Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 11 Maret 2022 |
Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
KalbarOnline, Ketapang – Direktur PT Sukses Bintang Indonesia (SBI) Edy Gunawan, tersangka kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan kembali mangkir dari pemanggilan penyidik Polres Ketapang.
Jika sebelumnya pada panggilan pertama Edy beralasan sedang terpapar covid-19, pada panggilan kedua Edy kembali tidak hadir lantaran kuasa hukumnya yang memiliki jadwal sidang.
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP M. Yasin membenarkan, pada panggilan kedua yang dilayangkan pihaknya, tersangka kembali tidak hadir.
"Alasannya kemarin kuasa hukumnya mengatakan kalau ada jadwal sidang sehingga meminta untuk dijadwalkan ulang," kata Yasin, Jumat, 11 Maret 2022.
Yasin menerangkan, pihaknya telah menjadwalkan ulang panggilan untuk tersangka pada Kamis pekan depan.
"Kamis depan kita panggil lagi ke Polres, kalau masih tidak hadir lagi dengan alasan tidak jelas maka kita akan lakukan panggilan ketiga," tegas Yasin.
Sementara Djoko selaku pelapor kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan Direktur PT SBI, Edy Gunawan meminta agar tersangka tidak terkesan mempermainkan aparat penegak hukum.
Hal tersebut lantaran menurut Djoko kalau tersangka terkesan sengaja mengulur waktu dengan tidak datang memenuhi pemanggilan penyidik.
"Panggilan pertama alasan tersangka kenak covid, tapi nyatanya di waktu covid tersangka mengirimi saya surat untuk mengajak saya bertemu dan menyelesaikan persoalan ini yang menurutnya ini persoalan internal perusahaan," akunya.
Djoko melanjutkan, lantaran alasan covid kemudian dilakukan pemanggilan kedua terhadap tersangka sesuai keinginan tersangka dan kuasa hukumnya agar dilakukan penjadwalan kembali setelah tersangka selesai Covid.
Malah kemudian bersama komisaris SBI, Derry Lodianto membuat konferensi pers yang isinya penyangkalan perbuatan dan menuduh balik yang tidak jelas. Menurut Djoko, sebaiknya Edi Gunawan cs sampaikan saja semuanya di Kepolisian dengan menghadiri pemanggilan.
"Selesai Covid ada panggilan kedua tanggal 7 Maret, saat itu tersangka tidak hadir dan meminta diundur pada Kamis 10 Maret kalau tidak salah, nah ternyata Kamis tidak hadir dan minta diundur Kamis pekan depan, ini seolah-olah mengulur waktu dan tidak menghargai penyidik yang telah menjadwalkan beberapa pemanggilan," kata Djoko.
Untuk itu, Djoko berharap agar segera ada kepastian hukum terkait persoalan ini lantaran dirinya ingin mendapatkan keadilan atas kasus yang menimpanya dan membuatnya mengalami kerugian.
"Saya percaya dan menyerahkan persoalan ke Polres Ketapang dan berharap jika memang tersangka terus mengulur waktu agar dapat dilakukan pemanggilan ketiga dan penjemputan paksa sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya. (*)
Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
KalbarOnline, Ketapang – Direktur PT Sukses Bintang Indonesia (SBI) Edy Gunawan, tersangka kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan kembali mangkir dari pemanggilan penyidik Polres Ketapang.
Jika sebelumnya pada panggilan pertama Edy beralasan sedang terpapar covid-19, pada panggilan kedua Edy kembali tidak hadir lantaran kuasa hukumnya yang memiliki jadwal sidang.
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP M. Yasin membenarkan, pada panggilan kedua yang dilayangkan pihaknya, tersangka kembali tidak hadir.
"Alasannya kemarin kuasa hukumnya mengatakan kalau ada jadwal sidang sehingga meminta untuk dijadwalkan ulang," kata Yasin, Jumat, 11 Maret 2022.
Yasin menerangkan, pihaknya telah menjadwalkan ulang panggilan untuk tersangka pada Kamis pekan depan.
"Kamis depan kita panggil lagi ke Polres, kalau masih tidak hadir lagi dengan alasan tidak jelas maka kita akan lakukan panggilan ketiga," tegas Yasin.
Sementara Djoko selaku pelapor kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan Direktur PT SBI, Edy Gunawan meminta agar tersangka tidak terkesan mempermainkan aparat penegak hukum.
Hal tersebut lantaran menurut Djoko kalau tersangka terkesan sengaja mengulur waktu dengan tidak datang memenuhi pemanggilan penyidik.
"Panggilan pertama alasan tersangka kenak covid, tapi nyatanya di waktu covid tersangka mengirimi saya surat untuk mengajak saya bertemu dan menyelesaikan persoalan ini yang menurutnya ini persoalan internal perusahaan," akunya.
Djoko melanjutkan, lantaran alasan covid kemudian dilakukan pemanggilan kedua terhadap tersangka sesuai keinginan tersangka dan kuasa hukumnya agar dilakukan penjadwalan kembali setelah tersangka selesai Covid.
Malah kemudian bersama komisaris SBI, Derry Lodianto membuat konferensi pers yang isinya penyangkalan perbuatan dan menuduh balik yang tidak jelas. Menurut Djoko, sebaiknya Edi Gunawan cs sampaikan saja semuanya di Kepolisian dengan menghadiri pemanggilan.
"Selesai Covid ada panggilan kedua tanggal 7 Maret, saat itu tersangka tidak hadir dan meminta diundur pada Kamis 10 Maret kalau tidak salah, nah ternyata Kamis tidak hadir dan minta diundur Kamis pekan depan, ini seolah-olah mengulur waktu dan tidak menghargai penyidik yang telah menjadwalkan beberapa pemanggilan," kata Djoko.
Untuk itu, Djoko berharap agar segera ada kepastian hukum terkait persoalan ini lantaran dirinya ingin mendapatkan keadilan atas kasus yang menimpanya dan membuatnya mengalami kerugian.
"Saya percaya dan menyerahkan persoalan ke Polres Ketapang dan berharap jika memang tersangka terus mengulur waktu agar dapat dilakukan pemanggilan ketiga dan penjemputan paksa sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini