Pontianak    

6 Perusahan Pembakar Lahan di Kalbar Sudah Disegel

Oleh : adminkalbaronline
Sabtu, 02 Agustus 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Sebanyak 6 perusahan di Kalimantan Barat (Kalbar) telah disegel oleh pemerintah karena membuka lahan dengan cara dibakar yang berujung menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Hal itu diungkapkan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq bersama Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Suharyanto saat melakukan kunjungan kerja ke Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (01/08/2025).

“Ada 6 perusahaan yang telah kita segel. Kemudian ada indikasi kurang lebih 20-an yang masuk di dalam verifikasi lapangan kita,” ungkap Hanif.

Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan pendalaman kasus dengan pendekatan tanpa membedakan unsur kesengajaan atau ketidaksengajaan

“Kita akan lakukan pendetailan lebih lanjut. Kita akan menggunakan pendekatan strict reliability. Jadi kita tidak memandang itu kesengajaan atau tidak kesengajaan,” tegas Hanif.

Menteri LH menegaskan, para pelaku pembakar lahan bakal dikenakan golongan unsur telah merusak lingkungan, ini tertuang dalam Perpres Inpres Nomor 3 Tahun 2020.

“Ini kita juga lakukan di seluruh pulau. Kemarin di Riau, kemudian di Jambi dan Sumatera Selatan. Untuk melindangkan pidana, kami juga mendorong pemerintah, kepolisian daerah, untuk lebih lagi kami dorong,” paparnya.

Hanif juga mengingatkan masyarakat Kalbar agar tidak melakukan pembakaran lahan di tengah musim kemarau, meskipun peraturan daerah (perda) mengizinkan pembukaan lahan terbatas.

"Tapi kalau dilakukan musim ini, meskipun ada peraturan daerah yang melindunginya, kami akan menggunakan Undang-Undang 32 kepadanya. Masih kita kenakan pidana," tegas Hanif.

Ia menegaskan, pihaknya bukan tidak menghargai kearifan lokal yang memperbolehkan pembukaan lahan lewat perda, namun dalam kondisi puncak kemarau seperti sekarang pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.

"Saya bukan tidak menghargai perda, tapi undang-undang di atas perda. Kepada masyarakat Kalbar, ini puncak kemarau, sehingga kepadanya tidak diperkenankan melakukan pembakaran lahan meskipun hanya dua hektare. Tolong diperhatikan. Kami akan melakukan langkah-langkah tegas," jelas Hanif.

Sementara itu, Gubernur Kalbar, Ria Norsan membenarkan adanya 6 perusahaan yang telah disegel Kementrian Lingkungan Hidup akibat karhutla. Ia menyebut, perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di empat wilayah, yakni Kubu Raya, Sambas, Sanggau dan Mempawah.

“Ada 6 perusahaan disegel, nanti kita lihat apa kira-kira ada atau tidak unsur pidananya. Kalau ada kita tindaklanjuti. 6 itu di Kubu Raya, Sambas, Sanggau dan Mempawah,” terang Norsan. (Lid)

Artikel Selanjutnya
7 Hektare Lahan Terbakar di Dekat Jembatan Tayan, Ratusan Personel Gabungan Dikerahkan
Sabtu, 02 Agustus 2025
Artikel Sebelumnya
Menteri LHK Hadiri Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalbar, Tegaskan Sinergi Jadi Kunci Penanganan
Sabtu, 02 Agustus 2025

Berita terkait