Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 25 Maret 2020 |
KalbarOnline, Sintang – Bupati Sintang, Jarot Winarno menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang Masa Persidangan ke 1 tahun 2020 terhadap Raperda Tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Industri Sungai Ringin Kabupaten Sntang tahun 2020 - 2039 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang pada Senin (23/3/2020).
Bupati Jarot dalam sidang menyampaikan bahwa ruang menjadi komoditas yang mahal dan eksklusif sebab ruang relatif tetap, masalahnya manusia yang jumlahnya bertambah dan aktivitasnya terus berkembang dengan pesat. Masalah tersebut menimbulkan persoalan yang dihadapi dalam penataan ruang pada satu wilayah/kawasan di antaranya adalah konflik berdimensi ruang, maka untuk itu diperlukan rencana pentaan ruang yang berkualitas, berkelanjutan dan inklusif.
“Penyusunan Raperda RDTR BWP industri Sungai Ringin ini merupakan penjabaran dari peraturan daerah nomor 20 tahun 2015 tentang RTRW Kabupaten Sintang tahun 2016-2036, pasal 40 mengamanatkan dalam rangka operasionalisasi rtrw kabupaten sintang, disusun rencana detail tata ruang dan rencana rinci tata ruang kabupaten dengan ditetapkan dengan peraturan daerah,” terang.
“Sejalan dengan kebutuhan mendesak tersusunnya RDTR untuk kawasan industri/usaha dalam rangka mendukung perizinan berbasis pemanfaatan ruang melalui OSS (online single submission) maka Pemerintah Kabupaten Sintang disusun RDTR BWP industri sungai ringin melalui program bantuan teknis dari Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN,” terang Bupati Sintang.
“Tujuan penyusunan RDTR BWP industri sungai ringin adalah untuk mewujudkan ruang pada kawasan peruntukan industri yang memenuhi kebutuhan pembangunan dengan senantiasa berwawasan lingkungan, efisien dalam alokasi investasi, bersinergi dan dapat menjadi acuan program pembangunan untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat. selain itu juga untuk mendukung percepatan pengurusan ijin industri/usaha melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik,” tukasnya.
“Pembuatan legeslasi tentang rdtr bwp industri sungai ringin sebagai sarana perlindungan terhadap fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan menjadi sangat strategis adanya. dalam perjalanannya, penyusunan RDTR BWP industri sungai ringin telah melalui proses dan prosedur yang harus dilalui dengan melibatkan instansi pemerintah kabupaten, dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten, masyarakat, serta instansi terkait lainnya. sampai dengan Raperda RDTR BWP ini diajukan untuk mendapatkan kekuatan hukum sehingga nantinya RDTR BWP industri sungai ringin ini dapat di implementasikan,” tambahnya.
“Dengan telah disampaikannya raperda tentang rencana detail tata ruang bagian wilayah perencanaan industri sungai ringin kabupaten sintang tahun 2020-2039 pada hari ini, tentunya harapan kita bersama akan diagendakan proses pembahasan terhadap raperda dimaksud secara bersama-sama sehingga raperda tersebut dapat ditetapkan dan disahkan menjadi peraturan daerah kabupaten sintang. Proses pembahasan nantinya, sehingga, dan menjadi kontribusi positif bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kabupaten sintang,” tandasnya. (Fai)
KalbarOnline, Sintang – Bupati Sintang, Jarot Winarno menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang Masa Persidangan ke 1 tahun 2020 terhadap Raperda Tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Industri Sungai Ringin Kabupaten Sntang tahun 2020 - 2039 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang pada Senin (23/3/2020).
Bupati Jarot dalam sidang menyampaikan bahwa ruang menjadi komoditas yang mahal dan eksklusif sebab ruang relatif tetap, masalahnya manusia yang jumlahnya bertambah dan aktivitasnya terus berkembang dengan pesat. Masalah tersebut menimbulkan persoalan yang dihadapi dalam penataan ruang pada satu wilayah/kawasan di antaranya adalah konflik berdimensi ruang, maka untuk itu diperlukan rencana pentaan ruang yang berkualitas, berkelanjutan dan inklusif.
“Penyusunan Raperda RDTR BWP industri Sungai Ringin ini merupakan penjabaran dari peraturan daerah nomor 20 tahun 2015 tentang RTRW Kabupaten Sintang tahun 2016-2036, pasal 40 mengamanatkan dalam rangka operasionalisasi rtrw kabupaten sintang, disusun rencana detail tata ruang dan rencana rinci tata ruang kabupaten dengan ditetapkan dengan peraturan daerah,” terang.
“Sejalan dengan kebutuhan mendesak tersusunnya RDTR untuk kawasan industri/usaha dalam rangka mendukung perizinan berbasis pemanfaatan ruang melalui OSS (online single submission) maka Pemerintah Kabupaten Sintang disusun RDTR BWP industri sungai ringin melalui program bantuan teknis dari Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN,” terang Bupati Sintang.
“Tujuan penyusunan RDTR BWP industri sungai ringin adalah untuk mewujudkan ruang pada kawasan peruntukan industri yang memenuhi kebutuhan pembangunan dengan senantiasa berwawasan lingkungan, efisien dalam alokasi investasi, bersinergi dan dapat menjadi acuan program pembangunan untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat. selain itu juga untuk mendukung percepatan pengurusan ijin industri/usaha melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik,” tukasnya.
“Pembuatan legeslasi tentang rdtr bwp industri sungai ringin sebagai sarana perlindungan terhadap fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan menjadi sangat strategis adanya. dalam perjalanannya, penyusunan RDTR BWP industri sungai ringin telah melalui proses dan prosedur yang harus dilalui dengan melibatkan instansi pemerintah kabupaten, dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten, masyarakat, serta instansi terkait lainnya. sampai dengan Raperda RDTR BWP ini diajukan untuk mendapatkan kekuatan hukum sehingga nantinya RDTR BWP industri sungai ringin ini dapat di implementasikan,” tambahnya.
“Dengan telah disampaikannya raperda tentang rencana detail tata ruang bagian wilayah perencanaan industri sungai ringin kabupaten sintang tahun 2020-2039 pada hari ini, tentunya harapan kita bersama akan diagendakan proses pembahasan terhadap raperda dimaksud secara bersama-sama sehingga raperda tersebut dapat ditetapkan dan disahkan menjadi peraturan daerah kabupaten sintang. Proses pembahasan nantinya, sehingga, dan menjadi kontribusi positif bagi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kabupaten sintang,” tandasnya. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini