KalbarOnline, Kubu Raya – HR (36 tahun), seorang ayah di Kubu Raya tega mencabuli anak gadisnya sendiri berinisial FN (12 tahun). Perbuatan bejat HR dilakukan sebanyak dua kali di rumah mereka di kawasan Jalan Raya Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengatakan, pelaku sudah diamankan di Polres Kubu Raya dan saat ini Unit PPA Polres Kubu Raya masih melakukan proses penyelidikan.
Ade menerangkan, perbuatan bejat HR terbongkar setelah FN menceritakan perbuatan pelaku kepada ibu kandungnya MA (36 tahun). Tak terima atas perbuatan tersebut, MA lantas melaporkan HR ke Polres Kubu Raya pada Rabu (20/09/2023) pukul 15.00 WIB.
“Hasil introgasi MA mengatakan, dari cerita anaknya FN, ia sudah dua kali dicabuli ayah kandungnya sendiri dan perbuatan itu diakui HR ayah kandung FN,” kata Ade dikonfirmasi, Jumat (29/09/2023).
Lebih lanjut Ade menerangkan, bahwa perbuatan pertama dilakukan HR terhadap FN pada Minggu (21/05/2023) sekira pukul 06.30 WIB dan yang terakhir pada hari Minggu tanggal 17 September 2023 sekitar pukul 05.42 WIB.
Kejadian itu berlangsung, sambung Ade, saat ibu korban pergi bekerja. Saat itu FN berbaring di ruang tamu, HR datang dan langsung berbaringan di samping FN. Awalnya HR memeluk FN dan tiba-tiba mengancam korban sehingga perbuatan cabul terhadap korban terlaksana.
“HR ini datang dan langsung mengunci pintu depan rumah mereka, kemudian baring di sebelah korban, saat korban ini hendak melepaskan pelukan pelaku, HR melakukan ancaman dengan nada kasar sehingga membuat FN ini ketakutan dan perbuatan tersebut diakui HR karena khilaf,” ungkap Ade.
Setelah dicabuli, kata Ade, FN menangis histeris di kamarnya. Kemudian FN menghampiri ibunya dan menceritakan aksi bejat ayah kandungnya tersebut.
Atas perbuatannya HR diancam dengan Pasal 81 ayat (1) ayat (2) ayat (3) dan Pasal 82 Undang -Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 76 E UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tutup Ade. (Jau)
Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.
Comment