KALBARONLINE.com – Seorang pria berinisial N (52 tahun), warga Desa Sungai Ambangah, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, ditemukan meninggal dunia pada Rabu (05/02/2025) dini hari. Kepolisian menegaskan, bahwa korban bukanlah bagian dari aktivitas perjudian yang tengah ditindak di lokasi kejadian.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo menjelaskan, bahwa kejadian tersebut terjadi bersamaan dengan kegiatan kepolisian di sebuah arena biliar di Dusun Kumpai, Desa Sungai Ambangah. Petugas saat itu tengah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait praktik perjudian jenis liong fu.
“Petugas melakukan pengecekan ke TKP dan memang benar ada indikasi di lokasi tersebut digunakan untuk berjudi jenis liong fu” kata Wahyu dalam keterangannya, Kamis (06/01/2025)
Namun, di tengah kegiatan penindakan, dari kejauhan petugas melihat seorang pria berlari ke arah Sungai Kapuas. Tak lama berselang, kepolisian menerima informasi bahwa pria yang sempat berlari ke arah sungai itu tersebut meninggal dunia.
Kembali, Kapolres Kubu Raya menegaskan, kalau korban yang dimaksud tidak terlibat dalam praktik perjudian yang sedang diungkap oleh kepolisian, karena posisi korban tidak berada dalam area perjudian yang sedang dilaksanakan penggerebekan oleh petugas, serta korban meninggal dunia bukan disebabkan adanya unsur kekerasan ataupun kesengajaan dari petugas.
“Dari hasil penyelidikan hingga saat ini, saya sampaikan bahwa korban bukan bagian dari aktivitas perjudian. Saat itu diduga N sedang beraktivitas yang lain yakni bermain bilyard,” katanya.
Atas kejadian ini, pihak Polres Kubu Raya juga menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga korban, serta menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang terjadi di Dusun Kumpai.
Disingung soal adanya dugaan pelanggaran anggota, Kapolres Kubu Raya menjelaskan, bahwa saat ini juga tengah dilakukan proses pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Kalbar.
“Proses pemeriksaan masih berlangsung, nanti perkembangan akan diinfokan lebih lanjut,” ujarnya. (Lid)
Comment