Pontianak    

Kantor Pos Pontianak Terima Kiriman Belasan Karung Paket Tabloid Indonesia Barokah

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 08 Februari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Sebanyak 11 karung paket berisikan tabloid ‘Indonesia Barokah’

ditemukan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PT Pos Indonesia atau Kantor Pos

lama di Jalan Rahadi Oesman No 1 Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (8/2/2019)

siang.

Hal ini turut dibenarkan Kepala Kantor PT Pos Pontianak,

Zaenal Hamid. Dirinya mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda

Kalbar, Bawaslu dan BAIS.

“Kita sudah koordinasi dengan Polda, Bawaslu dengan BAIS

bahwa semua penanganan itu sudah ditangani oleh Polda,” ujarnya saat

dikonfirmasi awak media via telepon, Jumat (8/2/2019) siang.

Saat ini, kata dia, paket tersebut sedang diperiksa oleh

pihak Polda Kalbar.

“Untuk kejelasannya silahkan tanya ke Polda,” tuturnya.

Ia turut menerangkan bahwa paket yang berisikan tabloid

Indonesia Barokah itu tiba di TPS PT Pos Indonesia Jalan Rahadi Oesman sesaat

sebelum Sholat Jumat dimulai. Ia juga mengakui bahwa paket tersebut bukanlah

barang ilegal melainkan barang legal.

“Bukan ditemukan ya, memang ada pengirimnya, itu bukan

ilegal juga, pengirimannya ada. Barang itu sudah ditangani Polda,” imbuhnya.

Kendati demikian, dirinya juga belum mengetahui jelas siapa

pengirim tabloid tersebut.

“Pengirimnya saya juga belum tahu darimana. Karena tadi

langsung dibawa. Tapi begitu ada barang itu, kita uji coba buka 1, terus kita

laporkan. Jadi langsung dibawa ke Polda semua,” tukasnya.

Sebelumnya diakui dia bahwa Polda dan BAIS sudah koordinasi

ke pihaknya jika barang itu datang untuk segera dilaporkan.

“Jadi begitu datang ya sudah kita laporkan ke Polda,”

ucapnya.

“Yang pasti, karena tabloid ini sudah beredar secara

nasional, jadi kalau ada kiriman serupa, kita diminta untuk melaporkan,”

pungkasnya.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak

Kepolisian dan Bawaslu perihal ditemukannya belasan paket berisikan tabloid

Indonesia Barokah ini.

Apa itu Tabloid

Indonesia Barokah?

Sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia, tabloid Indonesia Barokah telah beredar di sejumlah wilayah di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Tabloid ini menggegerkan panggung politik karena dianggap menyudutkan salah satu calon. Tabloid ini sendiri menyasar masjid-masjid dan pondok pesantren.

Sementara konten dalam tabloid itu sendiri berisikan

berita-berita saduran dari media massa lain. Namun tak ada struktur keredaksian

yang jelas dalam tabloid itu. Selain itu alamat redaksi yang dicantumkan juga

palsu.

Konten di dalam Indonesia Barokah memiliki tendensi terhadap

Prabowo-Sandi. Salah satunya headline ‘Reuni 212: Kepentingan Umat atau

Kepentingan Politik?’.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga

Uno juga telah melaporkan tabloid Indonesia Barokah ke pihak kepolisian lantaran

diduga memuat pemberitaan yang tendensius terhadap pasangan capres-cawapres

Prabowo-Sandiaga dan tidak jelas siapa yang menerbitkan.

Dewan Pers Nyatakan Tabloid

Indonesia Barokah Bukan Produk Jurnalistik

Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo mengatakan bahwa tabloid

Indonesia Barokah bukan merupakan produk jurnalistik sebagaimana bunyi Undang-undang

Pers. Pernyataan ini disampaikan Yosep setelah Dewan Pers melakukan proses

penelusuran terhadap tabloid yang diduga tendensius pada pasangan capres

cawapres nomor urut 02 itu.

“Jadi kami sudah melakukan penelitian, kami sudah melihat

tempat redaksinya dan kami sudah memeriksa kontennya juga,” kata Yosep, Senin

(28/1/2019) kemarin, seperti dikutip dari Kompas.com.

Tabloid Indonesia Barokah, ditegaskan Yosep, bukanlah media

sebagaimana dimaksud Undang-Undang 40 Tahun 1999. Yosep juga menjelaskan, tabloid

Indonesia Barokah tidak dapat dikategorikan sebagai produk jurnalistik lantaran

beberapa indikasi.

“Pertama, setelah ditelusuri, alamat redaksi yang tercantum

dalam tabloid adalah palsu. Kedua, nama-nama redaksi yang tercantum dalam

tabloid tidak ada dalam log book wartawan yang dimiliki Dewan Pers. Padahal

kita tahu syarat perusahaan pers pemrednya harus punya kompetensi utama pastinya

datanya ada di Dewan Pers,” ujar Yosep.

Selain itu, isi tabloid Indonesia Barokah juga bukan berupa

berita. Tabloid itu hanya berisi kumpulan berita yang sudah ada di media lain

yang kemudian ditulis ulang. Hal itu, kata Yosep, bukan pekerjaan jurnalistik.

Sebab, suatu produk jurnalistik harus melalui proses

wawancara, verifikasi dan konfirmasi kepada narasumber. Atas hasil penelusuran

itu, Dewan Pers berencana untuk menyampaikan hasil Pendapat, Penilaian dan

Rekomendasi (PPR), Selasa (29/1/2019) kepada pengadu, serta pihak kepolisian

dan Bawaslu.

Wapres JK Sebut

Tabloid Indonesia Barokah Berbahaya : Sebaiknya Dibakar

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang juga Wakil Presiden

RI, Jusuf Kalla meminta tidak ada lagi pengiriman tabloid Indonesia Barokah ke

masjid-masjid. Tabloid-tabloid yang telah tiba di masjid-masjid diminta JK

sebaiknya dibakar.

“Ya itu karena melanggar aturan apalagi mengirim ke masjid.

Saya nanti harap jangan dikirim ke masjid. Semua yang (sudah tiba di)

masjid-masjid itu dibakarlah, siapa yang terima itu,” kata JK baru-baru ini.

JK menekankan untuk tidak menjadikan masjid jadi tempat

penyebaran hoax.

“Jangan masjid jadi tempat bikin hoax macam-macam. Jangan

diadu,” tegasnya.

JK sudah menginstruksikan ke jajaran DMI agar masjid-masjid

tidak menerima tabloid itu. Sebab, kata JK, berbahaya.

“Iya, kita sudah perintahkan DMI untuk kasih tahu

bahwa jangan masjid menerima itu. Karena berbahaya,” tandasnya. (Fai)

Artikel Selanjutnya
Waspada, Indonesia Barokah Masuk Pontianak!
Jumat, 08 Februari 2019
Artikel Sebelumnya
Dalam Sehari, Polres Ketapang Ungkap Tiga Kasus Curanmor
Jumat, 08 Februari 2019

Berita terkait