Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Rabu, 01 April 2026 |
KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kecamatan Rasau Jaya. Seorang pria berusia 70 tahun berinisial SO warga Desa Rasau Jaya Umum, diamankan polisi karena diduga kuat sebagai pelaku.
Peristiwa kebakaran tersebut terjadi di kawasan Jalan Skunder C TR 5, Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/III/2026/SPKT.SATRESKRIM/RES KUBU RAYA/POLDA KALBAR tertanggal 31 Maret 2026, terkait dugaan tindak pidana membuka lahan dengan cara membakar.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa pelaku diamankan setelah satreskrim (penyidik) melakukan serangkaian penyelidikan dan mengantongi bukti permulaan yang cukup.
“Dari hasil penyelidikan, kami telah mengamankan seorang pria berinisial SO, 70 tahun, yang diduga melakukan pembakaran lahan tanpa izin. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ade, Rabu (01/04/2026).
Ade menegaskan, perbuatan pelaku disangkakan melanggar Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Lebih lanjut, Kasubsi Penmas Ade memaparkan, kronologis kejadian berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku. Peristiwa itu bermula pada Minggu (01/03/2026), saat SO berencana membersihkan lahannya dengan cara membakar sisa-sisa akar dan tumpukan ranting serta daun kelapa sawit kering di kebun miliknya.
“Pelaku terlebih dahulu mengumpulkan ranting dan daun kelapa sawit kering, kemudian membakarnya menggunakan korek api gas berwarna merah,” jelas Ade.
Setelah menyalakan api, pelaku kemudian meninggalkan lokasi untuk pulang makan siang. Namun, tanpa pengawasan, api yang semula kecil justru membesar dan merambat ke area sekitar.
“Sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku kembali ke kebun dan mendapati lahan tersebut telah terbakar lebih luas. Pembakaran tersebut dilakukan tanpa izin dan tanpa pengendalian, sehingga memicu kebakaran lahan,” tambahnya.
Saat ini, Satreskrim Polres Kubu Raya masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman guna melengkapi berkas perkara serta memastikan tidak adanya pihak lain yang terlibat.
Kasus ini juga menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Bupati Kubu Raya, Sujiwo, telah menginstruksikan jajaran Polres Kubu Raya untuk bertindak tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Langkah tegas ini diambil mengingat dampak karhutla yang sangat merugikan, baik dari sisi lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga potensi kerugian ekonomi.
Polres Kubu Raya pun mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta lebih mengedepankan metode yang ramah lingkungan guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Kubu Raya. (Jau)
KALBARONLINE.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kecamatan Rasau Jaya. Seorang pria berusia 70 tahun berinisial SO warga Desa Rasau Jaya Umum, diamankan polisi karena diduga kuat sebagai pelaku.
Peristiwa kebakaran tersebut terjadi di kawasan Jalan Skunder C TR 5, Desa Rasau Jaya Umum, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 07.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/III/2026/SPKT.SATRESKRIM/RES KUBU RAYA/POLDA KALBAR tertanggal 31 Maret 2026, terkait dugaan tindak pidana membuka lahan dengan cara membakar.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa pelaku diamankan setelah satreskrim (penyidik) melakukan serangkaian penyelidikan dan mengantongi bukti permulaan yang cukup.
“Dari hasil penyelidikan, kami telah mengamankan seorang pria berinisial SO, 70 tahun, yang diduga melakukan pembakaran lahan tanpa izin. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ade, Rabu (01/04/2026).
Ade menegaskan, perbuatan pelaku disangkakan melanggar Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Lebih lanjut, Kasubsi Penmas Ade memaparkan, kronologis kejadian berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku. Peristiwa itu bermula pada Minggu (01/03/2026), saat SO berencana membersihkan lahannya dengan cara membakar sisa-sisa akar dan tumpukan ranting serta daun kelapa sawit kering di kebun miliknya.
“Pelaku terlebih dahulu mengumpulkan ranting dan daun kelapa sawit kering, kemudian membakarnya menggunakan korek api gas berwarna merah,” jelas Ade.
Setelah menyalakan api, pelaku kemudian meninggalkan lokasi untuk pulang makan siang. Namun, tanpa pengawasan, api yang semula kecil justru membesar dan merambat ke area sekitar.
“Sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku kembali ke kebun dan mendapati lahan tersebut telah terbakar lebih luas. Pembakaran tersebut dilakukan tanpa izin dan tanpa pengendalian, sehingga memicu kebakaran lahan,” tambahnya.
Saat ini, Satreskrim Polres Kubu Raya masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman guna melengkapi berkas perkara serta memastikan tidak adanya pihak lain yang terlibat.
Kasus ini juga menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Bupati Kubu Raya, Sujiwo, telah menginstruksikan jajaran Polres Kubu Raya untuk bertindak tegas terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Langkah tegas ini diambil mengingat dampak karhutla yang sangat merugikan, baik dari sisi lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga potensi kerugian ekonomi.
Polres Kubu Raya pun mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta lebih mengedepankan metode yang ramah lingkungan guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Kubu Raya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini