Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 11 Agustus 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang menangkap seorang pelaku
pembakaran hutan dan lahan di lahan di Dusun Jelumuk, Desa Kedondong, Kecamatan
Kendawangan.
Pelaku TM (44) yang merupakan warga setempat, diamankan
berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor LP/304-A/VIII/Res.1.24/2019/Res
Ketapang tanggal 07 Agustus 2019.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat mengatakan, dari
catatan Polisi lahan yang terbakar akibat pembakaran lahan oleh pelaku
berjumlah sekitar 19 hektar.
“Berdasarkan hasil cek TKP dan track dari Anggota
Manggala Agni, luasan kebun masyarakat yang terbakar yaitu sekitar 9 Hektar ditambah
hutan konsesi milik PT HKI sekitar 10 hektar,” katanya, Jumat (9/8/2019).
Lebih lanjut, Yury menjelaskan kalau pelaku melakukan
pembakaran pada lahan di belakang rumah milik warga bernama Kayan pada, Selasa
(6/8/2019) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, petugas yang sedang melaksanakan
patroli mendapat informasi dari bagian keamanan PT HKI. Kemudian petugas
dibantu oleh beberapa orang sekuriti melakukan pengecekan ke lokasi.
“Setelah dicek ternyata benar saja, api sudah membakar lahan
masyarakat. Bahkan, api telah merambat ke Dusun Air Putih, Desa Pangkalan Batu.
Kemudian petugas dibantu dengan masyarakat dan tim Damkar PT HKI melakukan
pemadaman bersama-sama,” jelasnya.
Setelah melakukan penyelidikan dan olah TKP serta memeriksa beberapa
orang saksi, polisi berhasil mengungkap pelaku pembakaran lahan tersebut. Atas
kejadian ini pelaku beserta dengan barang bukti diamankan ke Mapolres Polres
Ketapang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan satu buah korek api, satu buah ember
plastik dan satu buah potongan galon air mineral serta tiga batang pohon kayu
yang sudah terbakar,” ungkapnya.
Terhadap pelaku yang telah melakukan pembakaran hutan dan
lahan dijerat pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) Huruf h UU RI nomor 32 tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Pelaku juga bisa dikenakan pasal 108 UU Nomor 39 tahun 2014
tentang perkebunan. Dari semua aturan itu, pelaku diancam hukuman penjara 12
tahun dan denda Rp10 miliar,” tegasnya.
Untuk itu, Yury Nurhidayat mengimbau kepada seluruh
masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan ketika membuka lahan. Lantaran
ada sanksi yang akan dikenakan jika melakukan hal tersebut.
“Jangan main-main, ini sudah maklumatnya dan jelas bagi
pelanggar akan dilakukan tindakan tegas,” tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Kepolisian Resort (Polres) Ketapang menangkap seorang pelaku
pembakaran hutan dan lahan di lahan di Dusun Jelumuk, Desa Kedondong, Kecamatan
Kendawangan.
Pelaku TM (44) yang merupakan warga setempat, diamankan
berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor LP/304-A/VIII/Res.1.24/2019/Res
Ketapang tanggal 07 Agustus 2019.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat mengatakan, dari
catatan Polisi lahan yang terbakar akibat pembakaran lahan oleh pelaku
berjumlah sekitar 19 hektar.
“Berdasarkan hasil cek TKP dan track dari Anggota
Manggala Agni, luasan kebun masyarakat yang terbakar yaitu sekitar 9 Hektar ditambah
hutan konsesi milik PT HKI sekitar 10 hektar,” katanya, Jumat (9/8/2019).
Lebih lanjut, Yury menjelaskan kalau pelaku melakukan
pembakaran pada lahan di belakang rumah milik warga bernama Kayan pada, Selasa
(6/8/2019) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, petugas yang sedang melaksanakan
patroli mendapat informasi dari bagian keamanan PT HKI. Kemudian petugas
dibantu oleh beberapa orang sekuriti melakukan pengecekan ke lokasi.
“Setelah dicek ternyata benar saja, api sudah membakar lahan
masyarakat. Bahkan, api telah merambat ke Dusun Air Putih, Desa Pangkalan Batu.
Kemudian petugas dibantu dengan masyarakat dan tim Damkar PT HKI melakukan
pemadaman bersama-sama,” jelasnya.
Setelah melakukan penyelidikan dan olah TKP serta memeriksa beberapa
orang saksi, polisi berhasil mengungkap pelaku pembakaran lahan tersebut. Atas
kejadian ini pelaku beserta dengan barang bukti diamankan ke Mapolres Polres
Ketapang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan satu buah korek api, satu buah ember
plastik dan satu buah potongan galon air mineral serta tiga batang pohon kayu
yang sudah terbakar,” ungkapnya.
Terhadap pelaku yang telah melakukan pembakaran hutan dan
lahan dijerat pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) Huruf h UU RI nomor 32 tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Pelaku juga bisa dikenakan pasal 108 UU Nomor 39 tahun 2014
tentang perkebunan. Dari semua aturan itu, pelaku diancam hukuman penjara 12
tahun dan denda Rp10 miliar,” tegasnya.
Untuk itu, Yury Nurhidayat mengimbau kepada seluruh
masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan ketika membuka lahan. Lantaran
ada sanksi yang akan dikenakan jika melakukan hal tersebut.
“Jangan main-main, ini sudah maklumatnya dan jelas bagi
pelanggar akan dilakukan tindakan tegas,” tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini