Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 13 Desember 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang mengungkap aksi
pembakaran lahan yang dilakukan perusahaan di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten
Ketapang. Perusahaan yang diduga sengaja melakukan pembakaran lahan itu adalah
PT Prana Indah Gemilang (PIG).
Kapolres Ketapang, AKBP RS Handoyo melalui Kasat Reskrim
Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, kejadian bermula pada 7
September 2019 lalu. Di mana terjadi kebakaran lahan perkebunan di areal konsesi
milik PT PIG. Hal itu lantas menjadi dasar pihaknya menyegel areal konsensi PT
PIG pada Kamis (12/12/2019).
“Lokasi areal yang terbakar berada di blok A21, B1, B2 dan
B3 dengan luasan yang terbakar cukup parah,” ujarnya Jumat (13/12/2019).
Kasat turut menjelaskan bahwa sebelumnya Tim Gakkum Karhutla
Sat Reskrim Polres Ketapang telah mendatangi areal konsensi PT PIG untuk
melanjutkan proses olah TKP pada 11 September 2019 lalu. Setelah dilakukan
penyelidikan dan pengecekan terkait kebakaran, pihaknya menemukan bukti bahwa
PT PIG tidak memiliki standar minimal sistem dan sarana prasarana pencegahan
dan penanggulangan karhutla.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilaksanakan
berdasarkan proses penanganan pemadaman, kelengkapan Sarpras perusahaan terkait
dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan serta dilampauinya baku mutu udara ambien
dan kerusakan lingkungan hidup berdasarkan sampel tanah sehingga diketahui
layak untuk dilaksanakan penyidikan,” jelasnya.
Saat ini sejumlah saksi yakni MF sebagai pelaksana, VT yang
merupakan asisten lapangan, MA asisten perawatan dan BT selaku security perusahaan
telah diperiksa. Sejumlah barang bukti berupa dokumen IUP dan dokumen ijin lokasi
PT PIG serta arang kayu sisa pembakaran telah diamankan.
Atas kejahatan ini polisi menjerat perusahaan sawit tersebut
dengan pasal 99 ayat (1) Jo Pasal 116 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Pelaku pembakaran bisa dikenai ancaman pidana penjara 3
tahun dan denda Rp3 miliar,” tandasnya.
Sementara manajemen PT PIG belum memberikan keterangan
terkait dugaan aksi pembakaran lahan yang dilakukan di areal perusahaan. Hingga
berita ini diterbitkan, KalbarOnline.com juga belum mendapatkan keterangan dari
manajemen perusahaan terkait penyegelan tersebut. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang mengungkap aksi
pembakaran lahan yang dilakukan perusahaan di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten
Ketapang. Perusahaan yang diduga sengaja melakukan pembakaran lahan itu adalah
PT Prana Indah Gemilang (PIG).
Kapolres Ketapang, AKBP RS Handoyo melalui Kasat Reskrim
Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, kejadian bermula pada 7
September 2019 lalu. Di mana terjadi kebakaran lahan perkebunan di areal konsesi
milik PT PIG. Hal itu lantas menjadi dasar pihaknya menyegel areal konsensi PT
PIG pada Kamis (12/12/2019).
“Lokasi areal yang terbakar berada di blok A21, B1, B2 dan
B3 dengan luasan yang terbakar cukup parah,” ujarnya Jumat (13/12/2019).
Kasat turut menjelaskan bahwa sebelumnya Tim Gakkum Karhutla
Sat Reskrim Polres Ketapang telah mendatangi areal konsensi PT PIG untuk
melanjutkan proses olah TKP pada 11 September 2019 lalu. Setelah dilakukan
penyelidikan dan pengecekan terkait kebakaran, pihaknya menemukan bukti bahwa
PT PIG tidak memiliki standar minimal sistem dan sarana prasarana pencegahan
dan penanggulangan karhutla.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilaksanakan
berdasarkan proses penanganan pemadaman, kelengkapan Sarpras perusahaan terkait
dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan serta dilampauinya baku mutu udara ambien
dan kerusakan lingkungan hidup berdasarkan sampel tanah sehingga diketahui
layak untuk dilaksanakan penyidikan,” jelasnya.
Saat ini sejumlah saksi yakni MF sebagai pelaksana, VT yang
merupakan asisten lapangan, MA asisten perawatan dan BT selaku security perusahaan
telah diperiksa. Sejumlah barang bukti berupa dokumen IUP dan dokumen ijin lokasi
PT PIG serta arang kayu sisa pembakaran telah diamankan.
Atas kejahatan ini polisi menjerat perusahaan sawit tersebut
dengan pasal 99 ayat (1) Jo Pasal 116 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Pelaku pembakaran bisa dikenai ancaman pidana penjara 3
tahun dan denda Rp3 miliar,” tandasnya.
Sementara manajemen PT PIG belum memberikan keterangan
terkait dugaan aksi pembakaran lahan yang dilakukan di areal perusahaan. Hingga
berita ini diterbitkan, KalbarOnline.com juga belum mendapatkan keterangan dari
manajemen perusahaan terkait penyegelan tersebut. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini