Ketapang    

Polres Ketapang Tangkap Pembakar Lahan di Kendawangan

Oleh : Jauhari Fatria
Minggu, 11 Agustus 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang menangkap seorang pelaku

pembakaran hutan dan lahan di lahan di Dusun Jelumuk, Desa Kedondong, Kecamatan

Kendawangan.

Pelaku TM (44) yang merupakan warga setempat, diamankan

berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor LP/304-A/VIII/Res.1.24/2019/Res

Ketapang tanggal 07 Agustus 2019.

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat mengatakan, dari

catatan Polisi lahan yang terbakar akibat pembakaran lahan oleh pelaku

berjumlah sekitar 19 hektar.

“Berdasarkan hasil cek TKP dan track dari Anggota

Manggala Agni, luasan kebun masyarakat yang terbakar yaitu sekitar 9 Hektar ditambah

hutan konsesi milik PT HKI sekitar 10 hektar,” katanya, Jumat (9/8/2019).

Lebih lanjut, Yury menjelaskan kalau pelaku melakukan

pembakaran pada lahan di belakang rumah milik warga bernama Kayan pada, Selasa

(6/8/2019) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, petugas yang sedang melaksanakan

patroli mendapat informasi dari bagian keamanan PT HKI. Kemudian petugas

dibantu oleh beberapa orang sekuriti melakukan pengecekan ke lokasi.

“Setelah dicek ternyata benar saja, api sudah membakar lahan

masyarakat. Bahkan, api telah merambat ke Dusun Air Putih, Desa Pangkalan Batu.

Kemudian petugas dibantu dengan masyarakat dan tim Damkar PT HKI melakukan

pemadaman bersama-sama,” jelasnya.

Setelah melakukan penyelidikan dan olah TKP serta memeriksa beberapa

orang saksi, polisi berhasil mengungkap pelaku pembakaran lahan tersebut. Atas

kejadian ini pelaku beserta dengan barang bukti diamankan ke Mapolres Polres

Ketapang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan satu buah korek api, satu buah ember

plastik dan satu buah potongan galon air mineral serta tiga batang pohon kayu

yang sudah terbakar,” ungkapnya.

Terhadap pelaku yang telah melakukan pembakaran hutan dan

lahan dijerat pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) Huruf h UU RI nomor 32 tahun 2009

tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Pelaku juga bisa dikenakan pasal 108 UU Nomor 39 tahun 2014

tentang perkebunan. Dari semua aturan itu, pelaku diancam hukuman penjara 12

tahun dan denda Rp10 miliar,” tegasnya.

Untuk itu, Yury Nurhidayat mengimbau kepada seluruh

masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan ketika membuka lahan. Lantaran

ada sanksi yang akan dikenakan jika melakukan hal tersebut.

“Jangan main-main, ini sudah maklumatnya dan jelas bagi

pelanggar akan dilakukan tindakan tegas,” tandasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Akun Facebook Pangeran Kubu Di-hack
Minggu, 11 Agustus 2019
Artikel Sebelumnya
Bupati Muda Sebut Esensi Idul Adha Mengurbankan Sifat Kebinatangan Dalam Diri Manusia
Minggu, 11 Agustus 2019

Berita terkait