Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 11 Agustus 2025 |
KALBARONLINE.com - Kewajiban membayar royalti untuk pemutaran lagu di ruang publik tengah menjadi perhatian dari berbagai kalangan, terutama para musisi. Salah satu musisi di Pontianak, Manjakani turut bersuara mengenai polemik tersebut.
Band duo asal Pontianak itu mengaku setuju dengan kebijakan pemerintah soal membayar royalti untuk pemutaran lagu di ruang publik, yang mana Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) nantinya bakal mendistribusikan keuntungan itu ke musisi.
Vokalis Manjakani, Muhammad Taufan pun mengatakan, kalau regulasi ini sangat membantu bagi band-band kecil atau lokal daerah.
“Aku sangat mendukung dengan keputusan ini, ini tentu sangat membantu teman-teman musisi apalagi band lokal seperti di Kalbar ini pasti mereka akan terbantu,” kata Taufan, Jumat (08/08/2025).
Namun disebut Taufan, pendistribusian royalti harus jelas dan transparan. “Harapannya ini bisa berjalan dengan baik dan transparan tentunya, tidak ada yang main dengan ini, karena kita bicara uang yang sangat besar,” paparnya.
Sebab menurutnya lagi, jika program ini tak dijalankan dengan benar maka bakal berpotensi menjadi ‘ladang basah’ untuk penyelewengan dana.
“Ini bakal jadi ladang basah untuk korupsi kalau implementasinya tidak transparan dan tidak jelas. Harapannya mereka bisa menjalankan ini dengan baik dan transparan,” tambah Taufan.
Taufan bilang, sampai saat ini dinas terkait belum melakukan sosialisasi terkait hal tersebut. Dia berharap agar sosialisasi kebijakan ini dapat merata kepada pemilik usaha.
“Nah mudah-mudahan ketika sosialisasi terus berjalan pihak kafe dan hotel bisa mengerti dengan kondisi ini. Karena memang dari dulu hak cipta, hak royalti dan hak moral sudah diberlakukan sudah tertulis di Undang-Undang sudah tertulis kita baru mau menerapkannya,” tegas Taufan.
Diketahui, terkait royalti pemutaran musik yang diberlakukan kepada pengusaha pemilik kafe bakal dihitung per kursi atau meja, mulai dari Rp 60 hingga Rp 150 ribu.
Taufan menyebutkan, program ini bakal rumit terkait pemantauannya. LMKN berencana akan melakukan door to door untuk pemantauan kafe-kafe atau tempat usaha.
“Menurutku sih ini bakal rumit kalau pemantauannya door to door, tapi belum tau juga detail sosialisasinya seperti apa besok sepertinya dinas bakal sosialisasi,” terang Taufan.
Musisi asal Pontianak ini juga menyarankan untuk pemerintah dapat bekerja sama dengan aplikasi musik seperti spotify untuk mengimplementasikan hak cipta tersebut.
“Kenapa pemerintah gak kerja sama dengan spotify aja kan lebih mudah, jadi bisa bayar langsung di sana. Kita lihat aja nanti kedepannya, semoga bisa berjalan dengan baik dan transparan,” tukasnya. (Lid)
KALBARONLINE.com - Kewajiban membayar royalti untuk pemutaran lagu di ruang publik tengah menjadi perhatian dari berbagai kalangan, terutama para musisi. Salah satu musisi di Pontianak, Manjakani turut bersuara mengenai polemik tersebut.
Band duo asal Pontianak itu mengaku setuju dengan kebijakan pemerintah soal membayar royalti untuk pemutaran lagu di ruang publik, yang mana Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) nantinya bakal mendistribusikan keuntungan itu ke musisi.
Vokalis Manjakani, Muhammad Taufan pun mengatakan, kalau regulasi ini sangat membantu bagi band-band kecil atau lokal daerah.
“Aku sangat mendukung dengan keputusan ini, ini tentu sangat membantu teman-teman musisi apalagi band lokal seperti di Kalbar ini pasti mereka akan terbantu,” kata Taufan, Jumat (08/08/2025).
Namun disebut Taufan, pendistribusian royalti harus jelas dan transparan. “Harapannya ini bisa berjalan dengan baik dan transparan tentunya, tidak ada yang main dengan ini, karena kita bicara uang yang sangat besar,” paparnya.
Sebab menurutnya lagi, jika program ini tak dijalankan dengan benar maka bakal berpotensi menjadi ‘ladang basah’ untuk penyelewengan dana.
“Ini bakal jadi ladang basah untuk korupsi kalau implementasinya tidak transparan dan tidak jelas. Harapannya mereka bisa menjalankan ini dengan baik dan transparan,” tambah Taufan.
Taufan bilang, sampai saat ini dinas terkait belum melakukan sosialisasi terkait hal tersebut. Dia berharap agar sosialisasi kebijakan ini dapat merata kepada pemilik usaha.
“Nah mudah-mudahan ketika sosialisasi terus berjalan pihak kafe dan hotel bisa mengerti dengan kondisi ini. Karena memang dari dulu hak cipta, hak royalti dan hak moral sudah diberlakukan sudah tertulis di Undang-Undang sudah tertulis kita baru mau menerapkannya,” tegas Taufan.
Diketahui, terkait royalti pemutaran musik yang diberlakukan kepada pengusaha pemilik kafe bakal dihitung per kursi atau meja, mulai dari Rp 60 hingga Rp 150 ribu.
Taufan menyebutkan, program ini bakal rumit terkait pemantauannya. LMKN berencana akan melakukan door to door untuk pemantauan kafe-kafe atau tempat usaha.
“Menurutku sih ini bakal rumit kalau pemantauannya door to door, tapi belum tau juga detail sosialisasinya seperti apa besok sepertinya dinas bakal sosialisasi,” terang Taufan.
Musisi asal Pontianak ini juga menyarankan untuk pemerintah dapat bekerja sama dengan aplikasi musik seperti spotify untuk mengimplementasikan hak cipta tersebut.
“Kenapa pemerintah gak kerja sama dengan spotify aja kan lebih mudah, jadi bisa bayar langsung di sana. Kita lihat aja nanti kedepannya, semoga bisa berjalan dengan baik dan transparan,” tukasnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini