Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 15 Agustus 2022 |
KalbarOnline, Pontianak - Percepatan Pencegahan dan Penurunan angka Stunting (PPPS) di Kota Pontianak sudah memasuki babak baru. Hal itu dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwa) Kota Pontianak Nomor 18 Tahun 2022 tentang PPPS di Kota Pontianak.
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan berharap, melalui terbitnya Perwa ini mampu menurunkan angka stunting di bawah 14 persen dari populasi sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
“Peraturan Kepala Daerah tentang PPPS ini bertujuan memberikan kepastian hukum yang dapat digunakan sebagai rujukan bagi perangkat daerah serta organisasi maupun kelompok masyarakat yang ingin melakukan kegiatan PPPS,” ungkapnya usai memberikan sambutan, di Aula Rohana Muthalib Bappeda Kota Pontianak, Senin (15/08/2022).
Kabar baik datang dari angka stunting balita dan prevalensi bayi di Kota Pontianak yang telah berada pada 12,4 persen. Apabila mengacu pada survey lokal ini, Bahasan mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak sudah menjalankan arahan Presiden lewat RPJMN 2020-2024.
“Kalau sudah 12,4 berarti Kota Pontianak aman dari stunting. Saya harap dengan terbitnya Perwa ini harus senantiasa jalin kolaborasi antar stakeholder, saling bahu-membahu supaya angka stunting turun. Bahkan hingga nol, tentu dengan kerja keras,” ucapnya.
Bahasan juga mengimbau camat dan lurah untuk menyampaikan Perwa tentang PPPS dengan benar dan bijak kepada masyarakat, agar dapat dipahami. Tujuannya tidak lain agar seluruh warga Kota Pontianak mengetahui arti pentingnya pencegahan stunting.
“Karena mungkin masih ada yang belum mengerti dengan baik apa itu stunting. Ada juga pengabaian dan penolakan,” tutupnya.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Pontianak, Multi Juto Bhatarendro menjelaskan, bersamaan dengan terbitnya Perwa tentang PPPS tersebut, BKKBN juga telah mengeluarkan kebijakan bagi perangkat daerah untuk membuat Tim PPPS.
“Diperkuat dengan Tim Pendamping Keluarga, sekarang sedang bekerja secara maksimal di lapangan. Sekarang sedang ada pertemuan dan besok akan dievaluasi,” terang dia.
Multi menambahkan, evaluasi kedepan akan mengacu pada hasil yang nantinya akan rutin dilaporkan kepada pemerintah pusat. Selain itu pula hambatan dan halangan yang terjadi kala proses di lapangan.
“Kita akan laporkan secara berjenjang, mulai dari kelurahan, kecamatan, kota, provinsi sampai nasional. Mudah-mudahan penurunan stunting bisa lebih cepat,” pungkasnya. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Percepatan Pencegahan dan Penurunan angka Stunting (PPPS) di Kota Pontianak sudah memasuki babak baru. Hal itu dibuktikan dengan terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwa) Kota Pontianak Nomor 18 Tahun 2022 tentang PPPS di Kota Pontianak.
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan berharap, melalui terbitnya Perwa ini mampu menurunkan angka stunting di bawah 14 persen dari populasi sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
“Peraturan Kepala Daerah tentang PPPS ini bertujuan memberikan kepastian hukum yang dapat digunakan sebagai rujukan bagi perangkat daerah serta organisasi maupun kelompok masyarakat yang ingin melakukan kegiatan PPPS,” ungkapnya usai memberikan sambutan, di Aula Rohana Muthalib Bappeda Kota Pontianak, Senin (15/08/2022).
Kabar baik datang dari angka stunting balita dan prevalensi bayi di Kota Pontianak yang telah berada pada 12,4 persen. Apabila mengacu pada survey lokal ini, Bahasan mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak sudah menjalankan arahan Presiden lewat RPJMN 2020-2024.
“Kalau sudah 12,4 berarti Kota Pontianak aman dari stunting. Saya harap dengan terbitnya Perwa ini harus senantiasa jalin kolaborasi antar stakeholder, saling bahu-membahu supaya angka stunting turun. Bahkan hingga nol, tentu dengan kerja keras,” ucapnya.
Bahasan juga mengimbau camat dan lurah untuk menyampaikan Perwa tentang PPPS dengan benar dan bijak kepada masyarakat, agar dapat dipahami. Tujuannya tidak lain agar seluruh warga Kota Pontianak mengetahui arti pentingnya pencegahan stunting.
“Karena mungkin masih ada yang belum mengerti dengan baik apa itu stunting. Ada juga pengabaian dan penolakan,” tutupnya.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Pontianak, Multi Juto Bhatarendro menjelaskan, bersamaan dengan terbitnya Perwa tentang PPPS tersebut, BKKBN juga telah mengeluarkan kebijakan bagi perangkat daerah untuk membuat Tim PPPS.
“Diperkuat dengan Tim Pendamping Keluarga, sekarang sedang bekerja secara maksimal di lapangan. Sekarang sedang ada pertemuan dan besok akan dievaluasi,” terang dia.
Multi menambahkan, evaluasi kedepan akan mengacu pada hasil yang nantinya akan rutin dilaporkan kepada pemerintah pusat. Selain itu pula hambatan dan halangan yang terjadi kala proses di lapangan.
“Kita akan laporkan secara berjenjang, mulai dari kelurahan, kecamatan, kota, provinsi sampai nasional. Mudah-mudahan penurunan stunting bisa lebih cepat,” pungkasnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini