Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 17 Juli 2025 |
KALBARONLINE.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Erma Suryani memastikan tidak ada pegawainya yang terlibat dalam sindikat perdagangan bayi yang diungkap oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).
Erma Suryani mengatakan, pihaknya terutama petugas yang mengeluarkan akta kelahiran, telah memberikan klarifikasi langsung dengan Polda Jabar pada 11 Juli 2025, di Polda Kalbar.
“Polda Jawa Barat sudah melakukan klarifikasi langsung dengan kami, khususnya terhadap petugas yang menangani permohonan akta kelahiran,” kata Erma, Jumat (11/07/2025).
Erma mengakui, bahwa benar terdapat tiga permohonan akta kelahiran bayi yang belakangan terungkap akan dijual ke Singapura. Dari ketiga permohonan tersebut, dua akta telah diterbitkan karena memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.
“Sebelum diterbitkan, petugas kami juga sudah mengklarifikasi dengan pihak rumah sakit tentang surat keterangan lahir. Dan surat keterangan lahir itu memang benar dikeluarkan oleh rumah sakit Mitra Medika dan satu lagi oleh rumah sakit Anugerah,” jelasnya.
Sementara satu permohonan lainnya ditolak setelah diketahui surat keterangan lahir yang diajukan tidak terdaftar di Puskesmas Gang Sehat. Bahkan, bidan yang tercantum dalam surat itu bukan merupakan petugas resmi dari Puskesmas tersebut.
“Setelah diverifikasi, ternyata surat itu tidak sah. Maka kami tidak menerbitkan akta kelahirannya,” ujarnya.
Disdukcapil, lanjut Erma, hanya bertugas memproses dan menerbitkan dokumen berdasarkan data yang masuk. Jika kemudian ditemukan manipulasi atau pemalsuan data, maka ranah penindakannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Prinsipnya, kami tidak punya kewenangan penyidikan. Kalau memang ada dugaan pemalsuan, tentu akan kami serahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Lid)
KALBARONLINE.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Erma Suryani memastikan tidak ada pegawainya yang terlibat dalam sindikat perdagangan bayi yang diungkap oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar).
Erma Suryani mengatakan, pihaknya terutama petugas yang mengeluarkan akta kelahiran, telah memberikan klarifikasi langsung dengan Polda Jabar pada 11 Juli 2025, di Polda Kalbar.
“Polda Jawa Barat sudah melakukan klarifikasi langsung dengan kami, khususnya terhadap petugas yang menangani permohonan akta kelahiran,” kata Erma, Jumat (11/07/2025).
Erma mengakui, bahwa benar terdapat tiga permohonan akta kelahiran bayi yang belakangan terungkap akan dijual ke Singapura. Dari ketiga permohonan tersebut, dua akta telah diterbitkan karena memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.
“Sebelum diterbitkan, petugas kami juga sudah mengklarifikasi dengan pihak rumah sakit tentang surat keterangan lahir. Dan surat keterangan lahir itu memang benar dikeluarkan oleh rumah sakit Mitra Medika dan satu lagi oleh rumah sakit Anugerah,” jelasnya.
Sementara satu permohonan lainnya ditolak setelah diketahui surat keterangan lahir yang diajukan tidak terdaftar di Puskesmas Gang Sehat. Bahkan, bidan yang tercantum dalam surat itu bukan merupakan petugas resmi dari Puskesmas tersebut.
“Setelah diverifikasi, ternyata surat itu tidak sah. Maka kami tidak menerbitkan akta kelahirannya,” ujarnya.
Disdukcapil, lanjut Erma, hanya bertugas memproses dan menerbitkan dokumen berdasarkan data yang masuk. Jika kemudian ditemukan manipulasi atau pemalsuan data, maka ranah penindakannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Prinsipnya, kami tidak punya kewenangan penyidikan. Kalau memang ada dugaan pemalsuan, tentu akan kami serahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini