Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Friday, 23 October 2026 |
KALBARONLINE.com – Polsek Sandai mengintensifkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui patroli preventif dan sosialisasi kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilakukan Bhabinkamtibmas Bripka Yeskiel di Dusun Sabang Keramat, Desa Batu Lapis, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang, Kamis (22/10/2026).
Patroli dan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dari ancaman karhutla.
Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama menegaskan, pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan aktif seluruh lapisan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam kondisi apa pun. Kesadaran dan kepedulian bersama sangat penting untuk mencegah terjadinya karhutla yang dapat merugikan masyarakat serta merusak lingkungan,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Bripka Yeskiel menyosialisasikan sejumlah aturan terkait pembukaan lahan dan pencegahan karhutla. Aturan tersebut meliputi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal, Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar, serta Surat Edaran Bupati Ketapang Nomor 52 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Ketapang.
Masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada kepolisian, aparat setempat, atau pemerintah desa apabila menemukan titik api. Warga diingatkan untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan maupun meninggalkan api di kawasan hutan dan lahan.
Selain itu, masyarakat diminta menggunakan masker dan membatasi aktivitas di luar rumah apabila lingkungan terdampak asap.
Kapolres Ketapang menyatakan, jajarannya akan terus mengintensifkan pencegahan melalui patroli, sambang, dan edukasi kepada masyarakat.
“Kami berharap masyarakat dapat menjadi mitra Polri dalam mencegah karhutla dengan tidak membuka lahan melalui pembakaran dan segera melaporkan apabila menemukan kebakaran. Perlu diketahui, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Polres Ketapang berharap kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan semakin meningkat sehingga potensi karhutla dapat dicegah sejak dini.
Polri juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan langkah preventif dan edukatif guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus melindungi kelestarian lingkungan di wilayah hukum Polres Ketapang. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Polsek Sandai mengintensifkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui patroli preventif dan sosialisasi kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilakukan Bhabinkamtibmas Bripka Yeskiel di Dusun Sabang Keramat, Desa Batu Lapis, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang, Kamis (22/10/2026).
Patroli dan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dari ancaman karhutla.
Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama menegaskan, pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan aktif seluruh lapisan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam kondisi apa pun. Kesadaran dan kepedulian bersama sangat penting untuk mencegah terjadinya karhutla yang dapat merugikan masyarakat serta merusak lingkungan,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Bripka Yeskiel menyosialisasikan sejumlah aturan terkait pembukaan lahan dan pencegahan karhutla. Aturan tersebut meliputi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal, Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar, serta Surat Edaran Bupati Ketapang Nomor 52 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Ketapang.
Masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada kepolisian, aparat setempat, atau pemerintah desa apabila menemukan titik api. Warga diingatkan untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan maupun meninggalkan api di kawasan hutan dan lahan.
Selain itu, masyarakat diminta menggunakan masker dan membatasi aktivitas di luar rumah apabila lingkungan terdampak asap.
Kapolres Ketapang menyatakan, jajarannya akan terus mengintensifkan pencegahan melalui patroli, sambang, dan edukasi kepada masyarakat.
“Kami berharap masyarakat dapat menjadi mitra Polri dalam mencegah karhutla dengan tidak membuka lahan melalui pembakaran dan segera melaporkan apabila menemukan kebakaran. Perlu diketahui, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, Polres Ketapang berharap kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan semakin meningkat sehingga potensi karhutla dapat dicegah sejak dini.
Polri juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan langkah preventif dan edukatif guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus melindungi kelestarian lingkungan di wilayah hukum Polres Ketapang. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini