Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 25 Maret 2021 |
Polres Sekadau Gelar FGD Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla
KalbarOnline, Sekadau – Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko menyampaikan landasan hukum terkait karhutla dalam FGD (Focus Grup Discussion) yang berlangsung di Hotel Vinca Borneo, Kamis 25 Maret 2021.
Optimalisasi peran kepala desa dan pemangku adat guna pencegahan dan pengendalian karhutla dalam rangka mewujudkan Kabupaten sekadau bebas dari asap merupakan tema dalam kegiatan tersebut.
Mengawali sambutannya, Kapolres menyampaikan bahwa karhutla saat ini menjadi trending topic dan menjadi isu nasional mengingat begitu luas dampak yang ditimbulkannya sehingga perlu penanganan yang tepat.
Dijelaskan oleh Kapolres mengenai landasan hukum tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar bagi masyarakat maupun Koorporasi yakni UU Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, UU Perkebunan dan KUHP.
Landasan hukum tersebut, lanjut Kapolres, dalam perkembangannya serta memperhatikan kearifan lokal, difasilitasi melalui Pergub 103 tahun 2020 yang berisi syarat dan ketentuan pada saat membuka lahan.
"Antara lain pembakaran terbatas dan terkendali maksimal 2 hektar untuk setiap KK, adanya sekat bakar untuk mencegah penjalaran api, penyediaan alat pemadam yang memadai, melaporkan kepada pemilik lahan sekitar saat akan membakar, dilakukan secara bergiliran melalui izin perangkat desa", jelas Kapolres.
"Ketentuan lain yang harus dipatuhi dalam Pergub Kalbar, saat membakar hendaknya mulai dari tepi sesuai arah angin dan hanya boleh dilakukan pada lahan mineral, tidak boleh pada lahan gambut," timpalnya.
Kapolres mengharapkan pemangku adat maupun kepala desa dapat mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat agar mereka paham ketentuan atau regulasi yang harus ditaati dalam pembukaan lahan.
"Hal ini bertujuan untuk meminimalisir dampak karhutla, mewujudkan wilayah Kabupaten Sekadau yang bebas asap, sesuai tema kegiatan ini," jelas Kapolres mengakhiri sambutan sekaligus membuka kegiatan.
Turut hadir Plh. Bupati Sekadau, Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, Manggala Agni, Danramil, DAD, Kapolsek jajaran, perwakilan kepala desa dan ketua adat di Kabupaten Sekadau.
Polres Sekadau Gelar FGD Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla
KalbarOnline, Sekadau – Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko menyampaikan landasan hukum terkait karhutla dalam FGD (Focus Grup Discussion) yang berlangsung di Hotel Vinca Borneo, Kamis 25 Maret 2021.
Optimalisasi peran kepala desa dan pemangku adat guna pencegahan dan pengendalian karhutla dalam rangka mewujudkan Kabupaten sekadau bebas dari asap merupakan tema dalam kegiatan tersebut.
Mengawali sambutannya, Kapolres menyampaikan bahwa karhutla saat ini menjadi trending topic dan menjadi isu nasional mengingat begitu luas dampak yang ditimbulkannya sehingga perlu penanganan yang tepat.
Dijelaskan oleh Kapolres mengenai landasan hukum tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar bagi masyarakat maupun Koorporasi yakni UU Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, UU Perkebunan dan KUHP.
Landasan hukum tersebut, lanjut Kapolres, dalam perkembangannya serta memperhatikan kearifan lokal, difasilitasi melalui Pergub 103 tahun 2020 yang berisi syarat dan ketentuan pada saat membuka lahan.
"Antara lain pembakaran terbatas dan terkendali maksimal 2 hektar untuk setiap KK, adanya sekat bakar untuk mencegah penjalaran api, penyediaan alat pemadam yang memadai, melaporkan kepada pemilik lahan sekitar saat akan membakar, dilakukan secara bergiliran melalui izin perangkat desa", jelas Kapolres.
"Ketentuan lain yang harus dipatuhi dalam Pergub Kalbar, saat membakar hendaknya mulai dari tepi sesuai arah angin dan hanya boleh dilakukan pada lahan mineral, tidak boleh pada lahan gambut," timpalnya.
Kapolres mengharapkan pemangku adat maupun kepala desa dapat mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat agar mereka paham ketentuan atau regulasi yang harus ditaati dalam pembukaan lahan.
"Hal ini bertujuan untuk meminimalisir dampak karhutla, mewujudkan wilayah Kabupaten Sekadau yang bebas asap, sesuai tema kegiatan ini," jelas Kapolres mengakhiri sambutan sekaligus membuka kegiatan.
Turut hadir Plh. Bupati Sekadau, Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, Manggala Agni, Danramil, DAD, Kapolsek jajaran, perwakilan kepala desa dan ketua adat di Kabupaten Sekadau.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini