Polisi Tetapkan 8 Tersangka Pertikaian Berdarah di Kampung Beting Pontianak

7 dari 8 tersangka positif narkoba

KalbarOnline, PontianakPolresta Pontianak menetapkan 8 tersangka dalam pertikaian berdarah di Kampung Beting Pontianak yang terjadi pada Minggu malam, 6 Februari 2022 lalu. Hal itu disampaikan Kapolresta Pontianak Kombes Pol Andi Herindra, Jumat kemarin.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Andi Herindra mengatakan, dari hasil pemeriksaan urin yang dilakukan, 7 dari 8 tersangka dinyatakan positif narkoba.

“Antara 8 tersangka ini, 7 orang positif narkoba,” kata Andi Herindra.

Lebih lanjut dijelaskan Andi Herindra, pertikaian berdarah yang melibatkan dua kelompok pemuda dengan senjata tajam itu berawal dari penyekapan dan intimidasi terhadap seorang warga Kecamatan Pontianak Utara berinisial AF oleh IS, DO dan SW, warga Pontianak Timur. AF dituduh oleh ketiganya sebagai informan dari Kepolisian. Namun tuduhan tak berdasar itu tak sampai membuat mereka bertikai.

“Kemudian saat AF hendak kembali dan dijemput oleh keluarganya dari Siantan, mereka bertemu dengan IS, DO, dan SW, saat itulah terjadi bentrok. Sebetulnya masalah penyekapan sudah selesai namun saat hendak kembali ke Siantan mereka dicegat oleh ketiga orang itu, terjadilah penganiyaan tersebut,” kata Kapolresta Andi Herindra.

Baca Juga :  Caleg Milenial Ini Ajak Warkop di Pontianak Bikin Playlist Musisi Lokal

Andi Herindra menegaskan, Polresta Pontianak meletakan kasus pertikaian berdarah dua kelompok warga ini secara proporsional. Dua kelompok yang terlibat masing-masing ditetapkan sebagai tersangka.

“Pada kejadian ini kita tetapkan tiga warga Kampung Beting Pontianak Timur dan lima warga Pontianak Utara sebagai tersangka,” kata Andi Herindra.

Andi Herindra juga mengatakan, pihaknya terus menyelidiki informasi dugaan transaksi narkoba yang menjadi penyebab terjadinya pertikaian tersebut.

Meski tak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun diakui Kapolresta, terdapat korban yang mengalami luka berat dan harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit sampai hari ini.

Baca Juga :  Kapolresta Pontianak Ancam Copot Kapolsek yang Enggan Ladeni Jurnalis

Para tersangka dikenakan pasal berbeda sesuai dengan perbuatannya. Ada yang dikenakan pasal 170 KUHP terkait Tindak Pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum, Pasal 351 terkait Penganiayaan, dan Pasal 335 terkait pengancaman.

Diberitakan sebelumnya, dua kelompok pemuda terlibat pertikaian dengan senjata tajam di Jalan Tanjung Pulau (Kampung Beting) tepatnya di kawasan Waterfront Pantai Kute, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, Minggu malam, 6 Februari 2022. Peristiwa tersebut terekam video amatir warga dan beredar luas di media sosial.

Dari peristiwa tersebut, tiga orang dari masing-masing kelompok mengalami luka-luka bacok dan harus mendapat perawatan di rumah sakit. Hal inipun dibenarkan oleh Kapolresta Pontianak Kombes Pol Andi Herindra, Senin, 7 Februari 2022.

Comment