Pontianak    

Sutarmidji Lantik 190 Pejabat Administrator dan Pengawas : Kerja Dengan Data

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 08 Februari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Pontianak

Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji melantik sedikitnya 190 pejabat yang

terdiri dari 77 pejabat administrator (Eselon III) dan 113 Pejabat Pengawas

(Eselon IV) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan 190 pejabat ini

dilangsungkan di ruang Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Jumat (8/2/2019).

Dalam sambutannya, Sutarmidji meminta kepada semua ASN

terutama para pejabat eselon dua dan tiga di lingkungan Pemprov Kalbar agar

bisa bekerja dengan data, dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

“Hari ini ada sekitar 190 pejabat eselon tiga dan empat di

lingkungan Pemprov Kalbar yang dilantik dan saya harap semua pejabat yang ada

bisa bekerja dengan maksimal, bekerja dengan data agar hasil kerjanya sesuai

dengan yang diharapkan,” ujarnya.

Sebagai Gubernur, dirinya menegaskan akan memantau kinerja

pejabat yang baru dilantik tersebut selama tiga bulan. Jika tidak sesuai dengan

kinerja, maka, bisa saja dirinya akan melakukan rotasi kembali terhadap pejabat

tersebut.

“Masih banyak jabatan yang kosong yang membutuhkan

orang-orang terbaik, makanya saya akan semaksimal mungkin menempatkan pejabat

yang sesuai dengan disiplin ilmunya, yang sesuai dengan jabatannya,” tuturnya.

Orang nomor satu di Bumi Tanjungpura itu juga mengajak semua

ASN Pemprov Kalbar untuk bekerja dengan baik dan hindari penyimpangan anggaran,

karena dirinya tidak akan pernah mentolerir hal itu.

“Para pejabat stutruktural saya minta bisa bekerja dengan

data, karena tanpa data yang baik, hasil kerja tidak akan baik. Jika ada

pejabat yang merasa berat dengan tugas dan tanggung jawabnya, maka tolak saja,

namun jika saudara benar, saya tidak akan memberikan sanksi apa pun, malah akan

saya dukung,” tukas Sutarmidji.

Sutarmidji juga menegaskan bahwa jabatan yang diamanahkan

merupakan tanggung jawab untuk dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan

bertanggung jawab serta bekerja sesuai aturan.

Pelantikan ini juga, lanjut Midji, selain telah melewati

mekanisme Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), juga telah

mendapatkan izin Mendagri sesuai ketentuan UU nomor 10 tahun 2016 pasal 162 ayat

(3). Pelantikan pejabat struktural dilakukan dalam rangka mengisi kekosongan

jabatan dikarenakan terdapat beberapa pejabat struktural yang telah promosi ke

level jabatan yang lebih tinggi, mencapai batas usia pensiun dan mengundurkan

diri dari jabatan.

“Selain itu juga terdapat beberapa pejabat struktural yang

dilantik karena telah terjadi perubahan nomenklatur jabatan. Proses mutasi pada

jajaran pejabat setiap instansi pemerintah adalah bagian dari kehidupan

organisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, serta

merupakan bagian dari pola pembinaan karir pegawai,” tukasnya.

Sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan

kinerja, lanjutnya lagi, pelantikan ini juga dapat dimaknai terutama dari sudut

kepentingan organisasi, bukan sekedar penempatan figur-figur pejabat pada

jenjang jabatan dan kepentingan tertentu.

“Pengembangan karir pegawai tidak dilakukan semata-mata

untuk kepentingan yang bersangkutan, melainkan lebih diutamakan untuk melakukan

pembenahan dan pemantapan organisasi dalam rangka meningkatkan kinerja

penyelenggaraan tugas dan pelayanan publik agar tetap berjalan, terutama dalam

kaitannya dengan kegiatan prioritas program pembangunan. Jabatan yang

diamanahkan ini, merupakan tantangan untuk memacu semangat dan kinerja kerja

yang baik,” tandasnya. (R/N/Fai)

Artikel Selanjutnya
Lantik 98 Pejabat Administrator, Bupati Rupinus : Laksanakan Tugas dan Fungsi Dengan Baik
Jumat, 08 Februari 2019
Artikel Sebelumnya
Soal Tabloid Indonesia Barokah, BPD Prabowo Kalbar : Bentuk Kepanikan
Jumat, 08 Februari 2019

Berita terkait