Kubu Raya    

Bakar Lahan Lalu Ditinggal Pulang Makan Siang, Lansia di Kubu Raya Jadi Tersangka Karhutla

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Kamis, 02 April 2026
Bakar Lahan Lalu Ditinggal Pulang Makan Siang, Lansia di Kubu Raya Jadi Tersangka Karhutla
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Seorang lansia berinisial SO (70 tahun), warga Desa Rasau Jaya Umum, Kubu Raya, ditetapkan sebagai tersangka karhutla setelah diduga melakukan pembakaran lahan tanpa izin.

Peristiwa kebakaran tersebut terjadi di kawasan Jalan Skunder C TR 5, Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Selasa (03/03/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade menjelaskan, bahwa pelaku diamankan setelah penyidik satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan mengantongi bukti permulaan yang cukup.

“Dari hasil penyelidikan, kami telah mengamankan seorang pria berinisial SO (70 tahun) yang diduga melakukan pembakaran lahan tanpa izin. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ade, Rabu (01/04/2026).

Ade menegaskan, perbuatan pelaku disangkakan melanggar Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kronologis Periatiwa

Peristiwa bermula pada Minggu (01/03/2026), saat SO berencana membersihkan lahannya dengan cara membakar sisa-sisa akar dan tumpukan ranting serta daun kelapa sawit kering di kebun miliknya.

“Pelaku terlebih dahulu mengumpulkan ranting dan daun kelapa sawit kering, kemudian membakarnya menggunakan korek api gas berwarna merah,” jelas Ade.

Setelah menyalakan api, pelaku kemudian meninggalkan lokasi untuk pulang makan siang. Namun, tanpa pengawasan, api yang semula kecil justru membesar dan merambat ke area sekitar.

“Sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku kembali ke kebun dan mendapati lahan tersebut telah terbakar lebih luas. Pembakaran tersebut dilakukan tanpa izin dan tanpa pengendalian, sehingga memicu kebakaran lahan,” tambah Ade. (Lid)


Artikel Selanjutnya
Viral Video Bocah Kritik Jalan Rusak di Sepauk, Gubernur Ria Norsan Angkat Bicara
Kamis, 02 April 2026
Artikel Sebelumnya
Pemkot Pontianak Evaluasi Pembangunan dan Susun Prioritas RKPD 2027
Kamis, 02 April 2026

Berita terkait