Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 27 Agustus 2018 |
KalbarOnline, Pontianak – Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs. Didi Haryono, SH., MH menegaskan dampak dari kebakaran hutan, lahan, dan pekarangan mengakibatkan dampak buruk bagi kesehatan. Oleh karenanya seluruh lapisan masyarakat harus betul-betul memahami persoalan yang terjadi saat ini akibat Karhutla.
“Dampak yang diakibatkan dari Karhutla ini sudah sangat meresahkan warga masyarakat,” ujar Kapolda, Sabtu (25/8/2018).
Jenderal bintang dua ini menjelakan dampak Karhutla itu antara lain akibat paparan asap telah menimbulkan ribuan warga mengalami sakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
“Terutama balita, anak-anak, ibu hamil, penderita asma, jantung dan Lansia,” ucapnya.
Selain itu, kata dia, akibat karhutla ini distribusi sembako dan kebutuhan-kebutuhan pokok lainnya jadi terhambat yang pasti berdampak pula pada pertumbuhan ekonomi.
“Belum lagi terganggunya lingkungan hidup, flora dan fauna dan sebagainya, mendasari alasan-alasan tersebut. Penegakkan Hukum dengan sanksi yang tegas sudah layak dan pantas bagi pelaku pembakar lahan demi melindungi keseimbangan ekosistem dan keberlangsungan hidup kita semua dengan populasi lebih dari 5 juta jiwa,” tuturnya.
Menyikapi buruknya akibat pembakaran lahan itu, Polda Kalbar bergerak. Para pembakar lahan dijerat pidana.
“Jumlah kasus yang ditangani secara keseluruhan sampai dengan tanggal 24 Agustus 2018 sebanyak 19 Laporan Polisi, dengan 26 Tersangka (14 ditahan, 2 meninggal dunia di TKP terpapar asap dan Api, serta 10 tidak ditahan),” tandasnya. (*/ian)
KalbarOnline, Pontianak – Kapolda Kalbar Irjen Pol Drs. Didi Haryono, SH., MH menegaskan dampak dari kebakaran hutan, lahan, dan pekarangan mengakibatkan dampak buruk bagi kesehatan. Oleh karenanya seluruh lapisan masyarakat harus betul-betul memahami persoalan yang terjadi saat ini akibat Karhutla.
“Dampak yang diakibatkan dari Karhutla ini sudah sangat meresahkan warga masyarakat,” ujar Kapolda, Sabtu (25/8/2018).
Jenderal bintang dua ini menjelakan dampak Karhutla itu antara lain akibat paparan asap telah menimbulkan ribuan warga mengalami sakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
“Terutama balita, anak-anak, ibu hamil, penderita asma, jantung dan Lansia,” ucapnya.
Selain itu, kata dia, akibat karhutla ini distribusi sembako dan kebutuhan-kebutuhan pokok lainnya jadi terhambat yang pasti berdampak pula pada pertumbuhan ekonomi.
“Belum lagi terganggunya lingkungan hidup, flora dan fauna dan sebagainya, mendasari alasan-alasan tersebut. Penegakkan Hukum dengan sanksi yang tegas sudah layak dan pantas bagi pelaku pembakar lahan demi melindungi keseimbangan ekosistem dan keberlangsungan hidup kita semua dengan populasi lebih dari 5 juta jiwa,” tuturnya.
Menyikapi buruknya akibat pembakaran lahan itu, Polda Kalbar bergerak. Para pembakar lahan dijerat pidana.
“Jumlah kasus yang ditangani secara keseluruhan sampai dengan tanggal 24 Agustus 2018 sebanyak 19 Laporan Polisi, dengan 26 Tersangka (14 ditahan, 2 meninggal dunia di TKP terpapar asap dan Api, serta 10 tidak ditahan),” tandasnya. (*/ian)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini