Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 15 Juli 2025 |
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota Pontianak kembali menghadirkan inovasi layanan publik untuk memperkuat kemandirian fiskal. Lewat program Layanan Pajak Daerah Go Kecamatan alias Go Katan, warga kini bisa mengakses layanan pajak langsung di kecamatan tanpa harus jauh-jauh ke kantor pusat.
Program ini resmi diluncurkan oleh Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, di Kantor Camat Pontianak Kota, Jalan Alianyang, Selasa (15/7/2025). Go Katan merupakan kolaborasi antara Bapenda Kota Pontianak dan Tim Pembina Samsat Provinsi Kalbar.
“Kami hadirkan layanan jemput bola dan sosialisasi langsung ke kecamatan, supaya warga lebih paham soal pajak, cara bayarnya, hingga manfaatnya,” kata Amirullah.
Amir menjelaskan bahwa pajak daerah menyumbang sekitar 31–33 persen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak. Uang dari pajak ini digunakan untuk mendanai berbagai pembangunan, mulai dari perbaikan jalan, fasilitas umum, hingga pelayanan masyarakat.
Program Go Katan juga sekaligus jadi media sosialisasi tentang opsen, yaitu sistem bagi hasil pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan (BBNKB) antara provinsi dan kabupaten/kota. Walaupun pengelolaannya ada di level provinsi, pendapatan dari sektor ini sekarang langsung masuk ke kas Kota Pontianak.
“Opsen itu artinya pilihan. Jumlahnya sama, tapi pembagiannya sekarang langsung ke pemerintah kota. Ini penting buat memperkuat fiskal daerah,” ujar Amirullah.
Amir juga mengajak masyarakat memanfaatkan insentif pajak kendaraan bermotor dari Pemprov Kalbar, seperti pembebasan denda dan pengurangan pajak, yang berlaku sampai 20 Desember 2025.
“Ada Samsat Keliling dan layanan jemput bola untuk PBB-P2. Kami berharap warga makin dimudahkan dalam urusan pajak,” tutupnya. (Jau)
KALBARONLINE.com – Pemerintah Kota Pontianak kembali menghadirkan inovasi layanan publik untuk memperkuat kemandirian fiskal. Lewat program Layanan Pajak Daerah Go Kecamatan alias Go Katan, warga kini bisa mengakses layanan pajak langsung di kecamatan tanpa harus jauh-jauh ke kantor pusat.
Program ini resmi diluncurkan oleh Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, di Kantor Camat Pontianak Kota, Jalan Alianyang, Selasa (15/7/2025). Go Katan merupakan kolaborasi antara Bapenda Kota Pontianak dan Tim Pembina Samsat Provinsi Kalbar.
“Kami hadirkan layanan jemput bola dan sosialisasi langsung ke kecamatan, supaya warga lebih paham soal pajak, cara bayarnya, hingga manfaatnya,” kata Amirullah.
Amir menjelaskan bahwa pajak daerah menyumbang sekitar 31–33 persen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak. Uang dari pajak ini digunakan untuk mendanai berbagai pembangunan, mulai dari perbaikan jalan, fasilitas umum, hingga pelayanan masyarakat.
Program Go Katan juga sekaligus jadi media sosialisasi tentang opsen, yaitu sistem bagi hasil pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan (BBNKB) antara provinsi dan kabupaten/kota. Walaupun pengelolaannya ada di level provinsi, pendapatan dari sektor ini sekarang langsung masuk ke kas Kota Pontianak.
“Opsen itu artinya pilihan. Jumlahnya sama, tapi pembagiannya sekarang langsung ke pemerintah kota. Ini penting buat memperkuat fiskal daerah,” ujar Amirullah.
Amir juga mengajak masyarakat memanfaatkan insentif pajak kendaraan bermotor dari Pemprov Kalbar, seperti pembebasan denda dan pengurangan pajak, yang berlaku sampai 20 Desember 2025.
“Ada Samsat Keliling dan layanan jemput bola untuk PBB-P2. Kami berharap warga makin dimudahkan dalam urusan pajak,” tutupnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini