Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 26 Agustus 2022 |
KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort (Polres) Ketapang menetapkan dua orang warga sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran lahan di wilayah Desa Balai Pinang Hulu, Kecamatan Simpang Hulu dan Desa Danau Buntar, Kecamatan Kendawangan.
Keduanya masing-masing berinisial JU (55 tahun) dan MU (42 tahun). Mereka diduga membakar lahan untuk keperluan perladangan. JU dan MU diringkus polisi pada waktu yang berbeda. JU diamankan di kediamannya pada 9 Agustus 2022. Sementara MU diamankan pada 15 Agustus 2022 saat sedang berada di lokasi kejadian.
Wakapolres Ketapang, Kompol Anton Satriadi mengungkapkan, pelaku JU ditangkap setelah petugas Polsek Simpang Hulu melakukan pengecekan titik koordinat hotspot yang terpantau melalui Aplikasi Lapan.
"Sesampainya di lokasi hotspot, petugas mendapati sekitar 0,2 hektare lahan sudah dalam keadaan terbakar dengan beberapa barang bukti berupa susunan kayu yang sengaja disiapkan untuk bahan bakar dan sebuah korek api gas," ujarnya saat jumpa pers, Rabu sore, tanggal 24 Agustus 2022.
Anton menuturkan, usai melakukan pemeriksaan beberapa saksi, petugas mengamankan JU yang diduga telah melakukan pembakaran lahan dengan sengaja.
Sementara itu, selang enam hari kemudian, polisi kembali mengungkap kasus serupa dengan tersangka MU, warga Desa Danau Buntar, Kecamatan Kendawangan. MU ditangkap saat sedang berada di lokasi terbakarnya lahan.
[caption id="attachment_119530" align="alignnone" width="720"]
Kepolisian Resort (Polres) Ketapang saat menggelar jumpa pers penetapan kedua tersangka kasus dugaan pembakaran lahan di wilayah Desa Balai Pinang Hulu, Kecamatan Simpang Hulu dan Desa Danau Buntar, Kecamatan Kendawangan, Rabu (24/08/2022) sore. (Foto: Istimewa)[/caption]
"Kejadian bermula saat petugas Polsek Kendawangan menerima informasi dari warga setempat terkait adanya lahan yang terbakar di lokasi yang telah disebutkan. Saat dilakukan pengecekan di lapangan, petugas menemukan satu orang pelaku yaitu Saudara MU sedang membakar lahan dengan luasan lahan yang terbakar sekitar hektare," papar Anton.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti di lokasi lahan terbakar, yaitu 2 buah batang pohon yang dibakar dengan sengaja sebagai bahan bakar serta satu buah korek api. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Ketapang.
Anton menyatakan, akibat perbuatannya, kedua pelaku itu diancam dengan Pasal 108 jo Pasal 69 Ayat 1 huruf H Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 188 KUHPidana dan atau Pasal 187 KUHPidana–yang berbunyi "Barang siapa karena lalainya menyebabkan kebakaran dan atau dengan sengaja melakukan pembakaran, dst". Selain itu, Perda Gubernur Kalimantan Barat nomor 01 Tahun 2022 Tentang Pembukaan Lahan Peladangan Berbasis Kearifan Lokal.
"Dengan ancaman maksimal 3 tahun pidana kurungan penjara," ucapnya.
Anton melanjutkan, dari cacatan Polres Ketapang, hingga Agustus 2022 ini, Polres Ketapang sudah menangani total 4 kasus tindak pidana Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla). Anton menyebut, kalau hal ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam penegakan hukum terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Ketapang untuk tidak membuka hutan dan lahan dengan cara membakar, karena dapat menimbulkan dampak buruk seperti kabut asap yang sangat merugikan bagi kesehatan serta kerugian perekonomian dan lainnya," tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang - Kepolisian Resort (Polres) Ketapang menetapkan dua orang warga sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran lahan di wilayah Desa Balai Pinang Hulu, Kecamatan Simpang Hulu dan Desa Danau Buntar, Kecamatan Kendawangan.
Keduanya masing-masing berinisial JU (55 tahun) dan MU (42 tahun). Mereka diduga membakar lahan untuk keperluan perladangan. JU dan MU diringkus polisi pada waktu yang berbeda. JU diamankan di kediamannya pada 9 Agustus 2022. Sementara MU diamankan pada 15 Agustus 2022 saat sedang berada di lokasi kejadian.
Wakapolres Ketapang, Kompol Anton Satriadi mengungkapkan, pelaku JU ditangkap setelah petugas Polsek Simpang Hulu melakukan pengecekan titik koordinat hotspot yang terpantau melalui Aplikasi Lapan.
"Sesampainya di lokasi hotspot, petugas mendapati sekitar 0,2 hektare lahan sudah dalam keadaan terbakar dengan beberapa barang bukti berupa susunan kayu yang sengaja disiapkan untuk bahan bakar dan sebuah korek api gas," ujarnya saat jumpa pers, Rabu sore, tanggal 24 Agustus 2022.
Anton menuturkan, usai melakukan pemeriksaan beberapa saksi, petugas mengamankan JU yang diduga telah melakukan pembakaran lahan dengan sengaja.
Sementara itu, selang enam hari kemudian, polisi kembali mengungkap kasus serupa dengan tersangka MU, warga Desa Danau Buntar, Kecamatan Kendawangan. MU ditangkap saat sedang berada di lokasi terbakarnya lahan.
[caption id="attachment_119530" align="alignnone" width="720"]
Kepolisian Resort (Polres) Ketapang saat menggelar jumpa pers penetapan kedua tersangka kasus dugaan pembakaran lahan di wilayah Desa Balai Pinang Hulu, Kecamatan Simpang Hulu dan Desa Danau Buntar, Kecamatan Kendawangan, Rabu (24/08/2022) sore. (Foto: Istimewa)[/caption]
"Kejadian bermula saat petugas Polsek Kendawangan menerima informasi dari warga setempat terkait adanya lahan yang terbakar di lokasi yang telah disebutkan. Saat dilakukan pengecekan di lapangan, petugas menemukan satu orang pelaku yaitu Saudara MU sedang membakar lahan dengan luasan lahan yang terbakar sekitar hektare," papar Anton.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti di lokasi lahan terbakar, yaitu 2 buah batang pohon yang dibakar dengan sengaja sebagai bahan bakar serta satu buah korek api. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Ketapang.
Anton menyatakan, akibat perbuatannya, kedua pelaku itu diancam dengan Pasal 108 jo Pasal 69 Ayat 1 huruf H Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 188 KUHPidana dan atau Pasal 187 KUHPidana–yang berbunyi "Barang siapa karena lalainya menyebabkan kebakaran dan atau dengan sengaja melakukan pembakaran, dst". Selain itu, Perda Gubernur Kalimantan Barat nomor 01 Tahun 2022 Tentang Pembukaan Lahan Peladangan Berbasis Kearifan Lokal.
"Dengan ancaman maksimal 3 tahun pidana kurungan penjara," ucapnya.
Anton melanjutkan, dari cacatan Polres Ketapang, hingga Agustus 2022 ini, Polres Ketapang sudah menangani total 4 kasus tindak pidana Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla). Anton menyebut, kalau hal ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam penegakan hukum terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Ketapang untuk tidak membuka hutan dan lahan dengan cara membakar, karena dapat menimbulkan dampak buruk seperti kabut asap yang sangat merugikan bagi kesehatan serta kerugian perekonomian dan lainnya," tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini