Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Wednesday, 26 August 2026 |
KALBARONLINE.com – Polisi menetapkan seorang pria berinisial R sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 3 tahun 11 bulan di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Penetapan tersangka tersebut mendapat apresiasi dari kuasa hukum korban, Eka Nurhayati Ishak. Ia menilai Polres Sambas telah menangani perkara tersebut secara serius dengan mengedepankan perspektif perlindungan anak.
“Kami menyampaikan apresiasi dan penghormatan kepada Polres Sambas yang telah menangani perkara ini secara profesional, serius, dan dengan perspektif perlindungan anak,” kata Eka, Rabu (26/8/2026).
Menurut Eka, penetapan tersangka menjadi langkah penting untuk memastikan proses hukum berjalan sekaligus menjaga hak dan keselamatan korban tetap menjadi prioritas.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 415 huruf b atau Pasal 418 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf a dan huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Eka menjelaskan, Pasal 15 ayat (1) UU TPKS mengatur pemberatan pidana sepertiga apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup keluarga dan/atau terhadap anak.
Sebelumnya, pihak kuasa hukum menyebut korban telah memberikan keterangan secara konsisten terkait dugaan peristiwa yang dialaminya.
“Ketika kami menanyakan kepada si korban yang masih berusia 3 tahun 11 bulan, anak tidak berubah dalam memberikan statement, konsisten,” ujar Eka.
Korban juga disebut mampu menunjukkan bagian tubuh yang diduga menjadi lokasi tindakan pencabulan. Pihak keluarga saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan medis atau visum.
Selain dugaan pencabulan, Eka menyebut korban juga diduga mengalami intimidasi setelah kasus tersebut dilaporkan kepada polisi. Pihaknya mendorong aparat penegak hukum untuk turut mengusut dugaan intimidasi tersebut.
Eka berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional dan objektif dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban.
“Anak adalah amanah, bukan objek kekuasaan, bukan tempat pelampiasan, dan tidak boleh menjadi korban kejahatan siapa pun, termasuk oleh orang yang seharusnya menjadi pelindungnya,” katanya. (Lid)
KALBARONLINE.com – Polisi menetapkan seorang pria berinisial R sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 3 tahun 11 bulan di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Penetapan tersangka tersebut mendapat apresiasi dari kuasa hukum korban, Eka Nurhayati Ishak. Ia menilai Polres Sambas telah menangani perkara tersebut secara serius dengan mengedepankan perspektif perlindungan anak.
“Kami menyampaikan apresiasi dan penghormatan kepada Polres Sambas yang telah menangani perkara ini secara profesional, serius, dan dengan perspektif perlindungan anak,” kata Eka, Rabu (26/8/2026).
Menurut Eka, penetapan tersangka menjadi langkah penting untuk memastikan proses hukum berjalan sekaligus menjaga hak dan keselamatan korban tetap menjadi prioritas.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Pasal 415 huruf b atau Pasal 418 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf a dan huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Eka menjelaskan, Pasal 15 ayat (1) UU TPKS mengatur pemberatan pidana sepertiga apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup keluarga dan/atau terhadap anak.
Sebelumnya, pihak kuasa hukum menyebut korban telah memberikan keterangan secara konsisten terkait dugaan peristiwa yang dialaminya.
“Ketika kami menanyakan kepada si korban yang masih berusia 3 tahun 11 bulan, anak tidak berubah dalam memberikan statement, konsisten,” ujar Eka.
Korban juga disebut mampu menunjukkan bagian tubuh yang diduga menjadi lokasi tindakan pencabulan. Pihak keluarga saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan medis atau visum.
Selain dugaan pencabulan, Eka menyebut korban juga diduga mengalami intimidasi setelah kasus tersebut dilaporkan kepada polisi. Pihaknya mendorong aparat penegak hukum untuk turut mengusut dugaan intimidasi tersebut.
Eka berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional dan objektif dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban.
“Anak adalah amanah, bukan objek kekuasaan, bukan tempat pelampiasan, dan tidak boleh menjadi korban kejahatan siapa pun, termasuk oleh orang yang seharusnya menjadi pelindungnya,” katanya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini