Ketapang    

Polsek Sandai Gencarkan Pencegahan Karhutla, Warga Batu Lapis Diimbau Tak Bakar Lahan

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Friday, 23 October 2026
Polsek Sandai Gencarkan Pencegahan Karhutla, Warga Batu Lapis Diimbau Tak Bakar Lahan
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Polsek Sandai mengintensifkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui patroli preventif dan sosialisasi kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilakukan Bhabinkamtibmas Bripka Yeskiel di Dusun Sabang Keramat, Desa Batu Lapis, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang, Kamis (22/10/2026).

Patroli dan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dari ancaman karhutla.

Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama menegaskan, pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan aktif seluruh lapisan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam kondisi apa pun. Kesadaran dan kepedulian bersama sangat penting untuk mencegah terjadinya karhutla yang dapat merugikan masyarakat serta merusak lingkungan,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Bripka Yeskiel menyosialisasikan sejumlah aturan terkait pembukaan lahan dan pencegahan karhutla. Aturan tersebut meliputi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal, Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar, serta Surat Edaran Bupati Ketapang Nomor 52 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Ketapang.

Masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada kepolisian, aparat setempat, atau pemerintah desa apabila menemukan titik api. Warga diingatkan untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan maupun meninggalkan api di kawasan hutan dan lahan.

Selain itu, masyarakat diminta menggunakan masker dan membatasi aktivitas di luar rumah apabila lingkungan terdampak asap.

Kapolres Ketapang menyatakan, jajarannya akan terus mengintensifkan pencegahan melalui patroli, sambang, dan edukasi kepada masyarakat.

“Kami berharap masyarakat dapat menjadi mitra Polri dalam mencegah karhutla dengan tidak membuka lahan melalui pembakaran dan segera melaporkan apabila menemukan kebakaran. Perlu diketahui, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, Polres Ketapang berharap kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan semakin meningkat sehingga potensi karhutla dapat dicegah sejak dini.

Polri juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan langkah preventif dan edukatif guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus melindungi kelestarian lingkungan di wilayah hukum Polres Ketapang. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Karhutla Ketapang Jadi Perhatian Pusat, Menhut Siapkan Tambahan Personel dan Water Bombing
Friday, 23 October 2026
Artikel Sebelumnya
Rumah Aman Asap Kwarcab Ketapang Buka 24 Jam, Sediakan Oksigen dan Pengobatan Gratis
Friday, 23 October 2026

Berita terkait