Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Minggu, 02 Maret 2025 |
KALBARONLINE.com - Pemerintah mengimbau agar para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk memperoleh sertifikat kompetensi sebagai bukti kapasitas profesional mereka. Juga, lebih dari itu, untuk meningkatkan kesejahteraan guru PAI.
Namun, hingga kini, sebanyak 1.173 guru PAI di Kalimantan Barat belum dapat mengikuti program sertifikasi tersebut. Hal ini disebabkan oleh terbatasnya anggaran APBN untuk membiayai proses sertifikasi tersebut.
“Pemerintah ingin meningkatkan mutu guru melalui program PPG, kendala selama ini adalah soal pembiayaan. Masih ada 1000 lebih guru PAI di Kalbar yang belum terbiayai,” ungkap Penasehat Asosiasi Guru PAI Kalbar, Hermansyah.
Hermansyah mengungkapkan, bahwa pemerintah pusat telah mengarahkan pemerintah daerah untuk membiayai guru-guru yang belum tersertifikasi, namun sampai saat ini tidak ada langkah dari pemprov maupun pemda untuk mengatasi hal tersebut.
“Sebenarnya kalau mereka (guru PAI) diberi kesempatan untuk membiayai sendiri (sertifikasi) mereka akan bayar sendiri. tapi karena ini kewajiban pemerintah maka sangat tergantung kepada pemerintah untuk membiayainya,” katanya.
Tidak ada upaya dari pemerintah terkait biaya sertifikasi tersebut, Hermansyah mengatakan, pihaknya pernah meminta bantuan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), namun belum bisa mengatasi sisa dari guru yang belum tersertifikasi.
Meskipun demikian, beberapa pemerintah daerah seperti Sambas, Kayong Utara, dan Mempawah sudah memberikan respon positif dan ikut berpartisipasi dalam pembiayaan sertifikasi.
Namun, Hermansyah mengungkapkan, perhatian dari pemerintah provinsi Kalimantan Barat, yang seharusnya bertanggung jawab untuk membiayai guru agama di tingkat SMA dan SMK, masih sangat kurang.
“Yang lain belum, termasuk pemerintah provinsi belum pernah berpartisipasi untuk membiayai. Padahal guru agama SMA dan SMK menjadi kewajiban pemerintah provinsi,” ujarnya.
Untuk itu, Hermansyah bersama sejumlah guru PAI telah menyampaikan aspirasi mereka terkait masalah ini kepada Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Zulfydar Zaidar Mochtar, saat melaksanakan reses masa persidangan II tahun 2025, di SMA Mujahiddin, Pontianak, pada Jumat (28/02/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Hermansyah berharap, melalui saluran ini, suara para guru yang belum tersertifikasi dapat didengar dan mendapat perhatian serius.
“Saya harap anggota dewan bisa memperjuangkan aspirasi kami agar pemerintah segera memberikan perhatian dan anggaran untuk menyelesaikan masalah sertifikasi ini,” pungkasnya. (Lid)
KALBARONLINE.com - Pemerintah mengimbau agar para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk memperoleh sertifikat kompetensi sebagai bukti kapasitas profesional mereka. Juga, lebih dari itu, untuk meningkatkan kesejahteraan guru PAI.
Namun, hingga kini, sebanyak 1.173 guru PAI di Kalimantan Barat belum dapat mengikuti program sertifikasi tersebut. Hal ini disebabkan oleh terbatasnya anggaran APBN untuk membiayai proses sertifikasi tersebut.
“Pemerintah ingin meningkatkan mutu guru melalui program PPG, kendala selama ini adalah soal pembiayaan. Masih ada 1000 lebih guru PAI di Kalbar yang belum terbiayai,” ungkap Penasehat Asosiasi Guru PAI Kalbar, Hermansyah.
Hermansyah mengungkapkan, bahwa pemerintah pusat telah mengarahkan pemerintah daerah untuk membiayai guru-guru yang belum tersertifikasi, namun sampai saat ini tidak ada langkah dari pemprov maupun pemda untuk mengatasi hal tersebut.
“Sebenarnya kalau mereka (guru PAI) diberi kesempatan untuk membiayai sendiri (sertifikasi) mereka akan bayar sendiri. tapi karena ini kewajiban pemerintah maka sangat tergantung kepada pemerintah untuk membiayainya,” katanya.
Tidak ada upaya dari pemerintah terkait biaya sertifikasi tersebut, Hermansyah mengatakan, pihaknya pernah meminta bantuan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), namun belum bisa mengatasi sisa dari guru yang belum tersertifikasi.
Meskipun demikian, beberapa pemerintah daerah seperti Sambas, Kayong Utara, dan Mempawah sudah memberikan respon positif dan ikut berpartisipasi dalam pembiayaan sertifikasi.
Namun, Hermansyah mengungkapkan, perhatian dari pemerintah provinsi Kalimantan Barat, yang seharusnya bertanggung jawab untuk membiayai guru agama di tingkat SMA dan SMK, masih sangat kurang.
“Yang lain belum, termasuk pemerintah provinsi belum pernah berpartisipasi untuk membiayai. Padahal guru agama SMA dan SMK menjadi kewajiban pemerintah provinsi,” ujarnya.
Untuk itu, Hermansyah bersama sejumlah guru PAI telah menyampaikan aspirasi mereka terkait masalah ini kepada Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Zulfydar Zaidar Mochtar, saat melaksanakan reses masa persidangan II tahun 2025, di SMA Mujahiddin, Pontianak, pada Jumat (28/02/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Hermansyah berharap, melalui saluran ini, suara para guru yang belum tersertifikasi dapat didengar dan mendapat perhatian serius.
“Saya harap anggota dewan bisa memperjuangkan aspirasi kami agar pemerintah segera memberikan perhatian dan anggaran untuk menyelesaikan masalah sertifikasi ini,” pungkasnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini