Pontianak    

Polres Kubu Raya Ringkus Komplotan "Bajak Laut", Modus Incar Mesin Speedboat Milik Instansi

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Selasa, 27 Januari 2026
Polres Kubu Raya Ringkus Komplotan "Bajak Laut", Modus Incar Mesin Speedboat Milik Instansi
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com – Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang bersama Tim Macan Raya Polres Kubu Raya berhasil membongkar "aksi bajak laut" yang dilakukan oleh sekelompok spesialis pencurian jalur air.

Komplotan ini menyasar aset berharga di perairan Simpang Pekong, Desa Simpang Kanan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Salah satu korbannya adalah Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan 1.

Kapolsek Sungai Ambawang, IPTU Reyden Fidel Armada menjelaskan, bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan kepolisian bernomor LP/B/19/XII/2025/SPKT/Polsek Ambawang yang dilayangkan pihak BWS pada 14 Desember 2025.

Setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial ADP (30 tahun).

"Kami mengamankan ADP yang diduga kuat sebagai salah satu eksekutor. Hal ini diperkuat dengan bukti percakapan di ponsel pelaku yang berencana membawa mesin hasil curian ke wilayah Sintang," ujar Reyden dalam konferensi pers, Senin (26/01/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, mengungkap bahwa komplotan ini bekerja secara terorganisir. Para pelaku diduga mendapatkan dukungan dana dari seorang pemodal untuk melancarkan aksinya.

"Modal operasional Rp 1 juta hingga Rp 3 juta per aksi. Upah pelaku Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per orang setelah barang terjual," ujarnya.

Adapun hasil curian, sebagian besar dilempar ke Kabupaten Sintang dan beberapa wilayah luar daerah lainnya.

"Barang bukti utama yang kami amankan adalah mesin speedboat milik BWS Kalimantan 1. Modusnya, mereka bergerak lewat jalur sungai dan sudah memetakan target," tambah Reyden.

Meski satu tersangka telah diamankan, pihak kepolisian masih memiliki pekerjaan rumah besar. Saat ini, terdapat lima orang lainnya yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

IPTU Reyden menegaskan bahwa para pelaku yang masih buron tersebut merupakan pemain lama dalam tindak kriminalitas air.

"Ada lima orang lagi yang masih kami buru. Mayoritas dari mereka adalah residivis. Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami," tegasnya.

Selain ADP, empat tersangka lain yang berkaitan dengan jaringan ini, yakni AI, IA, UN, dan SI, saat ini telah ditahan oleh Gakkum Direktorat Polairud Polda Kalimantan Barat untuk pengembangan lebih lanjut.

Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat pesisir dan pengguna jalur air untuk tetap waspada. Warga diminta segera melapor ke Polsek Sungai Ambawang atau Polres Kubu Raya jika menemukan aktivitas mencurigakan di wilayah perairan. (Jau)

Artikel Selanjutnya
Korsleting Listrik Diduga Picu Kebakaran Rumah di Komplek Disbun II, Ditinggal Pemilik ke Sintang
Selasa, 27 Januari 2026
Artikel Sebelumnya
RSUD SSMA Pontianak Ulas Dampak Karhutla Bagi Kesehatan
Selasa, 27 Januari 2026

Berita terkait