Bayar Pajak Daerah Kini Bisa Lewat Aplikasi ePonti, Dilengkapi Fitur Virtual Account, QRIS dan ID Billing

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus meningkatkan tata kelola keuangan yang handal, akuntabel dan transparan, termasuk dalam hal pembayaran retribusi daerah yang merupakan salah satu penunjang perekonomian Kota Pontianak sebagai kota perdagangan dan jasa.

Guna memudahkan masyarakat dalam pembayarannya, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, meluncurkan aplikasi Elektronik PAD Online Terintegrasi (ePonti), sebuah platform digital yang terintegrasi bagi pembayar dan penyetor PAD. Secara simbolis aplikasi ini diluncurkan pada Senin (25/07/2022), di Ruang Pontive Center.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Dalam kesempatan itu, Edi Kamtono menyampaikan, terciptanya laman digital ini tak lepas dari kolaborasi dan dukungan antar lembaga keuangan seperti Bank Indonesia, Bank Kalbar dan OJK. 

“Di dalamnya ada Virtual Account, ID Billing dan QRIS Bank Kalbar,” ujarnya usai meresmikan.

Baca Juga :  Ani Sofian Buka Sosialisasi Pemberdayaan Linmas: Tingkatkan Trantibum

Edi menerangkan, di aplikasi ini tersedia banyak menu pelayanan. Mulai dari penyetoran pajak, pendaftaran wajib pajak dan pelaporan hingga pengawasan. 

“Diharapkan dengan aplikasi ePonti dapat menjawab tantangan perubahan bisnis dan meningkatkan PAD, serta menghasilkan pendapatan secara real time,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak, Amirullah menjelaskan, kedepannya proses pembentukan aplikasi ePonti tidak hanya pada penerimaan pajak saja, tapi juga segala bentuk transaksi.

“Antara wajib pajak dan petugas pajak, digunakan alat bantu. Saya harap akan lebih mudah memberikan pelayanan kepada wajib pajak,” ungkapnya.

Ia juga meminta adanya dukungan berbagai pihak terkait implementasi penggunaan ePonti di lapangan.

Baca Juga :  280 MBR di Pontim Dapat Hibah Sambungan PDAM, Wali Kota Edi : Gunakan Air Dengan Hemat

“Terima kasih pula kepada OPD yang mengampu bidang keuangan di luar BKD,” pungkasnya.

Sebelum dijelaskan, bahwa ePonti merupakan aplikasi berbasis website yang bisa diakses dengan alamat http://eponti.pontianakkota.go.id/. Sebelum memasuki laman utama, Wajib Pajak (WP) terlebih dahulu mendaftarkan akunnya menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dengan mengisi form yang telah disediakan untuk bisa login. Melalui aplikasi ini, WP juga bisa melakukan transaksi pembayaran pajak melalui virtual account, QRIS dan billing ID. (Jau)

Comment