar. Ketentuan pidananya tercantum dalam Pasal 108 UU Perkebunan.
Polres Mempawah telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan fakta dan bukti terkait aktivitas yang terekam dalam video tersebut. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Choirussaib dan sejumlah saksi.
Dalam perkembangannya, Choirussaib menyampaikan permintaan maaf sekaligus memberikan klarifikasi. Ia menyebut aktivitas tersebut dilakukan di lahannya pada 17 September 2026. Menurut penjelasannya, lahan itu sebelumnya telah terbakar pada 1 September 2026 dan yang dibakar kembali merupakan tumpukan kayu sisa kebakaran yang dikumpulkan dari lokasi tersebut.
Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan fakta dan kondisi sebenarnya di lokasi. Karena itu, dugaan pelanggaran dalam aktivitas tersebut masih menunggu hasil penanganan dan pemeriksaan aparat penegak hukum.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini