Pontianak    

Polresta Pontianak Bongkar Dugaan Penimbunan Pertalite, 37 Jeriken dan Motor Bertangki Siluman Diamankan

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Friday, 10 July 2026
Polresta Pontianak Bongkar Dugaan Penimbunan Pertalite, 37 Jeriken dan Motor Bertangki Siluman Diamankan
Polresta Pontianak mengamankan 37 jeriken Pertalite dan motor bertangki siluman dalam pengungkapan dugaan penimbunan BBM bersubsidi (Dok. Polresta Pontianak)
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Polresta Pontianak mengungkap dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di kawasan Jalan Prof. M. Yamin, Kota Pontianak. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 37 jeriken berisi Pertalite, satu unit sepeda motor yang dimodifikasi menggunakan tangki siluman, serta seorang pemilik.

Kasus ini terungkap setelah Polresta Pontianak menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait dugaan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi.

Penindakan dilakukan di belakang SPBU Kota Baru, Jalan Prof. M. Yamin, pada Selasa (7/7) dini hari. Operasi dipimpin Wapawas Polresta Pontianak, Ipda Ali Fathan, yang langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan puluhan jeriken yang diduga berisi Pertalite serta satu unit sepeda motor yang telah dimodifikasi menggunakan tangki siluman.

"Dari lokasi, kami mengamankan seorang pemilik bersama barang bukti berupa 37 jeriken berisi BBM jenis Pertalite dan satu unit sepeda motor yang telah dimodifikasi," kata Ipda Ali Fathan.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, membenarkan pengungkapan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut. Menurutnya, seluruh proses akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Seluruh barang bukti beserta pemiliknya telah diamankan ke Mako Polresta Pontianak untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Ali menegaskan, Polresta Pontianak akan terus merespons setiap laporan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan maupun penimbunan BBM bersubsidi.

"Polresta Pontianak berkomitmen merespons setiap laporan masyarakat melalui layanan 110 secara cepat dan profesional," katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi karena dapat merugikan masyarakat luas. Warga diminta segera melaporkan melalui layanan darurat 110 apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau pelanggaran serupa. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Sisa Akar Gigi Jangan Dianggap Sepele, Dokter RSUD SSMA: Bisa Sebabkan Infeksi hingga Abses
Thursday, 09 July 2026
Artikel Sebelumnya
Sisa Akar Gigi Jangan Dianggap Sepele, Dokter RSUD SSMA: Bisa Sebabkan Infeksi hingga Abses
Thursday, 09 July 2026

Berita terkait