Polres Sekadau Ringkus Terduga Bandar Narkoba

KalbarOnline, Sekadau – Sat Resnarkoba Polres Sekadau kembali meringkus pelaku tindak pidana narkotika. Penangkapan dilakukan pada Rabu (24/5/2017) sekitar pukul 13.00 WIB. Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Sekadau AKBP Yury Nurhidayat.

“Benar, tadi sat Resnarkoba telah melaporkannya. Ada dua pelaku yang diamankan berikut barang bukti berupa narkotika jenis sabu,” ujarnya.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Adapun pelaku yang diamankan yakni AH (37) warga Desa Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir. Bersama pelaku, petugas mendapati barang bukti satu paket narkotika jenis sabu yang siap dijual dengan harga Rp200 Ribu.

Baca Juga :  Tandatangani MoU Pengawasan Dana Desa, Bupati: Saya Tidak Mau Ada Kades Tersangkut Kasus Hukum

Dari pengembangan AH, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap PB alias M (44).

Bersama PB alias M, petugas melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 4 paket.

Baca Juga :  Sekadau Empuk Cerita Kembali Garap Film, Angkat Marwah Seni Tari Tradisional

“Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Sekadau, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan,” tutur Kapolres. (Mus)

Comment