Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Sabtu, 10 Juni 2023 |
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melantik dan melakukan pengambilan sumpah/janji terhadap sejumlah pejabat yang menduduki jabatan administrator, pengawas dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Jumat (09/06/2023).
Dalam sambutannya, Bupati Kapuas Hulu menyampaikan, bahwa pelaksanaan promosi dan rotasi pejabat bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi.
"Untuk kita ketahui bersama, bahwa pelaksanaan rotasi PNS tidak memiliki batasan waktu atau bersifat fleksibel, karena menyesuaikan pada kebutuhan organisasi," jelasnya.
Fransiskus lalu memaparkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan.
"Untuk itu, kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu saya perintahkan agar melakukan pengecekan bagi ASN yang diundang dalam pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan pada hari ini. Dan apabila ada yang tidak hadir, maka tidak dilakukan pelantikan terhadap PNS yang bersangkutan," tegasnya.
Fransiskus melanjutkan, kalau penegakan aturan tentang ketidakhadiran pelantikan ini jangan sampai dijadikan tameng bagi para PNS untuk menghindari penempatan dalam jabatan baru.
"Ketidakhadiran dengan sengaja atau tanpa alasan yang jelas merupakan salah satu bentuk ketidakpatuhan terhadap perintah pimpinan dan hal tersebut merupakan salah satu bentuk pelanggaran kode etik PNS," pungkasnya.
Sebelumnya, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan yang dilakukan melalui pola rotasi dan promosi ini miliki jumlah undangan sebanyak 76 orang, dengan rincian 51 orang pejabat struktural dan 25 pejabat fungsional. (Ishaq)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
KalbarOnline, Kapuas Hulu - Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan melantik dan melakukan pengambilan sumpah/janji terhadap sejumlah pejabat yang menduduki jabatan administrator, pengawas dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, di Gedung DPRD Kapuas Hulu, Jumat (09/06/2023).
Dalam sambutannya, Bupati Kapuas Hulu menyampaikan, bahwa pelaksanaan promosi dan rotasi pejabat bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi.
"Untuk kita ketahui bersama, bahwa pelaksanaan rotasi PNS tidak memiliki batasan waktu atau bersifat fleksibel, karena menyesuaikan pada kebutuhan organisasi," jelasnya.
Fransiskus lalu memaparkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat wajib dilantik dan mengangkat sumpah/janji jabatan.
"Untuk itu, kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Kapuas Hulu saya perintahkan agar melakukan pengecekan bagi ASN yang diundang dalam pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan pada hari ini. Dan apabila ada yang tidak hadir, maka tidak dilakukan pelantikan terhadap PNS yang bersangkutan," tegasnya.
Fransiskus melanjutkan, kalau penegakan aturan tentang ketidakhadiran pelantikan ini jangan sampai dijadikan tameng bagi para PNS untuk menghindari penempatan dalam jabatan baru.
"Ketidakhadiran dengan sengaja atau tanpa alasan yang jelas merupakan salah satu bentuk ketidakpatuhan terhadap perintah pimpinan dan hal tersebut merupakan salah satu bentuk pelanggaran kode etik PNS," pungkasnya.
Sebelumnya, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan yang dilakukan melalui pola rotasi dan promosi ini miliki jumlah undangan sebanyak 76 orang, dengan rincian 51 orang pejabat struktural dan 25 pejabat fungsional. (Ishaq)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini