KalbarOnline, Kubu Raya – Dua pelaku tindak pidana pasal 363 KUHP tentang pencurian berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Kubu Raya, Jumat (20/3/2020). Adalah warga Kecamatan Teluk Pakedai, Kubu Raya pria berinisial MRS alias F (24) dan rekannya AAA (25) berhasil membobol sekolah Madrasah tsanawiyah (MTs) Nurul Falah Kec Teluk Pakedai pada malam hari dan mengambil barang-barang berharga milik sekolah tersebut.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Charles B.N. Karimar, saat dikonfirmasi terkait penangkapan pelaku pencurian tersebut. Menurut Charles penangkapan kedua pelaku tersebut setelah adanya laporan dari pelapor yang selanjutnya dilakukan upaya penyelidikan.
“Modus operandi, kedua pelaku itu masuk melalui pintu ruangan guru dan kemudian masuk ke ruangan tata usaha dengan cara merusak sekatan dinding ruangan dan mengambil berupa lima unit Laptop berbeda jenis beserta pengecas nya dan satu unit mesin infokus yang tersimpan dalam lemari,” ungkap Charles.
Atas kejadian tersebut, sambung Charles, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp.16.300.000. Atas kejadian tersebut pelapor membuat laporan ke Polsek Teluk Pakedai guna proses lebih lanjut.
Selanjutnya Sat Reskrim Polres Kubu Raya dan personil Polsek Teluk Pakedai melakukan penyelidikan. Tidak berlangsung lama, sambung Charles keberadaan kedua pelaku dapat diketahui yakni di Jalan Adi Sucipto gang Limbung Kecamatan Sungai Raya.
“Pada saat dilakukan penangkapan dan proses introgasi kedua pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian lima unit laptop beserta pengecasnya dan satu unit alat Infokus milik MTs Nurul Falah,” tegasnya.
Yang pada akhirnya tersangka dibawa untuk menunjukan Barang Bukti yang disimpan para tersangka. Kemudian kata Charles, dalam perjalanan satu tersangka mencoba melarikan diri.
“Sehingga diberikan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan tersangka. Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Kubu Raya guna proses lebih lanjut,” terangnya. (ian)
Comment