Ketapang    

Karhutla, Polres Ketapang Segel Lahan PT Prana Indah Gemilang

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 13 Desember 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang mengungkap aksi

pembakaran lahan yang dilakukan perusahaan di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten

Ketapang. Perusahaan yang diduga sengaja melakukan pembakaran lahan itu adalah

PT Prana Indah Gemilang (PIG).

Kapolres Ketapang, AKBP RS Handoyo melalui Kasat Reskrim

Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, kejadian bermula pada 7

September 2019 lalu. Di mana terjadi kebakaran lahan perkebunan di areal konsesi

milik PT PIG. Hal itu lantas menjadi dasar pihaknya menyegel areal konsensi PT

PIG pada Kamis (12/12/2019).

“Lokasi areal yang terbakar berada di blok A21, B1, B2 dan

B3 dengan luasan yang terbakar cukup parah,” ujarnya Jumat (13/12/2019).

Kasat turut menjelaskan bahwa sebelumnya Tim Gakkum Karhutla

Sat Reskrim Polres Ketapang telah mendatangi areal konsensi PT PIG untuk

melanjutkan proses olah TKP pada 11 September 2019 lalu. Setelah dilakukan

penyelidikan dan pengecekan terkait kebakaran, pihaknya menemukan bukti bahwa

PT PIG tidak memiliki standar minimal sistem dan sarana prasarana pencegahan

dan penanggulangan karhutla.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilaksanakan

berdasarkan proses penanganan pemadaman, kelengkapan Sarpras perusahaan terkait

dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan serta dilampauinya baku mutu udara ambien

dan kerusakan lingkungan hidup berdasarkan sampel tanah sehingga diketahui

layak untuk dilaksanakan penyidikan,” jelasnya.

Saat ini sejumlah saksi yakni MF sebagai pelaksana, VT yang

merupakan asisten lapangan, MA asisten perawatan dan BT selaku security perusahaan

telah diperiksa. Sejumlah barang bukti berupa dokumen IUP dan dokumen ijin lokasi

PT PIG serta arang kayu sisa pembakaran telah diamankan.

Atas kejahatan ini polisi menjerat perusahaan sawit tersebut

dengan pasal 99 ayat (1) Jo Pasal 116 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Pelaku pembakaran bisa dikenai ancaman pidana penjara 3

tahun dan denda Rp3 miliar,” tandasnya.

Sementara manajemen PT PIG belum memberikan keterangan

terkait dugaan aksi pembakaran lahan yang dilakukan di areal perusahaan. Hingga

berita ini diterbitkan, KalbarOnline.com juga belum mendapatkan keterangan dari

manajemen perusahaan terkait penyegelan tersebut. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Pimpin Rapat Evaluasi P2EMAS 2019, Ini Harapan Wabup Askiman
Jumat, 13 Desember 2019
Artikel Sebelumnya
Wali Kota Terkesima Kepiawaian Seorang Difabel Mainkan Keyboard
Jumat, 13 Desember 2019

Berita terkait