Kuliah Dilaksanakan Online, UIN Jakarta Bentuk Satgas Pencegahan Penyebaran Covid-19

KalbarOnline.com – Sehubungan dengan perkembangan keadaan terkait penyebaran wabah coronavirus deseas 2019 atau Covid-19, yang semakin luas, Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, memastikan sistem perkualiahan sementara waktu akan dilaksanakan secara online atau tanpa tatap muka, yang mulai diberlakukan sejak 16 Maret hingga 29 Maret mendatang.

Selain itu, untuk mencegah penyebaran virus tersebut, kampus tersebut juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Penyebaran Covid-19 serta menyediakan posko informasi terpadu di setiap satuan kerja serta call center infeksi Covid-19 di RS Syarif Hidayatullah atau fakultas kedokteran UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Dan demi kenyamanan seluruh civitas akademika, Rektor UIN Jakarta juga memastikan tidak akan melaksanakan prosesi wisuda. Sebagai gantinya, akan ada pengambilan ijazah di masing-masing fakultas.

Baca Juga :  Beredar Unggahan Medsos “Al-Quran Salah Cetak”, Kemenag Langsung Jawab Begini

Demikian beberapa poin dari Surat Edaran Rektor UIN Jakarta, Amany Lubis bernomor B.885/R//HK.00.7/3/2020 tentang kebijakan UIN terkait pencegahan penyebaran Covid-19. Edaran itu sendiri berisi 16 poin penting yang mesti menjadi perhatian seluruh civitas UIN Jakarta.

Edaran itu memuat imbauan dan panduan untuk seluruh pimpinan dosen, tenaga kependidikan dan seluruh mahasiswa/i dalam mendorong dan melaksanakan pencegahan terkait penyebaran covid-19 di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Baca Juga :  Tiga Kabupaten di Jabar Siap Dimekarkan, Gubernur dan DPRD Teken Surat Persetujuan Bersama

“Maksud dan tujuannya adalah memberikan perlindungan atas kesehatan dan keselamatan bagi pegawai terhadap kemungkinan terjadinya penyebaran Covid-19,” tulis Rektor Amany dalam edaranya.

“Memberikan panduan bagi pimpinan tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan seluruh civitas akademika di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dalam mendorong dan melaksanakan pencegahan penyebaran covid-19 serta mengantisipasi dalam hal terdapat kondisi positif covid-19 di lingkungan kerja,” bunyi edaran itu.

Comment