Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 03 Agustus 2020 |
Sutarmidji Larang Dua Maskapai Terbang dari Surabaya ke Pontianak
KalbarOnline, Pontianak - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji melarang dua maskapai penerbangan dari Surabaya untuk terbang ke Pontianak. Hal ini menyusul adanya dua penumpang dari rute tersebut reaktif berdasarkan pemeriksaan Rapid Test yang dilakukan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat beberapa waktu lalu. Meski demikian, Midji tak menyebut secara gamblang dua maskapai yang dimaksud.
"Dua maskapai ini saya ingatkan, karena ada dua penumpang masing-masing satu reaktif. Itu kita cuma acak, kalau kita periksa semuanya mungkin lebih. Inikan bahaya, mereka bawa penyakit ke sini (Kalbar). Saya sanksi satu minggu tidak boleh terbang. Dari Surabaya ke Pontianak. Dari Pontianak ke Surabaya silahkan. Tapi dari Surabaya ke Pontianak gak boleh," ujarnya saat diwawancarai wartawan, Senin (3/8/2020).
Orang nomor wahid di Bumi Tanjungpura ini menegaskan, jika masih kedapatan penumpang yang reaktif, maka dirinya tak segan memberikan sanksi tegas.
"Kalau sekali lagi rapid test ketemu, saya akan sanksi tiga bulan tak boleh terbang ke Pontianak. Masih lagi setelah itu, selamanya gak boleh terbang. Biar aja. Dari pada kita repot," tukasnya.
Menurutnya, hal ini menunjukkan pengawasan di bandara asal. Sehingga tak heran bandara menjadi tempat terbesar penyebaran kasus Covid-19.
"Awas aja. Inikan untuk kepentingan masyarakat Kalbar. Masa katanya sudah di-rapid test, kenapa bisa reaktif. Gak mungkin kan. Itu bahaya tuh," tegasnya.
Seperti diketahui, 1 Agustus kemarin Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar melakukan rapid test secara acak terhadap penumpang dari Surabaya ke Pontianak.
“Kemarin tanggal 1 Agustus 2020, Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar melaksanakan rapid test secara acak terhadap penumpang Citilink dari Surabaya ke Pontianak. Kita lakukan rapid test secara acak terhadap 21 orang. Dari 21 orang ini terdapat dua orang yang reaktif,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson kepada wartawan di Pontianak, Minggu (2/8/2020).
Dua orang yang reaktif ini, kata Harisson, satu di antaranya merupakan warga Kubu Raya dan satunya lagi merupakan warga dari Jombang, Jawa Timur.
“Nah, satu orang dari Jombang ini, dia akan mencari pekerjaan di Pontianak, dia tinggal di rumah sahabatnya di daerah Pontianak,” katanya. (Fai)
Sutarmidji Larang Dua Maskapai Terbang dari Surabaya ke Pontianak
KalbarOnline, Pontianak - Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji melarang dua maskapai penerbangan dari Surabaya untuk terbang ke Pontianak. Hal ini menyusul adanya dua penumpang dari rute tersebut reaktif berdasarkan pemeriksaan Rapid Test yang dilakukan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat beberapa waktu lalu. Meski demikian, Midji tak menyebut secara gamblang dua maskapai yang dimaksud.
"Dua maskapai ini saya ingatkan, karena ada dua penumpang masing-masing satu reaktif. Itu kita cuma acak, kalau kita periksa semuanya mungkin lebih. Inikan bahaya, mereka bawa penyakit ke sini (Kalbar). Saya sanksi satu minggu tidak boleh terbang. Dari Surabaya ke Pontianak. Dari Pontianak ke Surabaya silahkan. Tapi dari Surabaya ke Pontianak gak boleh," ujarnya saat diwawancarai wartawan, Senin (3/8/2020).
Orang nomor wahid di Bumi Tanjungpura ini menegaskan, jika masih kedapatan penumpang yang reaktif, maka dirinya tak segan memberikan sanksi tegas.
"Kalau sekali lagi rapid test ketemu, saya akan sanksi tiga bulan tak boleh terbang ke Pontianak. Masih lagi setelah itu, selamanya gak boleh terbang. Biar aja. Dari pada kita repot," tukasnya.
Menurutnya, hal ini menunjukkan pengawasan di bandara asal. Sehingga tak heran bandara menjadi tempat terbesar penyebaran kasus Covid-19.
"Awas aja. Inikan untuk kepentingan masyarakat Kalbar. Masa katanya sudah di-rapid test, kenapa bisa reaktif. Gak mungkin kan. Itu bahaya tuh," tegasnya.
Seperti diketahui, 1 Agustus kemarin Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar melakukan rapid test secara acak terhadap penumpang dari Surabaya ke Pontianak.
“Kemarin tanggal 1 Agustus 2020, Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar melaksanakan rapid test secara acak terhadap penumpang Citilink dari Surabaya ke Pontianak. Kita lakukan rapid test secara acak terhadap 21 orang. Dari 21 orang ini terdapat dua orang yang reaktif,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson kepada wartawan di Pontianak, Minggu (2/8/2020).
Dua orang yang reaktif ini, kata Harisson, satu di antaranya merupakan warga Kubu Raya dan satunya lagi merupakan warga dari Jombang, Jawa Timur.
“Nah, satu orang dari Jombang ini, dia akan mencari pekerjaan di Pontianak, dia tinggal di rumah sahabatnya di daerah Pontianak,” katanya. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini