Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 08 Februari 2019 |
KalbarOnline,
Pontianak – Sebanyak 11 karung paket berisikan tabloid ‘Indonesia Barokah’
ditemukan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PT Pos Indonesia atau Kantor Pos
lama di Jalan Rahadi Oesman No 1 Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (8/2/2019)
siang.
Hal ini turut dibenarkan Kepala Kantor PT Pos Pontianak,
Zaenal Hamid. Dirinya mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda
Kalbar, Bawaslu dan BAIS.
“Kita sudah koordinasi dengan Polda, Bawaslu dengan BAIS
bahwa semua penanganan itu sudah ditangani oleh Polda,” ujarnya saat
dikonfirmasi awak media via telepon, Jumat (8/2/2019) siang.
Saat ini, kata dia, paket tersebut sedang diperiksa oleh
pihak Polda Kalbar.
“Untuk kejelasannya silahkan tanya ke Polda,” tuturnya.
Ia turut menerangkan bahwa paket yang berisikan tabloid
Indonesia Barokah itu tiba di TPS PT Pos Indonesia Jalan Rahadi Oesman sesaat
sebelum Sholat Jumat dimulai. Ia juga mengakui bahwa paket tersebut bukanlah
barang ilegal melainkan barang legal.
“Bukan ditemukan ya, memang ada pengirimnya, itu bukan
ilegal juga, pengirimannya ada. Barang itu sudah ditangani Polda,” imbuhnya.
Kendati demikian, dirinya juga belum mengetahui jelas siapa
pengirim tabloid tersebut.
“Pengirimnya saya juga belum tahu darimana. Karena tadi
langsung dibawa. Tapi begitu ada barang itu, kita uji coba buka 1, terus kita
laporkan. Jadi langsung dibawa ke Polda semua,” tukasnya.
Sebelumnya diakui dia bahwa Polda dan BAIS sudah koordinasi
ke pihaknya jika barang itu datang untuk segera dilaporkan.
“Jadi begitu datang ya sudah kita laporkan ke Polda,”
ucapnya.
“Yang pasti, karena tabloid ini sudah beredar secara
nasional, jadi kalau ada kiriman serupa, kita diminta untuk melaporkan,”
pungkasnya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak
Kepolisian dan Bawaslu perihal ditemukannya belasan paket berisikan tabloid
Indonesia Barokah ini.
Apa itu Tabloid
Indonesia Barokah?
Sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia, tabloid Indonesia Barokah telah beredar di sejumlah wilayah di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Tabloid ini menggegerkan panggung politik karena dianggap menyudutkan salah satu calon. Tabloid ini sendiri menyasar masjid-masjid dan pondok pesantren.
Sementara konten dalam tabloid itu sendiri berisikan
berita-berita saduran dari media massa lain. Namun tak ada struktur keredaksian
yang jelas dalam tabloid itu. Selain itu alamat redaksi yang dicantumkan juga
palsu.
Konten di dalam Indonesia Barokah memiliki tendensi terhadap
Prabowo-Sandi. Salah satunya headline ‘Reuni 212: Kepentingan Umat atau
Kepentingan Politik?’.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga
Uno juga telah melaporkan tabloid Indonesia Barokah ke pihak kepolisian lantaran
diduga memuat pemberitaan yang tendensius terhadap pasangan capres-cawapres
Prabowo-Sandiaga dan tidak jelas siapa yang menerbitkan.
Dewan Pers Nyatakan Tabloid
Indonesia Barokah Bukan Produk Jurnalistik
Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo mengatakan bahwa tabloid
Indonesia Barokah bukan merupakan produk jurnalistik sebagaimana bunyi Undang-undang
Pers. Pernyataan ini disampaikan Yosep setelah Dewan Pers melakukan proses
penelusuran terhadap tabloid yang diduga tendensius pada pasangan capres
cawapres nomor urut 02 itu.
“Jadi kami sudah melakukan penelitian, kami sudah melihat
tempat redaksinya dan kami sudah memeriksa kontennya juga,” kata Yosep, Senin
(28/1/2019) kemarin, seperti dikutip dari Kompas.com.
Tabloid Indonesia Barokah, ditegaskan Yosep, bukanlah media
sebagaimana dimaksud Undang-Undang 40 Tahun 1999. Yosep juga menjelaskan, tabloid
Indonesia Barokah tidak dapat dikategorikan sebagai produk jurnalistik lantaran
beberapa indikasi.
“Pertama, setelah ditelusuri, alamat redaksi yang tercantum
dalam tabloid adalah palsu. Kedua, nama-nama redaksi yang tercantum dalam
tabloid tidak ada dalam log book wartawan yang dimiliki Dewan Pers. Padahal
kita tahu syarat perusahaan pers pemrednya harus punya kompetensi utama pastinya
datanya ada di Dewan Pers,” ujar Yosep.
Selain itu, isi tabloid Indonesia Barokah juga bukan berupa
berita. Tabloid itu hanya berisi kumpulan berita yang sudah ada di media lain
yang kemudian ditulis ulang. Hal itu, kata Yosep, bukan pekerjaan jurnalistik.
Sebab, suatu produk jurnalistik harus melalui proses
wawancara, verifikasi dan konfirmasi kepada narasumber. Atas hasil penelusuran
itu, Dewan Pers berencana untuk menyampaikan hasil Pendapat, Penilaian dan
Rekomendasi (PPR), Selasa (29/1/2019) kepada pengadu, serta pihak kepolisian
dan Bawaslu.
Wapres JK Sebut
Tabloid Indonesia Barokah Berbahaya : Sebaiknya Dibakar
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang juga Wakil Presiden
RI, Jusuf Kalla meminta tidak ada lagi pengiriman tabloid Indonesia Barokah ke
masjid-masjid. Tabloid-tabloid yang telah tiba di masjid-masjid diminta JK
sebaiknya dibakar.
“Ya itu karena melanggar aturan apalagi mengirim ke masjid.
Saya nanti harap jangan dikirim ke masjid. Semua yang (sudah tiba di)
masjid-masjid itu dibakarlah, siapa yang terima itu,” kata JK baru-baru ini.
JK menekankan untuk tidak menjadikan masjid jadi tempat
penyebaran hoax.
“Jangan masjid jadi tempat bikin hoax macam-macam. Jangan
diadu,” tegasnya.
JK sudah menginstruksikan ke jajaran DMI agar masjid-masjid
tidak menerima tabloid itu. Sebab, kata JK, berbahaya.
“Iya, kita sudah perintahkan DMI untuk kasih tahu
bahwa jangan masjid menerima itu. Karena berbahaya,” tandasnya. (Fai)
KalbarOnline,
Pontianak – Sebanyak 11 karung paket berisikan tabloid ‘Indonesia Barokah’
ditemukan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PT Pos Indonesia atau Kantor Pos
lama di Jalan Rahadi Oesman No 1 Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (8/2/2019)
siang.
Hal ini turut dibenarkan Kepala Kantor PT Pos Pontianak,
Zaenal Hamid. Dirinya mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda
Kalbar, Bawaslu dan BAIS.
“Kita sudah koordinasi dengan Polda, Bawaslu dengan BAIS
bahwa semua penanganan itu sudah ditangani oleh Polda,” ujarnya saat
dikonfirmasi awak media via telepon, Jumat (8/2/2019) siang.
Saat ini, kata dia, paket tersebut sedang diperiksa oleh
pihak Polda Kalbar.
“Untuk kejelasannya silahkan tanya ke Polda,” tuturnya.
Ia turut menerangkan bahwa paket yang berisikan tabloid
Indonesia Barokah itu tiba di TPS PT Pos Indonesia Jalan Rahadi Oesman sesaat
sebelum Sholat Jumat dimulai. Ia juga mengakui bahwa paket tersebut bukanlah
barang ilegal melainkan barang legal.
“Bukan ditemukan ya, memang ada pengirimnya, itu bukan
ilegal juga, pengirimannya ada. Barang itu sudah ditangani Polda,” imbuhnya.
Kendati demikian, dirinya juga belum mengetahui jelas siapa
pengirim tabloid tersebut.
“Pengirimnya saya juga belum tahu darimana. Karena tadi
langsung dibawa. Tapi begitu ada barang itu, kita uji coba buka 1, terus kita
laporkan. Jadi langsung dibawa ke Polda semua,” tukasnya.
Sebelumnya diakui dia bahwa Polda dan BAIS sudah koordinasi
ke pihaknya jika barang itu datang untuk segera dilaporkan.
“Jadi begitu datang ya sudah kita laporkan ke Polda,”
ucapnya.
“Yang pasti, karena tabloid ini sudah beredar secara
nasional, jadi kalau ada kiriman serupa, kita diminta untuk melaporkan,”
pungkasnya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak
Kepolisian dan Bawaslu perihal ditemukannya belasan paket berisikan tabloid
Indonesia Barokah ini.
Apa itu Tabloid
Indonesia Barokah?
Sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia, tabloid Indonesia Barokah telah beredar di sejumlah wilayah di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Tabloid ini menggegerkan panggung politik karena dianggap menyudutkan salah satu calon. Tabloid ini sendiri menyasar masjid-masjid dan pondok pesantren.
Sementara konten dalam tabloid itu sendiri berisikan
berita-berita saduran dari media massa lain. Namun tak ada struktur keredaksian
yang jelas dalam tabloid itu. Selain itu alamat redaksi yang dicantumkan juga
palsu.
Konten di dalam Indonesia Barokah memiliki tendensi terhadap
Prabowo-Sandi. Salah satunya headline ‘Reuni 212: Kepentingan Umat atau
Kepentingan Politik?’.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga
Uno juga telah melaporkan tabloid Indonesia Barokah ke pihak kepolisian lantaran
diduga memuat pemberitaan yang tendensius terhadap pasangan capres-cawapres
Prabowo-Sandiaga dan tidak jelas siapa yang menerbitkan.
Dewan Pers Nyatakan Tabloid
Indonesia Barokah Bukan Produk Jurnalistik
Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo mengatakan bahwa tabloid
Indonesia Barokah bukan merupakan produk jurnalistik sebagaimana bunyi Undang-undang
Pers. Pernyataan ini disampaikan Yosep setelah Dewan Pers melakukan proses
penelusuran terhadap tabloid yang diduga tendensius pada pasangan capres
cawapres nomor urut 02 itu.
“Jadi kami sudah melakukan penelitian, kami sudah melihat
tempat redaksinya dan kami sudah memeriksa kontennya juga,” kata Yosep, Senin
(28/1/2019) kemarin, seperti dikutip dari Kompas.com.
Tabloid Indonesia Barokah, ditegaskan Yosep, bukanlah media
sebagaimana dimaksud Undang-Undang 40 Tahun 1999. Yosep juga menjelaskan, tabloid
Indonesia Barokah tidak dapat dikategorikan sebagai produk jurnalistik lantaran
beberapa indikasi.
“Pertama, setelah ditelusuri, alamat redaksi yang tercantum
dalam tabloid adalah palsu. Kedua, nama-nama redaksi yang tercantum dalam
tabloid tidak ada dalam log book wartawan yang dimiliki Dewan Pers. Padahal
kita tahu syarat perusahaan pers pemrednya harus punya kompetensi utama pastinya
datanya ada di Dewan Pers,” ujar Yosep.
Selain itu, isi tabloid Indonesia Barokah juga bukan berupa
berita. Tabloid itu hanya berisi kumpulan berita yang sudah ada di media lain
yang kemudian ditulis ulang. Hal itu, kata Yosep, bukan pekerjaan jurnalistik.
Sebab, suatu produk jurnalistik harus melalui proses
wawancara, verifikasi dan konfirmasi kepada narasumber. Atas hasil penelusuran
itu, Dewan Pers berencana untuk menyampaikan hasil Pendapat, Penilaian dan
Rekomendasi (PPR), Selasa (29/1/2019) kepada pengadu, serta pihak kepolisian
dan Bawaslu.
Wapres JK Sebut
Tabloid Indonesia Barokah Berbahaya : Sebaiknya Dibakar
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang juga Wakil Presiden
RI, Jusuf Kalla meminta tidak ada lagi pengiriman tabloid Indonesia Barokah ke
masjid-masjid. Tabloid-tabloid yang telah tiba di masjid-masjid diminta JK
sebaiknya dibakar.
“Ya itu karena melanggar aturan apalagi mengirim ke masjid.
Saya nanti harap jangan dikirim ke masjid. Semua yang (sudah tiba di)
masjid-masjid itu dibakarlah, siapa yang terima itu,” kata JK baru-baru ini.
JK menekankan untuk tidak menjadikan masjid jadi tempat
penyebaran hoax.
“Jangan masjid jadi tempat bikin hoax macam-macam. Jangan
diadu,” tegasnya.
JK sudah menginstruksikan ke jajaran DMI agar masjid-masjid
tidak menerima tabloid itu. Sebab, kata JK, berbahaya.
“Iya, kita sudah perintahkan DMI untuk kasih tahu
bahwa jangan masjid menerima itu. Karena berbahaya,” tandasnya. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini