Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 13 Agustus 2020 |
KalbarOnline.com – Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menarik puluhan buku modul pendidikan agama Islam dan budi pekerti bertajuk “Medali” untuk siswa kelas 2 SD semester ganjil dari bse. Hal itu dilakukan sebab diduga mengandung unsur penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
“Buku tersebut beredar di SDN 12 Pangkalpinang, di dalam salah satu kalimat soal di buku itu terdapat kesalahan penulisan yang bisa menimbulkan salah paham di masyarakat, jadi buku itu langsung kami amankan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Ryan Sumarta, di Pangkalpinang, Kamis (13/8) dilansir dari ANTARA.
Selain itu, pagi tadi mereka telah meminta Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Pangkalpinang untuk menyampaikan kepada seluruh kepala SD, agar menarik atau tidak membagikan ke siswa jika ada yang sudah menerima dan selanjutnya dititipkan di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.
“Kami juga tadi pagi langsung datang ke SDN 12 serta meminta kepala sekolah agar buku tersebut tidak disebarkan lagi ke siswa dan yang sudah beredar agar diambil untuk dititipkan, di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang,” ujarnya.
Ia mengatakan, dari SDN 12 telah dititipkan sejumlah 25 buku dan berdasarkan pemantauan juga ditemukan di SDN 65 sebanyak 30 buku.
“Untuk petugas yang mengantar buku itu masih belum diperoleh informasi, namun yang pasti buku-buku yang sudah beredar untuk ditarik kembali,” katanya.
Menurut dia, terkait apakah hal itu masuk dalam tindak pidana penistaan agama atau tidak, juga kemungkinan ada unsur tidak sengaja karena jika dilihat dari susunan huruf dalam keyboard versi QWERTY komputer, posisi huruf B dan N itu bersebelahan.
“Terkait ada tidaknya tindak pidana, itu masuk ranah kepolisian, sedangkan kami berfungsi sebagai pengawasan, jadi untuk sementara kami fokus pada penelusuran terhadap peredaran buku tersebut,” katanya.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menarik puluhan buku modul pendidikan agama Islam dan budi pekerti bertajuk “Medali” untuk siswa kelas 2 SD semester ganjil dari bse. Hal itu dilakukan sebab diduga mengandung unsur penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
“Buku tersebut beredar di SDN 12 Pangkalpinang, di dalam salah satu kalimat soal di buku itu terdapat kesalahan penulisan yang bisa menimbulkan salah paham di masyarakat, jadi buku itu langsung kami amankan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Ryan Sumarta, di Pangkalpinang, Kamis (13/8) dilansir dari ANTARA.
Selain itu, pagi tadi mereka telah meminta Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Pangkalpinang untuk menyampaikan kepada seluruh kepala SD, agar menarik atau tidak membagikan ke siswa jika ada yang sudah menerima dan selanjutnya dititipkan di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.
“Kami juga tadi pagi langsung datang ke SDN 12 serta meminta kepala sekolah agar buku tersebut tidak disebarkan lagi ke siswa dan yang sudah beredar agar diambil untuk dititipkan, di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang,” ujarnya.
Ia mengatakan, dari SDN 12 telah dititipkan sejumlah 25 buku dan berdasarkan pemantauan juga ditemukan di SDN 65 sebanyak 30 buku.
“Untuk petugas yang mengantar buku itu masih belum diperoleh informasi, namun yang pasti buku-buku yang sudah beredar untuk ditarik kembali,” katanya.
Menurut dia, terkait apakah hal itu masuk dalam tindak pidana penistaan agama atau tidak, juga kemungkinan ada unsur tidak sengaja karena jika dilihat dari susunan huruf dalam keyboard versi QWERTY komputer, posisi huruf B dan N itu bersebelahan.
“Terkait ada tidaknya tindak pidana, itu masuk ranah kepolisian, sedangkan kami berfungsi sebagai pengawasan, jadi untuk sementara kami fokus pada penelusuran terhadap peredaran buku tersebut,” katanya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini