KalbarOnline.com, Pontianak – Kepolisian sektor Pontianak Utara berhasil membekuk komplotan maling di PT Sumber Alam yang beralamat di Gusti Situt Mahmud, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, pada Sabtu tanggal 14 Mei 2022. Mirisnya, salah satu pelaku masih berada di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto, melalui keterangannya, Rabu (18/05/2022), mengungkapkan komplotan ini berjumlah empat orang. Masing-masing diantaranya bernama Rohadin alias Didin (29 tahun), warga Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara.
Kemudian Li (16 tahun), warga Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara. Bayue Addethia alias Bayu (22 tahun), warga Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara. Kemudian, Rinaldi alias Aldi (20 tahun), warga Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara.
“Waktu kejadian pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022, diketahui sekira Pukul 12.30 WIB, di PT Sumber Alam. Kasus ini dilaporkan oleh Abd Azis (36 tahun),” ucap Kasat.
Ia menerangkan, pencurian terhadap 1 buah kopling giling ini dilakukan keempatnya, dimulai dari Li yang memanjat pagar PT Sumber Alam. Setelah berhasil masuk ke area pabrik dan mengambil 1 buah kopling giling–yang berada di area parkiran mobil dan terletak di atas rak besi yang merupakan tempat menyimpan peralatan pabrik–kemudian membawanya bersama tersangka Rohadin.
“Setelah berada di luar pabrik, datang tersangka Bayue, kemudian mereka bersama-sama membawa kopling giling tersebut menggunakan 1 unit sepeda motor milik tersangka Bayue menuju ke Jalan Parit Pangeran, kemudian menyimpannya di sebuah gudang kosong,” terang Kasat.
“Setelah itu, para tersangka kembali ke rumah masing-masing. Keesokan harinya, sekitar jam 18.00 WIB, tersangka Bayue disuruh oleh tersangka Li untuk mengecek kopling giling tersebut, lalu tersangka Bayue mengajak tersangka Rinaldi untuk pergi mengeceknya di gudang kosong tersebut,” lanjutnya.
Setelah pergi ke gudang kosong dan melihat kopling giling tersebut masih ada, selanjutnya Bayue bersama Rinaldi kembali ke rumah mereka. Hingga pada malam harinya, sekitar jam 20.00 WIB, tersangka Rinaldi mengajak Acil (status DPO) untuk mengambil kopling giling yang dicuri tersebut.
“Setelah diambil oleh tersangka Rinaldi beserta Acil, mereka membawanya ke komplek perumahan kosong yang berada di Jalan Parwasal, lalu tersangka Rinaldi meletakan kopling giling di depan perumahan kosong tersebut dan pergi,” katanya.
Atas kejadian tersebut, lanjut Kasat, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.500.000, dan selanjutnya peristiwa tersebut pun dilaporkan di Polsek Pontianak Utara.
“Atas dasar laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Pontianak Utara langsung mencari informasi tentang keberadaan tersangka dan barang bukti. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2022 sekira jam 02.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap tersangka Bayue,” ujarnya.
Setelah dilakukan interogasi singkat, Bayue pun mengakui perbuatanya yang telah melakukan pencurian di PT Sumber Alam. Setelah itu, anggota langsung mencari informasi tentang keberadaan tersangka lainnya berinisial Li.
“Dan sekira jam 02.30 WIB dilakukan penangkapan di Gang Remis II Kel. Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara. Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap tersangka Rohadin di Jalan Gusti Situt Mahmud dan tersangka Rinaldi di Kelurahan Siantan Hulu. Kemudian para tersangka dan barang bukti, dibawa ke Polsek Pontianak Utara untuk kepentingan proses penyidikan,” papar Kasat.
“Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 363 KUHPidana,” tutupnya. (Jau)
Comment