Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 23 Februari 2023 |
KalbarOnline, Sanggau - Polsek Sekayam jajaran Polres Sanggau berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba berinisial MY (40 tahun), warga Dusun Balai Karangan, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
Penangkapan terduga bandar narkoba ini dibenarkan Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah. Melalui Kapolsek Sekayam, AKP MR Pardosi diterangkan, bahwa keberhasilan tersebut tidak terlepas dari informasi yang diberikan masyarakat.
Dikatakan Kapolsek Sekayam, pasca pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, serangkaian penyelidikan pun langsung dilaksanakan.
"Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 sekira jam 01.50 WIB, petugas Polsek Sekayam berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial MY di rumah kontrakannya di Dusun Balai, Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam," jelasnya.
Pada saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 10 paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu, 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari plastik, 5 pil diduga ekstasi serta uang sebanyak Rp 127 ribu.
“Terhadap barang bukti yang ditemukan diakui kepemilikannya oleh pelaku. Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Sekayam guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Jau)
KalbarOnline, Sanggau - Polsek Sekayam jajaran Polres Sanggau berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba berinisial MY (40 tahun), warga Dusun Balai Karangan, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
Penangkapan terduga bandar narkoba ini dibenarkan Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah. Melalui Kapolsek Sekayam, AKP MR Pardosi diterangkan, bahwa keberhasilan tersebut tidak terlepas dari informasi yang diberikan masyarakat.
Dikatakan Kapolsek Sekayam, pasca pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, serangkaian penyelidikan pun langsung dilaksanakan.
"Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 sekira jam 01.50 WIB, petugas Polsek Sekayam berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial MY di rumah kontrakannya di Dusun Balai, Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam," jelasnya.
Pada saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 10 paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu, 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari plastik, 5 pil diduga ekstasi serta uang sebanyak Rp 127 ribu.
“Terhadap barang bukti yang ditemukan diakui kepemilikannya oleh pelaku. Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Sekayam guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini