KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2024 di Aula Praja Utama Kantor Bupati Kubu Raya pada Senin lalu.
Acara tersebut dihadiri oleh seluruh kepala desa se-Kubu Raya dan diinisiasi oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kubu Raya bekerja sama dengan Inspektorat Daerah Kubu Raya. Turut hadir sebagai narasumber yakni dari Kejaksaan Negeri Mempawah dan Polres Kubu Raya.
Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman yang membuka kegiatan tersebut berharap, agar bimtek ini membantu kepala desa dan perangkat desa dalam pengelolaan keuangan agar Kubu Raya mencapai “zero temuan” dalam audit.
“Bimtek ini bertujuan memastikan bahwa penggunaan dana desa dan alokasi dana desa sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kepala desa dan perangkatnya perlu memahami manajemen keuangan, mulai dari perencanaan hingga pengendalian,” jelas Kamaruzaman.
Kamaruzaman menekankan pentingnya pemahaman tentang regulasi pengelolaan keuangan bagi kepala desa dan perangkatnya, agar mereka dapat menjalankan tugas sesuai dengan perencanaan yang telah disusun dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa (musrenbangdes).
“Kita menargetkan zero temuan untuk pengelolaan keuangan desa. Semua kegiatan pemerintah desa harus mengikuti perencanaan yang benar dan mematuhi aturan untuk menghindari penyimpangan,” tegas Kamaruzaman.
Selain kepala desa dan kepala urusan keuangan, Bimtek juga akan mencakup bagian-bagian lain di pemerintah desa, termasuk kepala urusan pemerintahan dan kepala urusan kesejahteraan rakyat (kesra). Kamaruzaman mengharapkan agar semua perangkat desa mendapatkan pembelajaran yang komprehensif tentang tugas dan fungsi mereka.
“Bimtek hari ini fokus pada tata kelola keuangan, melibatkan kepala desa, sekretaris desa, dan kepala urusan keuangan. Namun, kepala urusan pemerintahan dan kepala urusan Kesra juga akan mendapatkan penguatan untuk memahami tanggung jawab mereka,” katanya.
Kamaruzaman berharap, semua peserta bimtek yang mengikuti materi dengan serius, agar memahami tata cara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan desa.
“Tata kelola keuangan bukan hanya soal penyusunan dan pelaporan, tetapi juga tentang pemanfaatan dana yang diterima. Ini penting untuk menghindari penyalahgunaan dan penyelewengan anggaran,” pesannya.
Dengan bimbingan teknis ini, diharapkan pengelolaan keuangan desa di Kubu Raya semakin efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. (Jau)
Comment