Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Thursday, 17 September 2026 |
KALBARONLINE.com – Polresta Pontianak masih menyelidiki sedikitnya enam tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Pontianak Tengah.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, penanganan karhutla dilakukan tidak hanya melalui upaya pencegahan, tetapi juga penegakan hukum terhadap kasus yang ditemukan.
“Kami sedang menangani beberapa kasus, yaitu tindakan represif, di mana ada enam TKP dan saat ini masih dalam penyelidikan,” kata Endang, Kamis (17/9/2026).
Namun, penyelidikan terhadap sejumlah TKP tersebut masih menghadapi kendala. Polisi harus memastikan status lahan dan mencari tahu siapa pemilik atau pihak yang menguasai lahan tempat kebakaran terjadi.
“Kendalanya yaitu terkait dengan penetapan siapa pemilik lahan tersebut,” ujarnya.
Untuk menelusuri status lahan, Polresta Pontianak berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Jadi kami lagi mencari dan ini terus koordinasikan dengan BPN. Kita nanti tunggu, saat ini masih dalam langkah penyelidikan,” jelas Endang.
Selain penanganan enam TKP tersebut, kepolisian juga menyoroti aktivitas pembakaran sampah yang berpotensi memicu kebakaran di lingkungan masyarakat.
Polresta Pontianak telah melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada masyarakat, termasuk melalui mitra strategis di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran secara sengaja, baik untuk membuka lahan maupun membakar sampah.
Endang mencontohkan peristiwa pembakaran sampah yang sempat ramai di media sosial. Aktivitas tersebut dilaporkan warga melalui layanan kepolisian 110 setelah pelaku sebelumnya mendapat teguran dari warga lainnya.
Polisi kemudian merespons laporan tersebut dengan mendatangi lokasi.
“Begitu ada laporan, kami juga melakukan quick response. Dengan hadir ke sana memberikan imbauan dan tentunya kita lakukan penegakan hukum,” tegasnya.
Meski pelaku disebut telah meminta maaf kepada warga sekitar, polisi tetap mengambil langkah sebagai bagian dari upaya penanganan terhadap aktivitas pembakaran.
Sementara itu, penyelidikan terhadap enam TKP karhutla masih berlangsung. Polisi masih menunggu hasil penelusuran bersama BPN untuk memastikan status lahan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. (Lid)
KALBARONLINE.com – Polresta Pontianak masih menyelidiki sedikitnya enam tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Pontianak Tengah.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto mengatakan, penanganan karhutla dilakukan tidak hanya melalui upaya pencegahan, tetapi juga penegakan hukum terhadap kasus yang ditemukan.
“Kami sedang menangani beberapa kasus, yaitu tindakan represif, di mana ada enam TKP dan saat ini masih dalam penyelidikan,” kata Endang, Kamis (17/9/2026).
Namun, penyelidikan terhadap sejumlah TKP tersebut masih menghadapi kendala. Polisi harus memastikan status lahan dan mencari tahu siapa pemilik atau pihak yang menguasai lahan tempat kebakaran terjadi.
“Kendalanya yaitu terkait dengan penetapan siapa pemilik lahan tersebut,” ujarnya.
Untuk menelusuri status lahan, Polresta Pontianak berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Jadi kami lagi mencari dan ini terus koordinasikan dengan BPN. Kita nanti tunggu, saat ini masih dalam langkah penyelidikan,” jelas Endang.
Selain penanganan enam TKP tersebut, kepolisian juga menyoroti aktivitas pembakaran sampah yang berpotensi memicu kebakaran di lingkungan masyarakat.
Polresta Pontianak telah melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada masyarakat, termasuk melalui mitra strategis di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran secara sengaja, baik untuk membuka lahan maupun membakar sampah.
Endang mencontohkan peristiwa pembakaran sampah yang sempat ramai di media sosial. Aktivitas tersebut dilaporkan warga melalui layanan kepolisian 110 setelah pelaku sebelumnya mendapat teguran dari warga lainnya.
Polisi kemudian merespons laporan tersebut dengan mendatangi lokasi.
“Begitu ada laporan, kami juga melakukan quick response. Dengan hadir ke sana memberikan imbauan dan tentunya kita lakukan penegakan hukum,” tegasnya.
Meski pelaku disebut telah meminta maaf kepada warga sekitar, polisi tetap mengambil langkah sebagai bagian dari upaya penanganan terhadap aktivitas pembakaran.
Sementara itu, penyelidikan terhadap enam TKP karhutla masih berlangsung. Polisi masih menunggu hasil penelusuran bersama BPN untuk memastikan status lahan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini