KalbarOnline, Pontianak – Sebanyak 11 karung paket berisikan tabloid ‘Indonesia Barokah’ ditemukan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) PT Pos Indonesia atau Kantor Pos lama di Jalan Rahadi Oesman No 1 Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (8/2/2019) siang.
Hal ini turut dibenarkan Kepala Kantor PT Pos Pontianak, Zaenal Hamid. Dirinya mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Kalbar, Bawaslu dan BAIS.
“Kita sudah koordinasi dengan Polda, Bawaslu dengan BAIS bahwa semua penanganan itu sudah ditangani oleh Polda,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media via telepon, Jumat (8/2/2019) siang.
Saat ini, kata dia, paket tersebut sedang diperiksa oleh pihak Polda Kalbar.
“Untuk kejelasannya silahkan tanya ke Polda,” tuturnya.
Ia turut menerangkan bahwa paket yang berisikan tabloid Indonesia Barokah itu tiba di TPS PT Pos Indonesia Jalan Rahadi Oesman sesaat sebelum Sholat Jumat dimulai. Ia juga mengakui bahwa paket tersebut bukanlah barang ilegal melainkan barang legal.
“Bukan ditemukan ya, memang ada pengirimnya, itu bukan ilegal juga, pengirimannya ada. Barang itu sudah ditangani Polda,” imbuhnya.
Kendati demikian, dirinya juga belum mengetahui jelas siapa pengirim tabloid tersebut.
“Pengirimnya saya juga belum tahu darimana. Karena tadi langsung dibawa. Tapi begitu ada barang itu, kita uji coba buka 1, terus kita laporkan. Jadi langsung dibawa ke Polda semua,” tukasnya.
Sebelumnya diakui dia bahwa Polda dan BAIS sudah koordinasi ke pihaknya jika barang itu datang untuk segera dilaporkan.
“Jadi begitu datang ya sudah kita laporkan ke Polda,” ucapnya.
“Yang pasti, karena tabloid ini sudah beredar secara nasional, jadi kalau ada kiriman serupa, kita diminta untuk melaporkan,” pungkasnya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian dan Bawaslu perihal ditemukannya belasan paket berisikan tabloid Indonesia Barokah ini.
Apa itu Tabloid Indonesia Barokah?
Sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia, tabloid Indonesia Barokah telah beredar di sejumlah wilayah di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Tabloid ini menggegerkan panggung politik karena dianggap menyudutkan salah satu calon. Tabloid ini sendiri menyasar masjid-masjid dan pondok pesantren.
Sementara konten dalam tabloid itu sendiri berisikan berita-berita saduran dari media massa lain. Namun tak ada struktur keredaksian yang jelas dalam tabloid itu. Selain itu alamat redaksi yang dicantumkan juga palsu.
Konten di dalam Indonesia Barokah memiliki tendensi terhadap Prabowo-Sandi. Salah satunya headline ‘Reuni 212: Kepentingan Umat atau Kepentingan Politik?’.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno juga telah melaporkan tabloid Indonesia Barokah ke pihak kepolisian lantaran diduga memuat pemberitaan yang tendensius terhadap pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandiaga dan tidak jelas siapa yang menerbitkan.
Dewan Pers Nyatakan Tabloid Indonesia Barokah Bukan Produk Jurnalistik
Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo mengatakan bahwa tabloid Indonesia Barokah bukan merupakan produk jurnalistik sebagaimana bunyi Undang-undang Pers. Pernyataan ini disampaikan Yosep setelah Dewan Pers melakukan proses penelusuran terhadap tabloid yang diduga tendensius pada pasangan capres cawapres nomor urut 02 itu.
“Jadi kami sudah melakukan penelitian, kami sudah melihat tempat redaksinya dan kami sudah memeriksa kontennya juga,” kata Yosep, Senin (28/1/2019) kemarin, seperti dikutip dari Kompas.com.
Tabloid Indonesia Barokah, ditegaskan Yosep, bukanlah media sebagaimana dimaksud Undang-Undang 40 Tahun 1999. Yosep juga menjelaskan, tabloid Indonesia Barokah tidak dapat dikategorikan sebagai produk jurnalistik lantaran beberapa indikasi.
“Pertama, setelah ditelusuri, alamat redaksi yang tercantum dalam tabloid adalah palsu. Kedua, nama-nama redaksi yang tercantum dalam tabloid tidak ada dalam log book wartawan yang dimiliki Dewan Pers. Padahal kita tahu syarat perusahaan pers pemrednya harus punya kompetensi utama pastinya datanya ada di Dewan Pers,” ujar Yosep.
Selain itu, isi tabloid Indonesia Barokah juga bukan berupa berita. Tabloid itu hanya berisi kumpulan berita yang sudah ada di media lain yang kemudian ditulis ulang. Hal itu, kata Yosep, bukan pekerjaan jurnalistik.
Sebab, suatu produk jurnalistik harus melalui proses wawancara, verifikasi dan konfirmasi kepada narasumber. Atas hasil penelusuran itu, Dewan Pers berencana untuk menyampaikan hasil Pendapat, Penilaian dan Rekomendasi (PPR), Selasa (29/1/2019) kepada pengadu, serta pihak kepolisian dan Bawaslu.
Wapres JK Sebut Tabloid Indonesia Barokah Berbahaya : Sebaiknya Dibakar
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang juga Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla meminta tidak ada lagi pengiriman tabloid Indonesia Barokah ke masjid-masjid. Tabloid-tabloid yang telah tiba di masjid-masjid diminta JK sebaiknya dibakar.
“Ya itu karena melanggar aturan apalagi mengirim ke masjid. Saya nanti harap jangan dikirim ke masjid. Semua yang (sudah tiba di) masjid-masjid itu dibakarlah, siapa yang terima itu,” kata JK baru-baru ini.
JK menekankan untuk tidak menjadikan masjid jadi tempat penyebaran hoax.
“Jangan masjid jadi tempat bikin hoax macam-macam. Jangan diadu,” tegasnya.
JK sudah menginstruksikan ke jajaran DMI agar masjid-masjid tidak menerima tabloid itu. Sebab, kata JK, berbahaya. “Iya, kita sudah perintahkan DMI untuk kasih tahu bahwa jangan masjid menerima itu. Karena berbahaya,” tandasnya. (Fai)
Comment